Masyarakat Tidak Mampu Bisa Mendapatkan Bantuan Hukum Secara Gratis, Ini Caranya!
Ada perspektif dalam masyarakat yang membuat bantuan hukum menjadi jasa yang tidak bisa digunakan masyarakat tak mampu.
Hal tersebut membuat masyarakat tak mampu enggan menempuh proses pengadilan.
Tak jarang mereka harus menerima perlakuan ketidakadilan tanpa melakukan apapun.
Sebab, mereka tidak tahu harus kemana lagi untuk memperjuangkan haknya.
Akhirnya, akses terhadap keadilan dianggap tidak mampu menjangkau lapisan masyarakat bawah.
Padahal, semua orang berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
Dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Sedangkan Pasal 28H ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus.
Hal itu untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Artinya, secara konstitusional, negara berkewajiban menjamin hak untuk memperoleh keadilan hukum bagi setiap warga negara Indonesia.
Dalam proses berperkara, tentu tidak semua lapisan masyarakat paham mengenai prosesnya.
Maka, untuk membantu masyarakat menyelesaikan masalah hukumnya, diperlukan pendampingan hukum, bahkan sampai pada proses peradilan.
Pihak yang dapat memberikan bantuan hukum sampai pada proses peradilan itu adalah advokat.
Namun, bisakah masyarakat tak mampu menggunakan jasa advokat untuk masalah hukum mereka?
Jawabannya adalah iya, mereka dapat menggunakan jasa advokat secara gratis dengan dua cara.
Pertama, meminta bantuan hukum (legal aid) ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau organisasi kemasyarakatan.
Kedua, meminta bantuan hukum secara cuma-cuma kepada advokat (pro bono).
Perbedaan Legal Aid dan Pro Bono
Istilah bantuan hukum atau legal aid ada dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Legal aid didefinisikan sebagai jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma.
Sedangkat istilah hukum secara cuma-cuma (pro bono) adalah jasa hukum yang diberikan advokat tanpa pembayaran honorarium.
Jasa hukum yang diberikan meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, hingga melakukan tindakan hukum lain.
Hal itu mengacu pada Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.
Kebijakan itu digunakan sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Baca Juga: Tentang BPHTB: Dasar Hukum hingga Cara Menghitung Tarif
Cara Meminta Bantuan Hukum Kepada LBH dan Organisasi Masyarakat
Legal aid diselenggarakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dilaksanakan oleh pemberi bantuan hukum.
Hal itu ditujukan untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi penerima bantuan hukum.
Legal aid mengacu kepada hal yang lebih spesifik karena terbatas kepada pemberi bantuan hukum, yaitu LBH atau organisasi kemasyarakatan.
Keduanya diharapkan dapat memberi layanan dan melaksanakan bantuan hukum berdasarkan UU 16/2011, syaratnya adalah:
– berbadan hukum;
– terakreditasi berdasarkan UU 16/2011;
– memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
– memiliki pengurus; dan
– memiliki program Bantuan Hukum.
Menkumham mengawasi dan memastikan penyelenggaraan bantuan hukum dijalankan sesuai asas dan tujuan yang ditetapkan.
Tak hanya itu, Menkumham juga harus melakukan verifikasi dan akreditasi terhadap lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan.
Dengan begitu, LBH atau organisasi kemasyarakatan tersebut bisa memenuhi kelayakan sebagai pemberi bantuan hukum.
Jika kamu tidak mampu untuk membayar jasa advokat, maka LBH atau organisasi kemasyarakatan bisa menjadi pemberi bantuan hukum.
Sementara yang menggunakannya kerap disebut sebagai Penerima Bantuan Hukum.
Penerima bantuan ini adalah orang-orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.
Hal itu meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.
Untuk memperoleh legal aid ini, pemohon (calon penerima bantuan hukum) harus memenuhi syarat-syarat di bawah ini:
– Mengajukan permohonan secara lisan atau tertulis yang berisiidentitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan.
– Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
– Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon.
Meminta Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma Kepada Advokat
Pengaturan mengenai pro bono ini mengacu pada UU 18/2003, PP 83/2008, dan Peraturan Peradi 1/2010.
Ketiga peraturan tersebut menyebutkan bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
Pencari keadilan yang tidak mampu adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang secara ekonomis tidak mampu yang memerlukan jasa hukum advokat.
Untuk memperoleh pro bono, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis atau lisan yang ditujukan:
1. Langsung kepada advokat
2. Melalui organisasi advokat
3. Melalui LBH
Permohonan tertulis harus memuat beberapa hal, yakni:
– Nama, alamat, dan pekerjaan pemohon; dan
– Uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum.
– Lampiran surat keterangan tidak mampu yang dibuat oleh pejabat yang berwenang.
Baik legal aid maupun pro bono membutuhkan surat keterangan miskin atau tidak mampu dari pejabat berwenang.
Untuk itu, bantuan hukum yang diberikan secara gratis itu dapat tepat sasaran.
Semoga artikel ini bisa membantu kamu yang sedang mengalami permasalahan hukum namun tidak cukup dana untuk membayar jasa advokat.
Baca Juga: Cara Menghitung Biaya Jasa Pengacara, Advokat, dan Konsultan Hukum
Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti.
Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Cluster Custom Homes at Menteng Village hanya di www.rumah123.com.