OK
Panduan

Masuk Atau Keluar Tol Saat Ganjil Genap Tetap Ditilang, Jangan Sampai Lupa

10 Mei 2024 · 4 min read Author: Dodiek Dwiwanto

ganjil genap jalan tol- rumah123.com

Sistem Pembatasan Kendaraan Ganjil Genap Resmi Diberlakukan Pada Senin (9/9/2019). Ingat, Sistem Ini Tetap Berlaku Saat Pengendara Menyeberang Masuk dan Keluar Ruas Jalan Tol (Foto: Rumah123/Getty Images)

Perluasan sistem ganjil genap mulai diberlakukan. Jangan sampai lupa, kalau kamu menyeberang masuk atau keluar tol, bakal kena tilang lho.

Hari ini, Senin (9/9/2019), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan perluasan sistem pembatasan kendaran ganjil genap pada 25 ruas jalan. Sebelumnya, ganjil genap hanya diberlakukan di sembilan ruas jalan.

Namun, Pemprov DKI Jakarta memperluas dengan memasukkan 16 ruas jalan baru. Uji coba dan sosialisasi pada kawasan perluasan sudah mulai dilakukan pada Agustus-September 2019 ini. Sementara pada sembilan ruas jalan lainnya tetap memberlakukan sistem ganjil genap.

Baca juga: Taksi Online Tetap Kena Aturan Ganjil Genap, Solusinya Naik Transportasi Massal

Sistem ganjil genap ini berlaku pada Senin hingga Jumat. Sistem ini tidak berlaku saat akhir pekan, Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional.

Ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB (Waktu Indonesia Barat) pada pagi hari. Untuk sore hari hingga malam hari, sistem ini berlaku mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Bagi kamu yang biasa menggunakan kendaraan pribadi alias mobil, kamu harus ingat juga kalau saat menyeberang masuk atau keluar tol, mobil yang tidak sesuai plat nomor polisinya akan kena tilang.

Awas Tilang Saat Menyeberang Masuk Atau Keluar Area Ganjil Genap

Situs berita online Kompas.com mengutip pernyataan Kepala Seksi Lalu Lintas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Andreas Eman yang menyatakan bahwa mobil yang menyeberang masuk atau keluar tol tetap dikenakan tilang.

Penerapan ganjil genap di kawasan Jakarta Timur berdekatan dengan sejumlah ruas jalan tol yaitu Jalan DI Panjaitan dan Jalan Ahmad Yani. Eman mengingatkan bahwa mobil pribadi yang memiliki pelat nomor kendaraan tidak sesuai dengan sistem ganjil genap dan mau masuk atau keluar ruas tol bakal tetap dikenakan tilang.

“Ya sudah peraturannya, memang kalau masuk tol dari ruas Jalan DI Panjaitan sampai Jalan Ahmad Yani, kena ganjil genap. Menyeberang pun akan kena tilang, misalnya dari Kalimalang mau ke Otista, kan tetap harus ke Jalan DI Panjaitan, tetap kena tilang,” kata Eman.

Baca juga: Akses Sulit ke RSCM Lantaran Sistem Ganjil Genap? Ini Dia Jalur Alternatifnya

Eman menyatakan pihaknya telah memasang sejumlah rambu di sejumlah sudut jalan seperti Jalan Bekasi Timur Raya, Jalan Kramat Asem, dan Jalan Otista III. Hal ini untuk mengantisipasi para pengendara mobil yang pelat nomor kendaraan tidak sesuai dengan penerapan sistem ganjil genap dan ingin masuk ke Jalan DI Panjaitan.

Untuk lebih jelasnya, ada 28 gerbang tol yang dikenakan sistem perluasan sistem ganjil genap. Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melansir data tersebut. Ingat ya, jangan sampai kena tilang.

Daftar Gerbang Tol yang Dikenakan Perluasan Sistem Ganjil Genap

1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang

2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigadir Jenderal Katamso

3. Jalan Brigadir Jenderal Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2

4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama

5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1

6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan

7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar

8. Off ramp Tol Bendungan Hilir/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda

9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan

10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2

11. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran

12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1

13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2

14. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II

15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika

16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang

17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang

18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas

19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati

20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat

21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya

22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara

23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun

24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya

25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H. Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan

26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H. Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas

27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letnan Jenderal Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan

28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih


Tag: , ,


Dodiek Dwiwanto
Penulis sekaligus Editor Rumah123.com. Hobi menonton tayangan desain rumah dan gaya hidup di HGTV saat senggang. Lagi mencari tahu dan belajar soal investasi saham properti dan crowdfunding. Siapa tahu jadi investor.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA