Manipulasi Data untuk KPR? Siap-Siap Dipenjara karena Pasal Ini!
Jangan coba-coba manipulasi data untuk KPR. Alih-alih lolos dan bisa mencicil rumah, kamu malah bisa terjerat pidana jika melakukannya!
Pinjaman dari bank ini memungkinkan nasabah untuk kredit rumah impian hanya dengan menyiapkan tiga puluh persen harga rumah sebagai uang muka.
Sisanya dapat dicicil setiap bulan dengan tenor hingga 25 tahun lamanya.
Tidak heran, peminatnya tidak pernah surut, mengingat harga rumah dari tahun ke tahun semakin meningkat dan sulit terkejar jika tidak memanfaatkan KPR.
Persyaratan kredit rumah dengan KPR memang gampang-gampang susah
Bank sendiri memiliki persyaratan cukup ketat dalam menyeleksi calon nasabah yang berhak menerima pinjaman KPR.
Pertama, pastikan kamu telah berusia minimal 21 tahun dan berstatus sebagai pegawai tetap/wiraswasta/profesional dengan masa kerja minimal 1 tahun (untuk pegawai) atau 2 tahun (untuk wiraswasta dan profesional).
Kamu juga akan diminta menyerahkan dokumen.
Misalnya seperti KTP, KTP pasangan dan surat nikah bagi yang sudah menikah, slip gaji/surat izin praktek/akte perusahaan, rekening koran, kartu kredit, serta dokumen pendukung lainnya.
Tidak kalah penting, dokumen terkait rumah yang ingin kamu beli juga harus lengkap dan tidak bermasalah.
Karena hal ini, banyak yang manipulasi data untuk KPR
Tidak jarang, untuk memuluskan niat segera memiliki rumah, pemohon atau calon nasabah memanipulasi data persyaratan KPR.
Misalnya saja nominal gaji yang tertera pada slip gaji direkayasa sedemikian rupa sehingga lebih tinggi dibandingkan penghasilan sebenarnya.
Padahal, hal ini berpotensi merugikan nasabah sendiri kedepannya.
Meskipun ada kemungkinan kebohongan ini tidak terdeteksi mata pihak bank, nasabah bisa mengalami kesulitan membayar cicilan karena mesti mengeluarkan dana di luar batas kemampuannya.
Pasalnya, bukan tanpa alasan jika bank menetapkan aturan maksimal angsuran sebesar 30-40% dari gaji, karena batas tersebut dianggap paling aman bagi kondisi keuangan nasabah nantinya.
Baca juga: Serba-serbi BI Checking: Pengertian, Fungsi, Hingga Langkah Mengajukannya
Contoh manipulasi data yang banyak terjadi saat pengajuan KPR
Dalam beberapa kasus, rekayasa data saat pengajuan ke pihak bank dapat berakibat lebih serius.
Contohnya saja mengaku masih single padahal sudah menikah.
Hal ini bisa saja dilakukan pemohon yang berada dalam kondisi tertentu, misalnya memiliki pasangan yang harus bepergian ke luar kota dalam jangka waktu lama sehingga menyulitkan dalam proses akad KPR.
Manipulasi pun dilakukan dengan mengaku masih belum menikah agar penandatanganan bisa dilakukan tanpa kehadiran pasangan.
Baca juga: Kredit Rumah, Mending DP Kecil Cicilan Besar atau DP Besar Cicilan Kecil?
Ada pula yang melakukan manipulasi slip gaji untuk KPR subsidi
Rumah subsidi diperuntukkan bagi Masyarakat Bepernghasilan Rendah (MBR).
Batasan maksimal penghasilan MBR untuk dapat mengakses KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun, yakni Rp 8 juta per bulan. KPR ini berlaku untuk pembiayaan konvensional maupun Syariah.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran, Besaran Suku Bunga, Lama Masa Subsidi, dan Jangka Waktu Kredit Pemilikan KPR Bersubsidi.
Lantaran ada batasan maksimal, banyak oknum nakal yang melakukan manipulasi slip gaji untuk KPR subsidi.
Kebanyakan yang melakukannya adalah orang yang bergaji lebih tinggi dari batas maksimal gaji penerima KPR subsidi.
Tak sedikit yang membuat rekening koran palsu untuk KPR, terutama KPR subsidi.
Hati-hati, ada pasal yang menjerat mereka yang manipulasi slip gaji untuk KPR, atau berbohong kepada bank
Walaupun terlihat tidak berisiko pada awalnya, jika ketahuan suatu hari nanti, pihak bank bisa saja melaporkan kamu atas tuduhan penipuan.
Hal ini karena bank merasa dirugikan jika sewaktu-waktu terjadi kredit macet.
Di mana pasanganmu bisa saja menyangkal pernah menyetujui adanya perjanjian KPR rumah tersebut.
Dasar hukumnya ada pada Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berisi “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Jangan coba-coba melakukan kecurangan ketika kredit rumah!
Aduh, seram banget, kan? Jadi sebaiknya jangan coba-coba melakukan kecurangan dalam proses KPR, ya.
Dengan menyerahkan dokumen asli tanpa manipulasi, kamu akan terhindar dari kerugian, apalagi pidana karena sudah melakukan pelanggaran hukum.
Yuk, gunakan cara jujur agar hidup menjadi berkah!
Simak artikel lainnya seputar pembiayaan rumah hanya di artikel.rumah123.com!