OK
Panduan

Manfaatkan Diskon PBB 2021 dari Pemprov DKI, Kalau Sudah Bayar Ternyata Ada Kompensasi

03 Oktober 2023 · 2 min read Author: Devi Suzanti

diskon pbb

Pemerintah provinsi DKI Jakarta memberikan diskon PBB. Kabar gembira bagi yang belum membayar, namun kalau sudah, ada kompensasi pada 2022.

Sejak tanggal 17 Agustus 2021 lalu, Pemerintah DKI Jakarta resmi memberikan diskon PBB-P2 atau Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Hampir sama dengan program diskon dan keringanan lainnya, diskon PBB ini pun diberikan kepada para wajib pajak untuk meringankan selama pandemi Covid-19.

Hal ini pun menjadi salah satu cara pemerintah dalam membantu masyarakat yang terdampak pandemi, namun tetap harus membayarkan kewajiban mereka.

Lalu, apakah ada aturan tertentu bagi wajib pajak untuk bisa mendapatkan diskon PBB P2 tersebut?

Diskon PBB-P2 dan Aturannya

Seperti dikutip dari laman berita Bisnis.com, diskon tersebut akan diberikan pada wajib pajak yang belum membayarkan pokok piutang PBB -P2 periode bulan Agustus dan September 2021.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 60 tahun 2021 tentang Insentif Fiskal tahun 2021.

Tapi buat kamu yang sudah melakukan pelunasan PBB-P2, tak perlu khawatir. Kamu juga bisa kok, dapat kompensasi tersebut.

Kompensasi untuk diskon PBB ini diberikan untuk tahun pajak 2022 sebesar 20% dan permohonan diajukan paling lambat 60 hari sejak Pergub No. 60 tahun 2021 diundangkan.

Permohonan kompensasi tersebut dapat kamu kirimkan secara online melalui link berikut: https://Pajakonline.jakarta.go.id

Sedangkan, formulir surat permohonan yang dipersyaratkan dapat diunduh melalui: https://bapenda.jakarta.go.id/publikasi/formulir-permohonan-kompensasi-pbbp2-tahun-2021

Tidak hanya itu, kamu pun perlu mempersiapkan dokumen lain yang wajib untuk mendapatkan kompensasi tersebut yaitu:

1. Fotokopi identitas wajib pajak dan kuasanya (bila dikuasakan)

2. Fotokopi bukti pembayaran PBB-P2 tahun 2021

3. Fotokopi ESPPT PBB-P2 Tahun 2021

4. Surat kuasa (jika dikuasakan)

Perlu kamu ketahui, keringanan tersebut hanya dapat diberikan apabila obyek PBB-P2 yang akan diberikan keringanan tidak memiliki tunggakan.

Nah, buat kamu yang memiliki tunggakan, mohon maaf tidak bisa mendapatkan diskon PBB-P2 ini ya.

Rumah123.com pernah menayangkan artikel mengenai cara pembayaran PBB melalui ATM, hampir semua bank memiliki fitur ini.

Situs properti Rumah123.com selalu menghadirkan artikel dan tips menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup.

Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti seperti Fashion Showroom PIK 2.


Tag: ,


IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA