OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Lima Masukan DPR RI untuk Tapera

12 Oktober 2023 · 2 min read Author: Inge Mangkoe

iStock_000062644558_Small

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan sejumlah masukan terkait Rancangan Undang-undang Tabungan perumahan Rakyat (RUU Tapera). Salah satunya masukan tentang definisi penggunaan dana murah.

Kelima masukan DPR RI ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Pansus RUU Tapera, Badan Pertimbangan Tabungan perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS), PT. BRI (Persero) Tbk., Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Himpunan Bank Milik Negara di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1).

Baca juga: Iuran Tapera Bisa Diambil untuk Renovasi Rumah

Hadir juga dalam RDPU tersebut di antaranya Bank Syariah Mandiri, Realestat Indonesia (REI), Perum Perumnas, Badan Wakaf Nasional, Federasi Serikat Guru Indonesia, Asosiasi Pengembang perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Menurut Anggota Fraksi Golkar Misbakhun, masukan pertama terkait istilah dana murah jangka panjang yang perlu disesuaikan dengan dana efektif jangka panjang.

Baca juga: Tabungan Perumahan Jangan Sampai Jadi Beban

Masukan kedua, asas pengelolaan Tapera yang perlu ditambah kesejahteraan, kesetiakawanan, partisipasi, profesionalisme dan kemitraan. Lalu ketiga, dalam hal pengelolaan yang lebih teknis dan variabel yang bersifat dinamis, lebih baik tidak diatur dalam RUU melainkan turunannya.

’’Keempat, terkait investasi tanah. Usulan ini penting karena investasi tanah atau land bank sebagai lahan konstruksi bangunan untuk mendukung sisi suplai belum ada,’’ kata Misbakhun.

Kemudian usulan kelima, lanjut Misbakhun, RUU juga sebaiknya bisa mengakomodasi pekerja tidak tetap atau musiman dan perlu mempertimbangkan peserta yang bersifat suka rela.

’’Kalau hanya wajib dikhawatirkan akan memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). RUU Tapera juga sebaiknya tidak membatasi Upah Minimum Regional (UMR) sehingga siapa saja bisa ikut Tapera,’’ tandasnya.

Soal besaran simpanan, Misbakhun mengusulkan bisa menggunakan persentase seperti halnya yang dilakukan Bapertarum. Namun, sebaiknya besarannya tidak diatur langsung di dalam UU, melainkan dengan peraturan sendiri seperti Peraturan Pemerintah atau PP.


Tag: , , , ,