OK
logo rumah123
logo rumah123
Iklankan Properti

Lebih Dalam Memahami 5 Jenis Sertifikat Properti (1)

19 Juli 2022 · 2 min read · by Inge Mangkoe

ilustrasi legal signing

Legalitas sebuah properti, tercermin dari sertifikatnya. Karena itu, pastikan properti yang kamu punya dilengkapi sertifikat.

Berdasarkan pokok-pokok agraria, ada lima jenis sertifikat untuk properti. Apa saja?

Pertama adalah Sertifikat Hak Milik (SHM)Ini adalah jenis sertifikat dengan kepemilikan hak penuh atas lahan atau tanah.

SHM juga menjadi bukti kepemilikan paling kuat atas lahan atau tanah karena tidak ada lagi campur tangan atau pun kemungkinan kepemilikan oleh pihak lain. Hak Milik juga bersifat turun-temurun.

Baca juga: Catat! Hal Penting untuk Syarat KPR Terbaru

Hak milik dapat diperjualbelikan atau dijadikan jaminan atas utang. Jika sudah diadministrasikan dengan baik, pemilik tanah bisa mendapatkan bukti kepemilikannya berupa SHM.

Keuntungan lain dari status Hak Milik adalah tidak terbatas waktu, sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Melalui SHM, pemilik dapat menggunakannya sebagai bukti kuat dan sah atas kepemilikan tanah.

Baca juga: Kiat Sukses Investasi Rumah

Jadi, apabila terjadi masalah, maka nama yang tercantum dalam SHM adalah pemilik sah berdasarkan hukum. SHM juga dapat menjadi alat kuat untuk transaksi jual-beli maupun penjaminan kredit atau pembiayaan perbankan. SHM hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

Kendati demikian, Hak Milik atas lahan dan bangunan yang dibuktikan oleh SHM masih dapat hilang atau dicabut. Biasanya ini terjadi karena tanahnya dimaksudkan untuk kepentingan negara, penyerahan sukarela pemiliknya ke negara, ditelantarkan, atau tanah tersebut bukan dimiliki oleh WNI. (Bersambung)

 


Tag: , , , ,