OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Larangan Mudik Telah Berakhir, Mulai Hari Ini Perjalanan Luar Kota Tidak Perlu SIKM

19 Juli 2022 · 3 min read Author: Reyhan Apriathama

sikm

Perjalanan luar kota menjadi perhatian khusus bagi pemerintah pasca larangan mudik yang diterapkan dalam dua minggu ke belakang.

Pasalnya, kebijakan larangan mudik selama hampir dua minggu telah berakhir pada 17 Mei 2021 silam.

Kini, seluruh perjalanan luar kota dan moda transportasi berangsur normal kembali sehingga mempermudah keluar masuk wilayah.

Sejalan dengan berakhirnya larangan mudik, kini tidak perlu lagi untuk mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk bisa melakukan perjalanan mulai hari ini, Selasa (18/05/2021).

Untuk diketahui, selama proses larangan mudik perjalanan luar kota menjadi sangat dibatasi dan hanya untuk keperluan pekerjaan maupun bersifat mendesak. Itupun juga wajib memiliki SIKM maupun surat keterangan hasil tes Negatif COVID-19.

Adapun, keterangan negatif COVID-19 bisa berasal dari RT-PCR yang sampelnya maksimal diambil maksimal 3×24 Jam, atau hasil rapid test antigen/test GeNose yang sampelnya diambil maksimal 1×24 Jam sebelum keberangkatan.

Peraturan perjalanan luar kota ini berlaku untuk penggunaan moda transportasi darat, laut, dan udara.

Sedangkan, untuk perjalanan luar kota dengan transportasi pribadi seperti mobil dan motor, pemerintah akan tetap melakukan tes acak rapid antigen khususnya di jalur provinsi menuju Jabodetabek.

“Kami bersama Satgas dan Kementerian Kesehatan sepakat untuk terus memperketat dokumen kesehatan terhadap semua penumpang dan pengguna jalan pada moda transportasi,” ungkap Budi Karya (18/05/2021).

Ia menambahkan, pengetatan perjalanan luar kota mempertimbangkan meningkatnya potensi mobilitas masyarakat yang dilakukan setelah 17 Mei 2021, khususnya dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa dari Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur ke wilayah Jabodetabek.

Budi Karya pun meminta untuk seluruh pemangku kepentingan transportasi memastikan protokol kesehatan dapat diterapkan dengan baik pada fasilitas publik, seperti terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara. Jumlah petugas serta intensitasnya juga harus ditingkatkan.

“Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi lonjakan kasus positif COVID-19 sebagai dampak perjalanan setelah Lebaran yang masih akan berlangsung selama satu minggu kedepan,” tambahnya.

Budi Karya menjelaskan, kendati memang terjadi penurunan volume penumpang secara signifikan pada masa larangan mudik di semua moda transportasi, ia menegaskan tetap perlu mewaspadai aktivitas masyarakat khususnya dalam perjalanan luar kota.

Pasalnya, dalam beberapa waktu ke belakang sudah terjadi peningkatan kasus positif COVID-19 di wilayah Sumatera juga perlu diantisipasi dengan melakukan pengetatan pemeriksaan dokumen kesehatan di pelabuhan penyeberangan Bakauheni, Lampung.

“Dengan adanya pengetatan pemeriksaan ini, diharapkan masyarakat yang masuk ke Jawa terutama dari wilayah terindikasi kenaikan kasus COVID-19 yang tidak berpotensi mengakibatkan penularan,” kata dia.

Demikian beberapa hal yang perlu kamu ketahui mengenai pengetatan dan pembatasan perjalanan luar kota, khususnya di wilayah Sumatera dan Jawa.

Temukan inspirasi menarik seputar properti, selengkapnya di Rumah123

“Yuk, cari tahu keunggulan lokasi bisnis Duta Indah Sentoha Tangerang selengkapnya.”


Tag: ,


Reyhan Apriathama
Seorang mas-mas penulis Rumah123.com yang suka otomotif, sepak bola, gadget, dan musik-musik lawas.
Selengkapnya