OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Larangan Mudik Siap Diterapkan, Polri Sanksi Travel Gelap yang Angkut Penumpang

19 Juli 2022 · 3 min read Author: Reyhan Apriathama

travel gelap disita

Sumber: Kompas.com

Larangan mudik lebaran siap diterapkan antara 6 sampai dengan 17 Mei 2021 dengan beberapa titik penyekatan selama masa Idul Fitri 2021 1442 Hijriah.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Irjen (Pol) Istiono menyatakan bakal menindak tegas travel gelap yang tetap memaksa untuk beroperasi.

Istiono mengatakan jika sanksi larangan mudik lebaran berupa dalam bentuk sanksi tilang hingga penyitaan kendaraan.

“Saya sudah identifikasi semuanya saya tindak secara tegas bila melakukan pelanggaran. Sanksinya jelas ditilang. Bila perlu ditahan sampai nanti selesai lebaran.” kata Istiono dalam keterangannya.

Untuk diketahui, sebelum penerapan larangan mudik lebaran Korlantas Polri telah melakukan pengetatan mudik dengan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD). Kemudian pada 6-17 Mei 2021 baru terdapat larangan mudik.

Pengetatan mudik lebaran akan kembali diterapkan pada 18-28 Mei 2021, dengan melakukan serangkaian operasi dilakukan demi menekan penyebaran COVID-19 selama libur lebaran.

“Pengendalian transportasi kita kendalikan semuanya, dan mobilitas di lapangan kita kendalikan bersama-sama. Terpenting adalah kesadaran masyarakat juga ikut untuk mengurangi perjalanan, mengurangi mobilitas untuk mencegah penyebaran COVID-19 ini,” ujar Istiono.

Sebagai contoh, di Solo terdapat lima titik penyekatan untuk mengantisipasi pemudik. Selanjutnya, di Solo juga telah dipersiapkan tempat karantina apabila ada pemudik yang lolos.

Aturan larangan mudik lebaran tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1441 H. peniadaan berlaku sejak 6-17 Mei 2021.

Belakangan, pemerintah juga mengeluarkan adendum SE Nomor 13 Tahun 2021 yang isinya menyatakan mobilitas terkait mudik lebaran diperluas mulai 22 April hingga 22 Mei 2021.

Dalam periode larangan mudik lebaran, terdapat surat tanda negatif COVID-19 yang akan diberlakukan selama perjalanan berlangsung. Selain itu, masyarakat yang memiliki keperluan non-mudik harus memiliki surat izin pelaku perjalanan.

Polisi gelar patroli siber antisipasi travel gelap terhadap larangan mudik lebaran 

Untuk menegakkan peraturan yang sudah diterapkan, Polda Metro Jaya kini melakukan patroli siber guna mengantisipasi travel gelap yang bermunculan di media sosial selama masa larangan mudik lebaran.

Upaya patroli siber membuahkan hasil, mengingat polisi telah berhasil menindak 115 kendaraan travel gelap yang sudah beroperasi mengangkut pemudik.

Sejumlah kendaraan tersebut terdiri dari 64 Elf dan 51 unit kendaraan pribadi yang terjaring di jalan tol, jalan tikus maupun kawasan arteri. 

115 unit kendaraan tersebut yang terjaring oleh razia baru-baru ini dikenakan sanksi tilang berdasarkan Pasal 308 Undang-Undang Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. 

Denda yang diberikan bagi pelanggar larangan mudik lebaran adalah denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

Demikian beberapa hal yang perlu kamu ketahui tentang larangan mudik lebaran yang diterapkan untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.

Yuk, cari tahu inspirasi menarik seputar properti, selengkapnya di Rumah123.

“Berencana untuk cari properti idaman? Temukan jawabannya bersama Transpark Juanda di sini selengkapnya.”


Tag: , ,


Reyhan Apriathama
Seorang mas-mas penulis Rumah123.com yang suka otomotif, sepak bola, gadget, dan musik-musik lawas.
Selengkapnya