Langkah-Langkah Mengurus Pemakaman Hingga Biaya yang Diperlukan
“Tidak ada yang gratis di dunia ini!” Kalimat tersebut sepertinya tepat untuk menggambarkan kehidupan saat ini. Bukan hanya untuk menyambung hidup, saat wafat pun kita tetap membutuhkan biaya. Paling tidak untuk membayar liang lahat sebagai tempat peristirahatan terakhir. Berbeda dengan jaman dulu, saat ini ketersediaan lahan kosong justru semakin berkurang, apalagi di kota-kota besar. Harga tanah yang melambung berbanding lurus dengan biaya pemakaman baru.
Sebagai makhluk bernyawa yang pada akhirnya akan meninggal dunia, sudah sepatutnya kita tak hanya memikirkan soal persiapan hidup, tapi juga persiapan mati. Sebab, urusan pemakaman ternyata tak semudah kelihatannya. Untuk itu, di sini Rumah123.com akan membahas seputar aturan resmi, langkah-langkah mengurus pemakaman, serta biaya yang diperlukan.
Terdapat dua jenis pemakaman, umum dan swasta
Ada dua jenis pemakaman yang umumnya digunakan, yaitu Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola pemerintah daerah, dan pemakaman mewah yang dikelola swasta. Yang membedakan keduanya adalah harga dan iuran yang diberikan kepada keluarga jenazah bersangkutan. Beberapa contoh pemakaman swasta yang populer di Indonesia adalah San Diego Hills dan Al-Azhar Memorial Garden.
Aturan resmi soal tarif pemakaman umum
Menurut Perda DKI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Daerah, pengurusan pemakaman umum di Jakarta maksimal dipatok harga Rp 275 ribu. Angka itu meliputi biaya sewa lahan selama 3 tahun dari Rp 0-100 ribu, sewa ambulans Rp 100 ribu, dan biaya pemakaian peralatan perawatan jenazah Rp 75 ribu. Sewa tanah untuk makam dibagi sesuai kategori blok, untuk jangka waktu 3 tahun. Untuk memperpanjang sewa, biaya yang dibutuhkan adalah sebesar 50% dari tarif retribusi awal. Apabila tidak dilakukan perpanjangan, maka tanah tersebut bisa digunakan untuk jenazah baru.
Walaupun murah, sayangnya peraturan ini berbeda dengan yang sebenarnya terjadi di lapangan. Dilansir dari Kumparan, seorang keluarga dari jenazah yang dimakamkan di TPU Jeruk Purut, harus membayar sekitar Rp 4 juta untuk mengurus pemakaman ayahnya yang meninggal pada 28 Juli 2018 lalu. Dengan uang Rp 4 juta itu, fasilitas yang didapat adalah sewa tanah, gali kubur, tenda, dan kursi. Untuk biaya perawatan makam, keluarga Rangga membayar sekitar Rp 150 ribu per bulan yang diserahkan langsung ke perawat makam.
Begitu juga dengan Annisa yang dipungut biaya sekitar Rp 5 juta untuk mengurus pemakaman ayahnya yang meninggal pada 30 Oktober 2018 di TPU Jeruk Purut. Fasilitas yang didapat antara lain kavling tanah, jasa gali-tutup kubur, tenda, kursi, dan papan nama dari kayu.
Biaya pemakaman yang dikelola swasta
Pemakaman yang dikelola swasta tentu saja memiliki harga yang berbeda. Biasanya, pengelola tak hanya menyediakan tempat lubang kubur saja, melainkan ditata dan dikonsep dengan konsep taman asri. Biaya yang dikenakan biasanya sudah termasuk pemeliharaan serta keamanan 24 jam.
Sebagai gambaran, biaya pemakaman di San Diego Hills dimulai dari Rp115.412.000 untuk single burial hingga Rp8.257.000.000 untuk 1 kavling dengan 18 slot. Sedangkan untuk pemakaman di Al-Azhar Memorial Garden diberi harga Rp21.903.750 untuk tipe single, hingga harga Rp199.224.500 untuk tipe family.
Tata cara mengurus pemakaman agar tak kena calo nakal
Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan sistem online untuk pengurusan izin penggunaan tanah makam. Agar terhindar dari calo, sudah seharusnya masing-masing dari kita memahami prosedur dan tata cara mengurus pemakaman. Dilansir dari Indonesia.go.id, seperti ini langkah-langkahnya:
1. Siapkan dulu dokumen-dokumen berikut:
– KTP dan KK ahli waris/pemohon
– KTP dan KK almarhum
– Surat pengantar kelurahan
– Surat pemeriksaan jenazah dari RS/Puskesmas,
– Surat keterangan kematian dari Kelurahan
2. Mendatangi kantor TPU
Jika dokumen sudah lengkap, datang ke Kantor TPU untuk mencari petak makam, petugas akan mengantar. Keluarga/ahli waris akan mendapatkan surat pengantar ke PTSP Kelurahan.
3. Mendatangi PTSP Kelurahan
Selanjutnya, datangi PTSP Kelurahan untuk memperoleh SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) sesuai dengan Blok Petak Makam yang digunakan. Keluarga/ahli waris bisa melakukan registrasi dan verifikasi data melalui sistem TPU online di PTSP Kelurahan tersebut
4. Pembayaran retribusi di Bank DKI
Setelah itu, lakukan pembayaran retribusi yang dilakukan di Bank DKI. Keluarga/ahli waris akan diberikan nomor validasi yang harus diserahkan kembali ke PTSP untuk mendapatkan IPTM. IPTM berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang.
5. Datang ke TPU terdekat
Datang ke TPU terdekat. TPU juga melayani jasa penguburan jenazah secara gratis lengkap dengan berbagai fasilitas seperti tenda, kursi, sound system, dan jasa gali tutup.