OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Langkah-Langkah Kredit Tanah Kosong ke Bank. Ternyata Bisa, lo!

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Kartika Ratnasari

Ternyata, tanah juga bisa dicicil loh melalui fasilitas Kredit Pemilikan Tanah (KPT). Seperti ini prosedur dalam mengajukan kredit tanah!

kredit tanah

Untuk memiliki sebuah hunian, ada dua cara yang bisa ditempuh.

Membeli hunian yang sudah jadi, atau membangunnya sendiri dari nol.

Ada yang lebih memilih untuk membeli rumah jadi karena lebih praktis dan bisa langsung ditempati.

Ada juga yang lebih suka membangunnya dari tanah kosong karena bisa mendesainnya sesuka hati. 

Pilihan yang kedua kini mulai banyak dipilih oleh para milenial.

Apalagi semenjak konsep rumah tumbuh mulai populer.

Membangun rumah sedikit demi sedikit sesuai bujet yang tersedia dianggap lebih menyenangkan ketimbang membeli rumah jadi yang desainnya seakan sudah menjadi “template” dari pengembang. 

Mau beli tanah tapi tidak punya uang? Tenang, ternyata bisa lo cicil pakai kredit tanah

Tapi bagaimana dengan pembelian tanah kosong yang diincar?

Apakah kamu harus membelinya dengan uang tunai keras alias melunasinya di awal?

Kalau begitu, mereka yang dananya terbatas tak bisa membeli tanah kosong, dan mau tak mau harus membeli rumah jadi dong? 

Eits, jangan salah.

Ternyata, kamu juga bisa lho membeli tanah dengan cara dicicil, yaitu melalui Kredit Pemilikan Tanah (KPT).

Cara dan syaratnya juga mirip-mirip dengan KPR maupun KPA.

Nah, untuk kamu yang tertarik mencicil tanah, seperti ini langkah-langkahnya!

Syarat mengajukan Kredit Kepemilikan Tanah

Jual beli tanah kosong berbeda dengan jual beli rumah - rumah123.com

Walaupun tak sebanyak penyedia KPR, ada sejumlah bank yang menyediakan layanan KPT. 

Biasanya, persyaratan KPT adalah seperti berikut ini:

1.  Warga Negara Indonesia (WNI)

2.  Berpenghasilan tetap dan masa kerja minimal 2 tahun.

3.  Usia minimal 21 tahun dan pada usia 55 tahun kredit sudah lunas. Khusus untuk pensiunan usia 65 tahun, kredit sudah lunas.

4.  Uang muka minimal 30% dari harga tanah berikut rumah yang akan dibiayai.

5.  Mengisi formulir dan melengkapi dokumen penunjang.

Dokumen yang harus dipersiapkan untuk KPR tanah

Pada poin ke-5, kamu diminta untuk melengkapi dokumen penunjang.

Adapun dokumen-dokumen yang dimaksud adalah sebagai berikut:

–  Fotokopi KTP

–  Fotokopi KK

–  Fotokopi surat nikah

–  Fotokopi NPWP pribadi / SPT PPh21

–  Fotokopi rekening 3 bulan terakhir

–  Pas foto 4 x 6

–  Fotokopi dokumen kepemilikan agunan (SHM, IMB, PBB)

–  Surat keterangan gaji dan slip gaji

–  Apabila bekerja sebagai wiraswasta, diperlukan bukti transaksi keuangan usaha, SIUP, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Langkah-langkah cicil tanah ke bank

jual beli tanah

Setelah memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen-dokumen di atas, maka langkah selanjutnya adalah menunggu proses pengecekan dan appraisal dari pihak bank.

Biasanya, sejumlah hal yang dianalisa bank saat menilai pengajuan KPT nasabah antara lain:

–  Luas tanah

– Lokasi (apakah posisinya berada di pinggir jalan atau masuk ke dalam gang)

–  Harga pasaran

Jangan lupa juga untuk memastikan tanah yang hendak dibeli sudah memiliki Sertifikat Hak Milik.

Sebab, proses kredit akan sulit disetujui jika tanah masih berstatus girik atau Akta Jual Beli (AJB).

Apakah beli tanah kredit melalui KPT menguntungkan?

Itu dia proses mencicil tanah melalui KPT.

Kredit tanah tentunya menguntungkan jika kamu memang mau membangun rumah di atasnya.

Namun jika tujuanmu adalah untuk investasi, sebaiknya kamu hitung kembali dengan matang persentase pengembalian keuntungannya. 

Sebenarnya lebih baik mana, investasi tanah kavling atau rumah jadi?

investasi properti

Bicara soal perbandingan antara berinvestasi pada tanah kavling atau rumah jadi, pasti ada perbedaan yang bisa menjadi pertimbangan.

Jika dilihat dari segi modal, membeli tanah kavling tentu lebih murah ketimbang membeli rumah jadi.

Dari segi perawatan, tanah kosong hanya perlu dicek sekali-kali sehingga tak memerlukan biaya yang besar.

Berbeda dengan rumah yang membutuhkan biaya pemeliharaan rutin.

Secara desain pun, tanah kavling bisa jadi pilihan tepat karena kamu bisa membangun hunian sesuai keinginanmu dari nol.

Namun, untuk investasi, rumah jadi cenderung lebih tinggi nilai investasinya ketimbang tanah kosong.

Tanpa bangunan di atasnya, otomatis kamu tak akan mendapatkan pemasukan apa-apa jika membeli tanah kavling.

Keuntungan yang didapatkan hanyalah dari kenaikan harga tanah per tahunnya.

Lain halnya dengan membeli rumah jadi yang bisa disewakan kembali sehingga kamu bisa meraup keuntungan dari sana.

Walaupun begitu, keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Maka dari itu, semua harus disesuaikan lagi dengan kebutuhanmu.

Semoga artikel ini bermanfaat untukmu yang hendak membeli tanah.

Jangan sampai ketinggalan informasi terbaru seputar properti, dan simak terus artikel lainnya dari Rumah123.com!


Tag: , ,


Kartika Ratnasari

Content Editor

Kartika Ratnasari adalah seorang Content Editor untuk Berita 99 dan Artikel Rumah123. Ia telah berkecimpung di dunia penulisan sejak tahun 2016. Lulusan Komunikasi UI ini sering menulis di bidang properti, keuangan, dan lifestyle.
Selengkapnya