OK
Panduan

Kriteria dan Besaran Penerima Beasiswa Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan

19 Juli 2022 · 2 min read Author: Siti Nurhikmah

Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek memberikan beasiswa pendidikan kepada ahli waris peserta. 

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK JKM. 

Dilansir dari Kompas.com, beasiswa ini muncul dari turunan PP Nomor 82 Tahun 2019 yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021.

PP itu berisi tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT yang efektif berlaku pada 1 April 2021.

Direktur Utama BPJS Keternagakerjaan Anggoro mengatakan, pihaknya mengapresiasi kerja keras Kemenaker dan seluruh Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam penyusunan Permenaker Nomor 5 tahun 2021.

Dengan begitu, kenaikan manfaatnya bisa dirasakan ahli waris peserta program JKK dan JKM.

Kenaikan Manfaat Beasiswa Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan

“Manfaat beasiswa ini naik signifikan, dari sebelumnya sebesar Rp 12 juta untuk satu orang anak, hingga menjadi maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak,” ujar Anggoro, dikutip dari Kompas.com. 

Ia juga berharap beasiswa ini dapat mendukung mereka  menjalani proses belajar di sekolah, perguruan tinggi atau pelatihan. 

Manfaat beasiswa ini diberikan untuk 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp 174 juta. 

Mulai dari jenjang Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1).

Kriteria Penerima Beasiswa Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Terdapat kriteria anak yang ditentukan agar bisa menerima beasiswa.

Mulai dari belum memiliki pekerjaan, belum menikah, hingga berusia di bawah 23 tahun.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bahwa Permenaker ini mengatur teknis pelaksanaan pemberian manfaat JKK, JKM dan JHT.

Salah satunya dengan pembayaran beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris peserta.

Berdasarkan Permenaker tersebut, beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia, dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia.

“Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 ini sangat dinantikan kehadirannya karena pemutakhiran dari 4 Permenaker dan 1 Keputusan Menaker yang sebelumnya mengatur mekanisme pemberian manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Ida.

Proyeksi Total Penerima Manfaat Beasiswa

Anggoro mengatakan realisasi beasiswa ini dilakukan paling lambat minggu pertama Mei 2021.

Proyeksi total penerima manfaat beasiswa ini diperkirakan mencapai 10.451 anak.

Sementara, total nilai yang dikucurkan sebesar Rp115,64 miliar.

“Pembayaran beasiswa yang sempat tertunda ini sesegera mungkin kami tunaikan, paling lambat minggu pertama bulan Mei 2021 mendatang untuk mendukung pendidikan anak peserta,” tutur Anggoro.

Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti. 

Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Newton Residence hanya di www.rumah123.com.



IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA