OK

7 Perbedaan KPR Subsidi dan Non Subsidi, Pahami Sebelum Membeli Rumah!

22 Desember 2022 · 4 min read · by Nik Nik Fadlah

perbedaan kpr subsidi dan non subsidi

Ingin membeli rumah dengan fasilitas KPR? Kenali terlebih dahulu perbedaan KPR subsidi dan non subsidi, yuk!

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa menjadi alternatif bagi Property People yang ingin membeli rumah tetapi terkendala biaya. 

KPR sendiri adalah fasilitas yang memberi keringanan pembayaran dengan metode cicilan. 

Saat ini, tersedia dua jenis KPR yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan, yakni KPR subsidi dan non subsidi. 

Agar Property People lebih memahami keduanya, simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini, yuk!

Definisi KPR Subsidi dan Non Subsidi

definisi kpr rumah subsidi dan non subsidi

Sumber: Antaranews.com

KPR subsidi adalah kredit pemilikan rumah yang mendapat bantuan pemerintah berupa keringanan biaya untuk suku bunga maupun uang muka. 

Sedangkan, KPR non subsidi adalah kredit pemilikan rumah konvensional yang biasanya menjadi fasilitas dari perbankan untuk masyarakat umum.

Jika dilihat dari definisinya, perbedaan keduanya terletak dari ada tidaknya campur tangan pemerintah. 

Perbedaan KPR Subsidi dan Non Subsidi

perbedaan kpr subsidi dan non subsidi

Sumber: Sindonews.com

Dilansir dari berbagai sumber, terdapat sejumlah perbedaan antara KPR subsidi dan non subsidi. Berikut di antaranya:

1. Syarat Pengajuan KPR

Pada dasarnya, terdapat beberapa syarat pengajuan yang harus dipenuhi. 

Dalam artikel ini, kami akan memaparkan masing-masing persyaratan dari jenis KPR, berikut rinciannya:

Syarat Pengajuan KPR Subsidi

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili atau bertempat tinggal di wilayah Indonesia;
  • Berusia minimal 21 tahun atau telah menikah;
  • Masih dalam masa kerja atau memiliki usaha selama minimal 1 tahun;
  • Belum pernah memiliki rumah pribadi;
  • Belum pernah mendapatkan subsidi kepemilikan rumah dari pemerintah;
  • Memiliki penghasilan maksimal Rp4.000.000 untuk rumah sejahtera tapak dan Rp7.000.000 untuk rumah sejahtera susun;
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Memiliki Surat Pemberitahuan (SPT);
  • Memiliki Pajak Penghasilan (PPh);
  • Berusia maksimal 60 tahun untuk karyawan dan 65 tahun untuk tenaga profesional ketika kredit telah lunas.

Syarat Pengajuan KPR Non Subsidi

  • Merupakan WNI dan berdomisili atau bertempat tinggal di wilayah Indonesia;
  • Berusia minimal 18 tahun atau telah menikah;
  • Berstatus sebagai karyawan, pengusaha, atau profesional;
  • Wajib memiliki masa kerja minimal 1 tahun atau telah memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun bagi karyawan;
  • Bagi pengusaha dan profesional, minimal telah menggeluti bidangnya selama 2 tahun;
  • Berusia maksimal 55 tahun untuk karyawan dan 65 tahun bagi pengusaha maupun profesional ketika kredit telah lunas. 

2. Harga Rumah

Harga rumah yang ditawarkan oleh KPR subsidi dan non subsidi juga berbeda.

KPR subsidi memiliki harga rumah yang lebih terjangkau. 

Hal tersebut tidak terlepas dari dana bantuan yang diberikan oleh pemerintah. 

Rata-rata, harga rumah subsidi KPR pemerintah berkisar antara Rp100 juta hingga Rp300 juta. 

Sementara itu, harga rumah untuk hunian non subsidi biasanya berada di atas angka Rp300 juta. 

3. Ukuran Rumah

Rumah bersubsidi memiliki ukuran luas maksimal 36 m2 atau setara dengan tipe 36.

Sedangkan, rumah non subsidi memiliki luas yang lebih besar, yakni lebih dari 36 m2. 

4. Fasilitas Rumah

Perbedaan pada rumah KPR subsidi dan non subsidi juga bisa dilihat dari fasilitas yang disediakan. 

Secara umum, rumah subsidi hanya dilengkapi dengan kamar tidur, kamar mandi, serta ruang tamu. Untuk mendapatkan fasilitas lainnya Property People harus mengeluarkan biaya sendiri. 

Sementara, rumah non subsidi memiliki fasilitas yang lebih lengkap. 

5. Lokasi 

Biasanya, lokasi rumah subsidi jauh dari pusat kota. Sebab, tujuan utama pembangunan dari rumah subsidi yakni untuk mengembangkan kota baru. 

Berbanding terbalik dengan hunian bersubsidi, KPR tanpa bantuan dari pemerintah menyediakan rumah dengan lokasi strategis dengan fasilitas umum yang lengkap. 

6. Jangka Waktu Renovasi Rumah

Rumah bersubsidi memiliki aturan bahwa renovasi bisa dilakukan setelah 2 tahun pertama. 

Namun jika menggunakan fasilitas non subsidi, Property People bisa lebih leluasa merenovasi rumah tanpa perlu pusing dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. 

7. Jenis Suku Bunga

Masing-maisng KPR juga memiliki suku bunga yang berbeda. 

Jika menguunakan KPR non subsidi, ada dua jenis suku bunga yang tersedia, yakni suku bunga tetap (fixed/flat rate) dan bunga mengambang (floating rate).

Bunga tetap adalah jenis bunga yang tidak akan mengalami perubahan pada awal kredit hingga pelunasan. 

Dengan kata lain, meskipun saldo pinjaman telah berkurang, maka jumlah cicilan yang harus dibayarkan tetap sama. 

Sebagai contoh, bank menyetujui pemberian kredit sebesar Rp50 juta dengan suku bunga flat 12 persen selama 12 bulan. Berikut perhitungannya.

Bunga tetap: 50.000.000 x 12 persen= 6.000.000 : 12 bulan= 500.000/bulan. 

Cicilan: 50.000.000 : 12 bulan = 4.167.0006/bulan. 

Besar cicilan + bunga yang harus dibayar per bulan:

4.167.000 + 500.000 = 4.667.000/bulan. 

Sementara itu, bunga mengambang atau floating rate adalah jenis suku bunga yang mengikuti tingkat bunga yang terjadi di pasaran.

Artinya, jumlah cicilan dapat berubah-ubah. 

***

Nah, itulah sejumlah perbedaan KPR subsidi dan non subsidi. 

Semoga informasi ini bermanfaat ya, Property People!

Baca juga informasi lainnya seputar kabar properti hanya di Artikel Rumah123.com.

Jangan lupa ikuti Google News kami untuk mendapatkan berita terbaru, ya!

Dapatkan kemudahan untuk memiliki hunian impian bersama Rumah123.com, karena kami selalu #AdaBuatKamu.


Tag: ,


Nik Nik Fadlah
Nik Nik Fadlah

Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Pasundan yang kini menjadi penulis di Rumah123 dan Berita 99. Memiliki pengalaman menulis di bidang kesehatan, gaya hidup, fashion, teknologi, pendidikan, hingga properti. Hobi membuat digital collage art.