Konsep Strata Title dan Legalitas Kepemilikannya, Pahami Biar Tidak Salah Kaprah
Hunian vertikal strata title di perkotaan semakin marak ditawarkan oleh developer. Yuk, pahami konsep dan legalitas kepemilikannya biar tidak salah kaprah.
Seringkali saat kamu ingin membeli apartemen, developer properti menawarkan unit hunian dengan konsep apartemen strata title.
Namun, mungkin kita masih awam dengan apa itu strata title? Nah, daripada bingung, simak terus ya penjelasan berikut ini.
Pada kesempatan sebelumnya, Rumah123.com juga telah membahas mengenai hunian berkonsep co-living yang marak pula ditawarkan di Indonesia lo.
Mengenal Hunian Strata Title
Mungkin kamu masih bingung apa yang dimaksud dengan strata title? Pertanyaan ini kerap muncul di sebuah pameran properti.
Jadi pengertian sederhananya, strata title adalah hak milik atas satuan rumah susun alias sarusun.
Hak ini merupakan hak kepemilikan bersama atas sebuah kompleks bangunan hunian vertikal, saat memiliki apartemen memang ada hak ini.
Kepemilikan bersama ini mencangkup dua hal, yakni hak eksklusif dari ruangan pribadi dan hak bersama pada ruangan publik dari bangunan.
Dirangkum dari berbagai sumber, sejarah strata title muncul dan dikenal publik pertama kali pada tahun 1961, di New South Wales, Australia.
Konsep hunian vertikal tersebut muncul dimaksudkan untuk mengatasi hak kepemilikan legal terhadap blok apartemen.
Lalu bagaimana dengan di tanah air? Ternyata, strata title Indonesia diadopsi dari penggunaan masyarakat umum dunia.
Menariknya, istilah hunian vertikal model tersebut malah tidak ada dalam Kamus Kepustakaan Hukum di tanah air.
Meski marak pembangunan properti dengan konsep apartemen strata title dan kondominium, namun dalam bahasa hukum semua disebut sebagai rumah susun.
Jadi, dalam hukum Indonesia, hunian vertikal alias apartemen itu disebut rumah susun, kamu perlu ingat istilah ini ya.
Mengutip dari laman Hukumonline.com, dasar hukum pengaturan rumah susun tercantum di Undang-Undang No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun atau UU Rumah Susun.
Legalitas Kepemilikan Strata Title
Berdasarkan dari UU Rumah Susun, pihak yang berhak memiliki strata title adalah seluruh pemilik unit apartemen atau rumah susun.
Kepemilikannya bersifat bersama-sama. Hal ini meliputi, hak bersama atas bagian bersama, hak bersama atas benda, serta hak bersama atas tanah.
Walau hak bersama, namun setiap pemilik unit akan mendapatkan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) atau SHM Sarusun.
Kepemilikan lainnya dari apartemen adalah SKBG Sarusun, SKBG adalah sertifikat kepemilikan bangunan gedung.
Perbedaan antara SHM Sarusun dan SKBG Sarusun dapat dibaca pada tautan ini. Jadi kamu tidak akan salah kaprah lagi ya.
Kamu harus tahu, kalau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) dinyatakan sejak didaftarkannya Akta Pemisahan dengan dibuatnya Buku Tanah atas setiap unit.
Sertifikat HMSRS akan diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya setempat, sebagai bukti kepemilikan yang sah atas properti strata title.
Akan tetapi, perlu kamu perhatikan bila ingin membeli unit hunian dengan konsep apartemen tersebut.
Sebabnya, kepemilikan strata title berbeda dengan Hak Milik bangunan, karena mempunyai jangka waktu tertentu.
Itu artinya, setelah jangka waktu berakhir, maka kamu wajib untuk melakukan perpanjangan dengan mengikuti aturan yang berlaku.
Untuk mengetahui besaran biaya perpanjangan strata title, kamu bisa mencari tahunya di berbagai sumber yang membahasnya.
Demikianlah, sekelumit penjelasan mengenai strata title dan legalitas hukumnya. Semoga berguna ya!
Situs properti Rumah123.com selalu menghadirkan artikel dan tips menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup.
Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti seperti Sutera Victoria.