Kok, Bisa Sih Mafia Tanah Bisa Saling Gugat Pakai Surat Palsu
Ada modus baru mafia tanah yang saling menggugat tanah milik orang lain menggunakan surat palsu, kenapa bisa begitu ya, yuk disimak kronologinya.
Rumah123.com sempat menayangkan artikel yang mengisahkan mengenai modus baru mafia tanah, mereka menggugat lahan milik orang lain.
Sepak terjang mafia tanah memang sangat mengkhawatirkan, sebelumnya mereka menggunakan modus notaris palsu.
Selain itu, ada juga mafia tanah yang melirik rumah mewah di kawasan premium di Jakarta, salah satu korbannya adalah ibu Dino Patti Djalal.
Belum lama ini, polisi mengungkap mafia tanah yang menggunakan modus baru, mereka saling melayangkan gugatan perdata.
Keduanya memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang, Banten untuk mengambil alih lahan seluas 45 hektare.
Lahan tersebut berada di kawasan Alam Sutera, Pinang, Kota Tangerang, sebagian milik sebuah perusahaan dan sisanya milik warga.
Mafia tanah ini berpura-pura bersengketa di pengadilan untuk mengambil lahan yang bukan milik mereka.
Sindikat ini memakai surat-surat palsu dalam mengajukan gugatan tersebut, meski begitu gugatan memang diproses.
Laman berita online Kompas.com melansir bahwa PN Tangerang mengeluarkan surat Penetapan Eksekusi Nomor 120/PEN.EKS/2020/PN.Tng pada 28 Juli 2020.
Humas PN Tangerang Arief Budi Cahyono memberikan alasan mengenai keluarnya keputusan tersebut.
Dalam gugatan perdata, pengadilan harus melakukan mediasi kepada pihak-pihak yang bersengketa sebelum memeriksa pokok perkara.
Pihak Mediator Diduga Tidak Memeriksa Surat Tanah
Peraturan MA (Mahkamah Agung) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan memang menyatakan hal itu.
Para pihak yang bersengketa dihadirkan dalam sidang perdata, mereka melalui proses mediasi sebelum diperiksa pokok perkara.
Dalam proses ini, para tersangka yang sudah ditangkap kemudian berdamai, mereka sepakat pihak yang menjadi pemilik lahan yang disengketakan.
Arief Budi Cahyono menduga pihak mediator tidak memeriksa surat-surat yang dibawa pihak yang bersengketa.
“Mungkin mediator pada saat itu tidak memeriksa alat-alat bukti seperti dokumen-dokumen kepemilikan lahan 45 hektare karena mereka sepakat untuk berdamai,” ujar Arief.
Pengadilan Negeri Tangerang tidak mengetahui keaslian dokumen yang dipakai oleh para tersangka, mereka memang memakai dokumen palsu.
Apalagi, saat itu, agenda sidang belum memasuki pemeriksaan pokok perkara, namun keduanya sudah memilih berdamai.
Pihak pengadilan baru mengetahui surat yang digunakan itu palsu ketika polisi menangkap para tersangka.
Arief mengatakan para tersangka memang tidak wajib untuk memperlihatkan surat apapun saat mediasi.
Lantaran itu juga, tidak ada pihak yang memeriksa keabsahan surat tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Tidak hanya itu, Pengadilan Negeri Tangerang pun tidak melihat objek sengketa yaitu lahan seluas 45 hektare.
Saat para pihak sepakat berdamai, mediator menganggap mereka memiliki legal standing dan dan kepentingan terhadap objek sengketa.
PN Tangerang pun mengeluarkan surat penetapan eksekusi lahan setelah kedua pihak berdamai.
Nah, kira-kira seperti ini kronologi kenapa mafia tanah bisa saling gugat di pengadilan atas tanah orang lain.
Situs properti Rumah123.com selalu menghadirkan update berita mengenai properti dan hukum pertanahan.
Bagi kamu yang mencari rumah tapak di kawasan Bogor, Jawa Barat, pastinya Serpong Garden Village menjadi pilihan yang terbaik.