OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Sekarang, Orang Asing Gampang Beli Properti di Indonesia

22 Nopember 2023 · 2 min read Author: Ade Miranti

Ilustrasi. Foto: iStock Photo

Ilustrasi. Foto: iStock Photo

Kini, tidak ada lagi kendala bagi orang asing untuk membeli properti di Indonesia. Semua instansi terkait sudah mulai menyosialisasikannya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, mengatakan, terkait Hak Huni bagi orang asing sudah tidak ada masalah. Menurutnya, status kepemilikan berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, mengikuti subjek.

Baca juga: Cuma di Sini Bisa Beli Properti di 56 Negara!

“Status Hak Pakai untuk orang asing, sama saja dengan Hak Guna Bangunan (HGB) di mata hukum. Tidak ada yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, maupun aturan yang lebih tinggi di atasnya,” katanya dalam acara Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Raffles Jakarta, Senin (31/10).

Dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 29 Tahun 2016, dijelaskan, Hak Huni terjadi jika asing membeli properti yang sudah memiliki status Hak Milik atau HGB, maka status kepemilikan menjadi Tanah Negara untuk kemudian diberikan perubahan menjadi Hak Huni.

Baca juga: Usai Cerai, Gwen Stefani Jual Rumah Mewah

Sementara Ketua Umum REI, Eddy Hussy, mengatakan, masalah hak huni, keimigrasian, dan jaminan perbankan sudah dipahami dalam konteks yang sama oleh semua stakeholder bersangkutan.

“Tentu dengan pemahaman yang sama ini, tidak ada lagi kendala bagi orang asing yang ingin membeli properti di Indonesia. Kami berharap semua instansi terkait melakukan sosialisasi,” ujarnya menegaskan. (Wit)

 


Tag: , , , , , ,