OK
Panduan

Kerap Menjadi Hal Sensitif, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu Mengenai Aturan Bakar Sampah

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Reyhan Apriathama

bakar sampah

Bakar sampah merupakan salah satu hal yang banyak terjadi di kota besar maupun pemukiman padat penduduk.

Meski demikian, kegiatan tersebut tergolong sangat berbahaya bagi lingkungan maupun ketertiban umum.

Perlu diketahui, asap pembakaran sampah selain mengeluarkan asap juga menghasilkan bau yang tak sedap sehingga hal ini bisa meresahkan warga.

Alhasil, pembakaran tersebut menyebar ke seluruh lingkungan rumah dan mengganggu saluran pernafasan.

Usut punya usut, aturan hukum tentang bakar sampah secara spesifik telah diatur untuk menjaga keharmonisan lingkungan.

Seperti apa aturan dan solusi untuk mengurangi masalah bakar sampah? Simak pembahasannya bersama-sama berikut ini!

Aturan hukum tentang bakar sampah 

Terkait mengenai pembakaran sampah, aturan hukumnya sudah jelas larangannya di atur dalam pasal 29 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang berbunyi :

1. Setiap orang dilarang:

A. Memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

B.  Impor sampah

C.  Mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun

D.  Mengelola sampah yang menyebabkan kerusakan lingkungan

E.  Buang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan

F.  Melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir

G.  Bakar sampah yang tidak sesuai dengan teknis pengelolaan sampah

2.  Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf A, huruf C, dan huruf D diatur dengan peraturan pemerintah.

3.  Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf E, huruf F dan huruf G. 

4.  Peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menetapkan sanksi pidana kurungan atau denda terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf E, huruf F, dan hurug G. 

Berdasarkan ketentuan tersebut, pembakaran sampah harus sesuai dengan teknis pengelolaan sampah.

Apabila tidak sesuai dengan pelaksanaan teknis, proses bakar sampah yang dilakukan oleh individu dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau yang diatur oleh masing-masing wilayah Kabupaten dan Kota.

Pastikan kamu mengetahui peraturan daerah setempat melalui tingkat wilayah Kabupaten dan Kota. 

Sanksi untuk pelaku bakar sampah di Provinsi DKI Jakarta 

Salah satu wilayah yang menjadi prioritas penting adalah DKI Jakarta dengan kepadatan penduduk yang cukup tinggi.

Meski berada di kota besar, namun masih banyak orang yang melakukan bakar sampah di wilayah jalanan maupun padat penduduk sehingga harus diperhatikan secara mendalam.

Adapun, aturan mengenai bakar sampah di DKI Jakarta sudah diatur oleh Perda Nomor 3 tahun 2013 mengenai Pengelolaan Sampah.

“Setiap orang dilarang membakar sampah yang mencemari lingkungan.”

Terkait sanksi bagi pelaku, Pasal 135 ayat 1 mengatur : Setiap orang yang lalai atau dengan sengaja membakar sampah yang mencemari lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 E dikenakan sanksi pidana sesuai perundang undangan.

Apabila masyarakat yang terjaring operasi senyap saat bakar sampah oleh petugas DLH maupun Satpol PP nantinya akan diberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500 ribu. 

Solusi dan penyelesaian masalah bakar sampah 

Sebagaimana pasal 33 ayat 1 mengenai pengelolaan sampah, sengketa yang dapat timbul dari pengelolaan sampah yang terdiri atas sengketa antara pemerintah daerah dan pengelolaan sampah, dan sengketa antara pengelola sampah dan masyarakat.

Penyelesaian masalah bakar sampah ini secara umum bisa diselesaikan tanpa proses peradilan melalui negosiasi, arbitrase maupun pilihan lain dari pihak yang bersengketa.

Apabila dalam penyelesaian peradilan tidak mencapai kesepakatan, para pihak tersebut bisa mengajukannya ke pengadilan.

Selain penyelesaian masalah bakar sampah melalui peradilan, ada baiknya bisa diselesaikan secara adat berdasarkan musyawarah dan mufakat.

Kamu bisa melaporkan kepada kepala desa maupun RT/RW setempat terkait gangguan lingkungan dalam bakar sampah untuk mencari jalan yang terbaik.

Permasalahan ini sudah diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang berbunyi : 

“Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Demikian beberapa hal yang perlu kamu ketahui mengenai aturan hukum yang berlaku mengenai bakar sampah di lingkungan rumah.

Temukan informasi menarik seputar properti, selengkapnya di Rumah123

 “Sedang cari rumah idaman? Temukan di Calistha Dago Residence selengkapnya.”


Tag: , , ,


Reyhan Apriathama
Seorang mas-mas penulis Rumah123.com yang suka otomotif, sepak bola, gadget, dan musik-musik lawas.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA