Kenapa Islam Melarang Nikah Beda Agama? Kalau Tidak Boleh, Kenapa Stafsus Jokowi Bisa Melakukannya?
Di antara kamu pastinya banyak yang bertanya-tanya kenapa Islam melarang nikah beda agama ya? Yuk, temukan jawabannya dalam artikel ini.
Pernikahan beda agama menjadi polemik yang banyak diperbincangkan akhir-akhir ini.
Sebelumnya, sebuah video pernikahan seorang perempuan beragama Islam dengan pria beragama Kristen di Semarang mendadak viral di media sosial.
Selain itu, staf khusus Presiden Jokowi, Ayu Kartika Dewi, baru-baru ini juga menuai sorotan khalayak.
Hal itu lantaran dia dan pasangannya Gerald Sebastian melangsungkan pernikahan beda agama di Jakarta.
Sejumlah pihak punya pendapat terkait kenapa Islam melarang nikah beda agama.
Lantas, bagaimana hukum Islam tentang nikah beda agama dan juga negara? Simak nih, biar kamu lebih paham.
Kenapa Islam Melarang Nikah Beda Agama?
Banyak pihak merasa penasaran kenapa Islam melarang nikah beda agama, berikut ini alasannya.
Melansir dari laman Muhammadiyah.or.id, para ulama sepakat bahwa seorang wanita Muslimah haram menikah dengan selain laki-laki Muslim.
Begitu pula bagi laki-laki muslim yang haram menikah dengan wanita musyrikah. Hal ini didasari oleh dalil QS. Al-Baqarah:221.
Dosen Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) Universitas Ahmad Dahlan, Budi Jaya Putra menjelaskan lebih lanjut.
Menurutnya, seorang muslim dilarang menikahi atau dinikahi oleh orang musyrik kendati atas rasa saling cinta.
Alasannya, dia mengatakan bahwa agama merupakan kunci kebahagiaan manusia.
“Tidak perlu mencari pembenaran hanya semata-mata karena cinta, maka melanggar hukum Allah,” ujarnya.
Pernikahan Beda Agama Tidak Akan Dicatat di Dinas Kependudukan
Sementara itu dalam pandangan hukum negara, menikah beda agama juga menjadi permasalahan yang pelik bagi sang pelakunya.
Dikutip dari laman Tempo.com, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh berujar pernikahan berbeda agama tak bisa tercatat dalam administrasi negara.
“Pernikahan beda agama tak akan dicatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Harus menikah dalam kondisi agama yang sama,” kata Zudan.
Sementara itu, merespons pernyataan Zudan, Direktur Riset Setara Institute, Halili Hasan, menegaskan pernikahan beda agama merupakan urusan pribadi.
“Negara tidak dapat mempermasalahkan pernikahan beda agama. Apalagi menjadikannya sebagai dasar untuk tindakan administratif,” kata Hasan.
Nah, itulah sejumlah pendapat terkait kenapa Islam melarang nikah beda agama.
Namun, memang belum ada kabar lanjutan apakah stafsus Jokowi menikah tanpa ada catatan di lembaga terkait atau tidak.
Baca juga informasi terkait, gaya hidup, kabar properti, hingga inspirasi desain, hanya di artikel.rumah123.com.
Bila kamu ingin cari rumah impian, yuk temukan beragam rekomendasi terbaiknya di Rumah123.com, karena kami #AdaBuatKamu.