OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Kena Pungutan Liar dari RT saaat Membangun Rumah? Begini Aturannya!

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Siti Nurhikmah

bangun rumah

Saat membangun rumah, ada sebagian orang yang mengalami pungutan liar, salah satunya dari pihak RT (Rukun Tetangga). 

Banyak orang yang pasrah dan membayar pungutan liar tersebut demi bisa membangun rumah. 

Namun, tak sedikit pula yang merasa keberatan karena jumlah dana yang diminta terlalu besar. 

Lalu, bagaimana aturan sebenarnya terkait pungutan saat melakukan pembangunan rumah?

Yuk, simak penjelasannya aturan membangun rumah di bawah ini:

Dasar Aturan Mendirikan Bangunan

Pembangunan rumah sebagai hunian atau tempat tinggal diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 36/2005).

Pembangunan rumah tersebut tunduk pada Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 15 ayat (1) huruf a jo. Pasal 11 PP 36/2005 yang menyatakan:

Pasal 14 ayat (1) PP 36/2005

Setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki izin mendirikan bangunan Gedung.

Pasal 15 ayat (1) huruf a PP 36/2005

Setiap orang dalam mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) wajib melengkapi dengan: a. tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;

Pasal 11 ayat (1) PP 36/2005 

Setiap bangunan harus didirikan pada tanah yang status kepemilikannya jelas, baik milik sendiri maupun milik pihak lain. 

Jika hak atas tanah adalah hak milik maka berlaku pula Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU Agraria) yang menerangkan bahwa:

Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6.

Sementara itu, Penjelasan Pasal 20 UU Agraria menerangkan bahwa sifat-sifat daripada hak milik yang membedakannya dengan hak-hak lainnya. 

Hak milik adalah hak yang terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. 

Pemberian hak itu merupakan hak yang mutlak, tak terbatas, dan tidak dapat diganggu gugat. 

Berdasarkan penjelasan tersebut, jika kamu memiliki hak milik dan telah memiliki izin mendirikan bangunan, maka kamu mempunyai hak untuk membangun rumah tanpa ada interupsi atau gangguan. 

Tugas dan Kedudukan Rukun Tetangga

Praktik pungutan liar kerap melibatkan Ketua, Pengurus RT, maupun warga setempat. 

Untuk itu, pungutan biaya tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar. 

Sebab, tidak ada ketentuan yang mengatur pemilik tanah/rumah yang bersangkutan untuk membayarkan uang kepada RT maupun warga setempat. 

Merujuk Pasal 7 ayat (1) Permendagri 18/2018, RT memiliki beberapa tugas, yakni:

– membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan

– membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan

– melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa

Pungutan Liar yang Dilakukan oleh Ketua RT

Dalam rangka memberantas praktik pungutan liar di masyarakat, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Perpres 87/2016). 

Atas dikeluarkannya Perpres 87/2016, maka dibentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Dalam Pasal 2 Perpres 87/2016, disebutkan bahwa Satgas Saber Pungli bertugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien. 

Hal itu dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. 

Dalam melaksanaan tugas tersebut, Satgas Saber Pungli juga menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi.

Berikut kewenangan Satgas Saber Pungli berdasarkan Pasal 4 Perpres 87/2016, yaitu:

– Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar

– Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi

– Mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar

– Melakukan operasi tangkap tangan

– Memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

– Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayanan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah

– Melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar 

Solusi Mengatasi Pungutan Liar

Jika mengalami pungutan liar, kamu bisa melaporkan hal tersebut ke Satgas Saber Pungli yang ada di kotamu secara langsung. 

Kamu juga dapat melaporkan hal tersebut ke situs resmi Satgas Saber Pungli yang dikembangkan oleh Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamananan.

Sebab, pungli yang dilakukan oleh pengurus RT maupun warga sekitar tersebut juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan. 

Terlebih lagi, jika dilakukan dengan pemaksaan yang melibatkan kekerasan atau ancaman kekerasan. 

Tindak pidana pemerasan ini diatur dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti. 

Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Amarillo hanya di www.rumah123.com.


Tag: ,