OK
Panduan

Kamera Tilang Elektronik Akan Dipasang di Jalan Layang Non Tol (JLNT)

19 Juli 2022 · 3 min read Author: Dodiek Dwiwanto

jalan layang non tol- rumah123.com

Ilustrasi Jalan Layang Non Tol. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Berencana untuk Memasang Kamera Tilang Elektronik di Jalan Layang Non Tol. Hal Ini Dilakukan untuk Mengurangi Pelanggaran Lalu Lintas oleh Para Pengendara Motor (Foto: Rumah123/REA Adobe Experience Manager/iStockphoto)

Kamera tilang elektronik akan dipasang di tiga titik jalan layang non tol (JLNT) untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas oleh pengendara motor.

Tingkat pelanggaran lalu lintas oleh pengendara sepeda motor yang melintasi jalan layang non tol atau JLNT memang masih terjadi. Padahal sebenarnya, jalan ini tidak boleh dilewati oleh motor lantaran berbahaya.

Laman berita online CNNIndonesia.com melansir pernyataan Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Yusuf. Dia menyatakan kamera tilang elektronik akan dipasang di tiga titik JLNT.

Baca juga: Februari 2020, Tilang Elektronik Berlaku untuk Para Pengendara Motor di Jakarta

Nantinya, ada kamera tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement) di jalan layang non tol Kampung Melayu-Tanah Abang, Antasari, dan Daan Mogot.

Yusuf menyatakan pihaknya melihat pelanggaran yang cukup tinggi khususnya bagi para pengendara sepeda motor. Untuk itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan memasang kamera tilang elektronik.

Rambu Telah Terpasang di Jalan Layang Non Tol

Sebenarnya, rambu lalu lintas telah terpasang pada setiap jalan layang non tol. Rambu tersebut berupa larangan sepeda motor untuk melintas. Hanya saja para pengendara sering kali mengabaikannya.

Biasanya ada petugas kepolisian yang berjaga di ujung jalan. Hal ini membuat para pengendara motor memutar balik kendaraannya.

Para pengendara ini melawan arus. Hal ini tentu membahayakan pengendara motor dan para pengguna jalan lainnya.

Baca juga: Surabaya Terapkan Tilang Elektronik, Kamera Dipasang di 20 Titik

Situs berita online Kompas.com melansir bahwa ada kecelakaan yang terjadi di JLNT Kasablanka pada Januari 2014. Seorang perempuan bernama Wiwin dibonceng oleh suaminya Faisal.

Mereka datang dari arah Kampung Melayu. Faisal dan para pengendara motor lainnya berbalik arah setelah mengetahui ada razia di Tanah Abang.

Saat melintas di depan ITC Kuningan, mereka ditabrak mobil. Wiwin terpental hingga ke kolong jalan layang, sementara Faisal terkapar di lokasi.

Baca juga: 5 Daftar Pelanggaran dan Besar Denda Tilang Elektronik di Jalan Tol

Sebelum terjatuh, Wiwin sempat tersangkut di pohon. Kemudian dia terhempas ke jalan dari ketinggian 15 meter. Wiwin yang tengah hamil langsung tewas seketika.

Polisi Akan Memasang Kamera Tilang Elektronik Portable di Jalan Layang Non Tol

Untuk tahap awal, Ditlantas Polda Metro Jaya akan memasang kamera tilang elektronik portable terlebih dulu. Sebelum kemudian memasang kamera tilang elektronik yang sudah digunakan. Petugas akan memasang kamera tersebut bergantian.

Ditlantas Polda Metro Jaya sudah menerapkan tilang elektronik untuk pengendara sepeda motor mulai Senin (3/2/2020). Polisi telah memasang 12 kamera di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan M.H. Thamrin, dan juga jalur Transjakarta koridor 6 (rute Ragunan-Dukuh Atas).

Sebelumnya, tilang elektronik sudah diberlakukan untuk mobil sejak 2018. Lantas ada perluasan pada 2019. Penerapan tilang elektronik bisa mengurangi jumlah kecelakaan lalu lintas dan juga pelanggaran lalu lintas.

Ibu kota Provinsi Jawa Timur, Surabaya juga mulai memberlakukan tilang elektronik untuk mobil. Sementara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akan melakukan uji coba tilang elektronik untuk mobil di sejumlah titik di Cikarang.

Baca juga: Sudah Tahu Kalau Tilang Elektronik Diperluas Mulai Juli 2019


Tag: , , ,


Dodiek Dwiwanto
Penulis sekaligus Editor Rumah123.com. Hobi menonton tayangan desain rumah dan gaya hidup di HGTV saat senggang. Lagi mencari tahu dan belajar soal investasi saham properti dan crowdfunding. Siapa tahu jadi investor.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA