Kalau Terjadi Tukar Guling Tanah Wakaf, Apakah Ahli Waris Bisa Menikmati Hasilnya?
Seandainya terjadi tukar guling tanah wakaf, apakah ahli waris tanah tersebut masih bisa menikmati hasilnya, simak penjelasan artikel ini agar lebih paham.
Tukar guling tanah wakaf umumnya terjadi ketika adanya rencana pembangunan infrastruktur yang dilakukan pemerintah.
Saat pemerintah ingin membangun infrastruktur, pastinya banyak tanah yang terkena gusur, tidak peduli status tanahnya.
Jika hal itu terjadi, apakah ahli waris boleh menikmati hasil dari tukar guling lahan tanah wakaf? Simak penjelasan berikut ini ya.
Pada artikel sebelumnya, Rumah123.com telah membahas seluk-beluk tanah wakaf, ada pembahasan yang mengulas apakah tanah wakaf bisa diambil kembali oleh ahli waris.
Yuk, kita balik lagi ke dalam penjelasan menyoal tukar guling tanah wakaf yang bisa saja terjadi, mungkin kamu mengalaminya.
Bisa jadi lahan tanah wakaf tempat berdirinya musala atau masjid menjadi bagian dari rencana pembangunan jalan tol.
Nah, bila kasusnya seperti itu, maka tukar guling atau ruilslag tanah wakaf menjadi solusinya.
Mengenal Aturan Tukar Guling Tanah Wakaf
Dikutip dari repository.uinjkt.ac.id, menurut Ibnu Abidin penerus Madzhab Hanafi, dalam ilmu fiqih tukar guling dikenal pula dengan kata istibdal.
Adapun Istibdal memiliki arti mengganti suatu benda wakaf satu dengan yang lain, aset wakaf itu tidak bisa dimiliki oleh pihak tertentu.
Pengelolaannya juga diserahkan kepada pengurus (nazhir), agar memberikan manfaat bagi umat, biasanya memang digunakan untuk fasilitas umum.
Sebenarnya, menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (UU Wakaf), tanah wakaf tidak bisa ditukar atau dialihkan dalam bentuk lainnya.
Tukar guling tanah wakaf bisa saja dilakukan, asalkan aset digunakan untuk kepentingan umum dan tidak melanggar syariat.
Perlu dicatat, penukarannya aset minimal bernilai sama dan tidak boleh kurang dari aset yang terdahulu.
Hak Ahli Waris Atas Tukar Guling Tanah Wakaf
Namun, kemudian ada pertanyaan lain lagi yang muncul, bolehkah ahli waris wakif menerima ganti rugi dari lahan tersebut?
Melansir dari laman Hukumonline.com, tanah wakaf memiliki karakter yang berbeda dari aset properti pada umumnya.
Benda (tanah) yang diwakafkan bukan lagi hak milik yang mewakafkan, bukan pula menjadi hak milik tempat menyerahkan benda yang diwakafkan.
Tanah wakaf yang didirikan musala beririsan dengan pekerjaan jalan tol misalnya, maka, solusi ruilslag tanah wakaf bisa dilaksanakan.
Aset boleh ditukar dengan tanah dan uang untuk membangun kembali musala di tempat lain, tentunya sesuai kesepakatan.
Dalam sebuah hadits menerangkan bahwa benda wakaf tidak boleh dijual, dihibahkan, dan diwariskan, bahkan dialih-fungsikan.
Jadi, aset wakaf memang harus dimanfaatkan sesuai tujuan awal ketika seseorang mewakafkan benda miliknya.
Dari penjelasan di atas, maka keluarga yang menjadi ahli waris pemberi wakaf (wakif) tidak berhak atas nilai penukaran lahan tukar guling tersebut.
Kompensasi yang diterima oleh pengurus wakaf harus diwakafkan kembali, tentunya sesuai dengan aturan tukar guling menurut syariat.
Bila kamu ingin mengetahui info seputar hukum dan legalitas pertanahan lainnya, bisa mengakses situs properti Rumah123.com.
Saatnya kamu melirik Citra Garden City Malang sebagai pilihan yang tepat untuk memiliki rumah tapak di Malang, Jawa Timur.