Kalau Peraturan Pemberian Nama Jalan Berganti, Apakah Sertifikat Tanah Akan Berubah?
Kalau peraturan pemberian nama jalan berubah, apakah sertifikat tanah atau lainnya juga ikut berganti, kamu wajib mengetahui hal ini biar semakin pintar.
Di zaman yang serba canggih ini, nama jalan adalah satu hal yang sangat penting untuk mencari sebuah tempat.
Terlebih lagi dengan berkembangnya teknologi GPS (Global Positioning System), teknologi memungkinkan siapa pun mendapatkan alamat dituju.
Karena hal itulah, nama jalan menjadi hal yang sangat penting untuk mencari sebuah daerah atau sebuah lokasi.
Namun, pada beberapa daerah sering kali tidak terdapat nama jalan, hal ini sering terjadi pada gang-gang yang tidak terlalu besar.
Peraturan Pemberian Nama Jalan di Sebuah Area
Tidak ada nama jalan tentu akan menyulitkan siapa saja dalam mencari alamat, termasuk abang ojol, kurir, ataupun orang yang mencari alamat.
Biasanya, aparat setempat seperti pengurus RT atau RW seringkali berinisiatif untuk memberikan nama jalan pada gang di daerahnya.
Namun, permasalahan baru muncul, apakah penamaan jalan tersebut akan berpengaruh terhadap administrasi di KTP, KK, hingga sertifikat tanah?
Seperti dikutip dari laman Hukumonline.com, pengaturan naman jalan atau nomor rumah telah diatur oleh peraturan daerah setempat.
Pemberian nama jalan baik gang atau pun jalan lainnya, telah diatur dalam peraturan masing-masing daerah oleh pemerintah setempat.
Namun, bagaimana dampak dari perubahan nama jalan tersebut pada administrasi lainnya, seperti perubahan pada sertifikat tanah.
Dampak Peraturan Pemberian Nama Jalan yang Berubah pada Sertifikat Tanah
Sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak untuk hak atas tanah, surat ini juga diterbitkan dengan data fisik dan data yuridis yang terdaftar pada buku tanah.
Data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah, dan satuan rumah susun yang didaftar.
Tidak ketinggalan, ada juga keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan yang ada di atasnya.
Dalam sertifikat tanah pun dilampirkan surat ukur, yaitu dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta dan uraian.
Dalam surat ukur juga dimuat lokasi tanah, keadaan tanah dan tanda-tanda batas tanah, informasi lain yang harus dimuat.
Awal pembuatan surat ukur adalah peta dasar pendaftaran yang memuat titik-titik dasar teknik dan unsur geografis.
Seperti sungai, jalan, bangunan dan batas fisik bidang-bidang tanah, hal ini untuk menghindari kekeliruan objek tanah yang tercatat dalam sertifikat tanah.
Berdasarkan semua hal di atas, secara umum dengan dibuatnya penamaan jalan atau gang dan nomor rumah yang berubah,
Maka, seperti yang dilansir dari laman HukumOnline.com, hal itu tidak memengaruhi keberlakuan dan keabsahan sertifikat tanah yang dimiliki warga.
Mengingat yang ada di dalam sertifikat tanah tersebut sudah dijelaskan secara spesifik lokasi tanah, batas-batas tanah, dan peta tanah.
Bagaimana Jika Ada Perubahan Peraturan Pemberian Nama Jalan?
Meskipun demikian, jika ada perubahan data tanah dan bangunan karena pemekaran wilayah, ada baiknya untuk melapor.
Hal ini untuk melakukan pencegahan supaya tidak terjadi sengketa di kemudian hari, sengketa tanah masih sering terjadi di Indonesia.
Pemilik sertifikat tanah wajib melakukan pemeliharaan data pendaftaran tanah untuk ke Kantor Pertahanan setempat.
Untuk melakukan perubahan data tersebut pun kamu tinggal datang ke kantor Pertahanan setempat, prosesnya relatif mudah, cepat dan murah.
Kalau aparat setempat seperti RW ingin memberi nama pada gang rumah, sebaiknya untuk tetap melakukan sesuai peraturan pemberian nama jalan yang ada pada peraturan daerah setempat.
Dengan catatan, bahwa nantinya sertifikat tanah milik warga dapat didaftarkan perubahan datanya ke kantor pertahanan.
Tujuannya agar hal ini dapat menghindari sengketa di kemudian hari, ingat lo sengketa melibatkan mafia tanah sudah sering terjadi.
Situs properti Rumah123.com selalu menghadirkan artikel dan tips terkait mengenai hukum pertanahan, hak atas tanah, dan lainnya.
Saatnya kamu melirik Citra Sentul Raya sebagai pilihan rumah tapak terbaik di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.