OK
×
×
Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berencana untuk menerapkan tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement) bagi pengendara mobil. Sebelum penerapan, polisi melakukan uji coba pada 20 Februari 2020.
Laman berita online Kompas.com melansir pernyataan Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan. Dia menyatakan uji coba akan dilakukan pada pertengahan Februari 2020.
Baca juga: Februari 2020, Tilang Elektronik Berlaku untuk Para Pengendara Motor di Jakarta
Saat ini, tilang elektronik hanya ditujukan untuk pengendara mobil. Jakarta sendiri baru saja memberlakukan tilang elektronik untuk pengendara motor.
Untuk menerapkan tilang elektronik ini, Pemkab Bekasi telah menghibahkan sejumlah kamera untuk Polres Metro Bekasi. Kamera ini memang belum secanggih kamera milik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya.
Namun, Hendra meyakinkan kalau tilang elektronik di Kabupaten Bekasi nantinya akan berjalan dengan optimal.
Hendra menyatakan uji coba tilang elektronik di Kabupaten Bekasi dilakukan di tiga titik. Tiga lokasi itu adalah Sentra Grosir Cikarang (SGC), Jalan R.E. Martadinata, dan Cikarang Utara. Semuanya berada di Cikarang.
Uji coba di Sentra Grosir Cikarang dilaksanakan lantaran lokasi ini menjadi salah satu titik simpul penting yang ramai dilintasi oleh kendaraan. Hal ini juga akan menentukan penerapan tilang elektronik di lokasi lain di Kabupaten Bekasi.
Nantinya, ada lokasi lain penerapan tilang elektronik yaitu di depan Lippo Cikarang Mall dan Bundaran Golf Jababeka.
Baca juga: Surabaya Terapkan Tilang Elektronik, Kamera Dipasang di 20 Titik
Dalam penerapan tahap awal, hanya ada tiga jenis pelanggaran oleh para pengendara mobil yang akan ditindak. Tiga pelanggaran itu adalah pemakaian sabuk pengaman atau seatbelt, penggunaan telepon seluler, dan kecepatan melaju kendaraan.
Nantinya, mekanisme tilang elektronik ini sama dengan yang diterapkan di Jakarta dan Surabaya, Jawa Timur. Polisi akan mengirimkan tilang elektronik ke rumah. Polres Bekasi telah bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Bekasi dan Kejaksaan Bekasi.
Jakarta dan Surabaya sudah menerapkan tilang elektronik. Jakarta sudah memberlakukan untuk pengendara mobil sejak 2018. Lantas, ada perluasan tilang elektronik pada Oktober 2019.
Tilang elektronik untuk pengendara motor mulai diberlakukan pada Februari 2020. Penerapan tilang elektronik untuk motor di Jakarta ini masih terbatas.
Sementara Surabaya baru menerapkan tilang elektronik pada pertengahan Januari 2020. Polisi memasang kamera di 20 titik di ibu kota provinsi Jawa Timur ini.
Baca juga: 5 Daftar Pelanggaran dan Besar Denda Tilang Elektronik di Jalan Tol
Sistem tilang elektronik ternyata bisa menekan jumlah tingkat pelanggaran lalu lintas dan juga kecelakaan lalu lintas. Persentasenya cukup signifikan, bisa mencapai 30 persen.
Penerapan sistem ini terbilang efektif lantaran ada bukti rekaman berupa foto. Setiap pelanggaran oleh para pengendara bisa terekam.
Level 37 EightyEight@Kasablanka
Jl. Casablanca Kav.88
Jakarta Selatan
Jakarta 12870
Indonesia
Tambahkan Komentar