Jeratan Hukum yang Menanti Saat Mencuri Listrik Tetangga. Jangan Berani-Berani!
Mencuri listrik merupakan salah satu hal yang kerap terjadi sekalipun banyak kasusnya, terlebih di rumah yang berstatus padat penduduk.
Pencurian arus listrik kerap terjadi sekalipun tidak disadari, sehingga hal ini akan sangat merugikan kamu yang menggunakan listrik sehari-hari.
Adapun, kasus pencurian listrik akan semakin kontras saat kamu sedang melakukan pembayaran tagihan PLN, sekalipun pemanfaatan daya secara tidak wajar.
Hal tersebut pastinya akan menimbulkan polemik, sehingga kamu pun bisa mengantisipasinya sebelum terjadi sekalipun mengawasi meteran listrik.
Lantas, seperti apa jerat hukum yang menimpa kasus mencuri listrik tetangga serta cara pencegahannya? Untuk itu, simak pembahasannya bersama-sama!
Jerat hukum yang menanti saat mencuri listrik tetangga
Mencuri listrik negara merupakan salah satu perbuatan hukum yang sangat berbahaya, sekalipun diatur dalam undang-undang.
Tak hanya undang-undang pidana saja, kasus mencuri listrik juga mencakup tentang UU Ketenagalistrikan dalam Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 yang berbunyi :
“Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan penjara paling lama tujuh tahun dengan denda sebanyak Rp2,5 miliar.”
Selain menggunakan hukum pidana dengan pasal pencurian, kasus mencuri listrik juga menggunakan aturan khusus mengenai ketenagalistrikan.
Tak hanya berkaitan dengan aturan undang-undang kasus mencuri listrik tetangga juga sudah diatur oleh PLN mengenai Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
Dalam kasus pencurian listrik, terdapat empat golongan yang terdiri dari :
1. Tahap 1 mempengaruhi batas daya tetapi tidak mempengaruhi golongan energi
2. Pelanggaran tahap 2 mempengaruhi pengukuran energi tetapi tidak mempengaruhi batas daya.
3. Tahap 3 pelanggaran mempengaruhi batas daya dan ukuran energi
4. Pelanggaran tahap 4 merupakan tahap yang dilakukan bukan pelanggan yang menggunakan tenaga listrik alias hak yang sah.
Selain jeratan hukum, orang yang mencuri listrik juga akan menerima sanksi berupa :
- Pemutusan sementara
2. Bongkar rampung
3. Pembayaran tagihan susulan
4. Bayar biaya PT2L lainnya
Cara mengetahui apabila ada orang yang mencuri listrik rumah
Jika kamu merasa ada hal yang tidak wajar, sekalipun tagihan listrik sudah membengkak rasanya tidak salah mengidentifikasinya terlebih dahulu, sekalipun bekerjasama dengan PLN.
Oleh sebab itu, ada beberapa langkah terbaik yang bisa kamu lakukan untuk memastikan bahwa kamu adalah korban pencurian listrik dengan cara sebagai berikut :
1. Deteksi konsumsi fisik
Cara identifikasi mencuri listrik PLN yang pertama yang perlu kamu ketahui adalah mendeteksi konsumsi listrik mulai dengan memeriksa kondisi alat listrik.
Kamu pun bisa melakukan deteksi dini dengan memeriksa segel kabel meteran, layanan maupun akurasi meteran apabila ada tambahan.
Bisa dikatakan kasus pencurian listrik bisa disebabkan juga oleh faktor internal listrik tersebut sehingga berpengaruh terhadap perhitungan listrik.
2. Penyelidikan konsumsi pelanggan
Selain deteksi konsumsi fisik, PLN pun juga pastinya akan mengetahui konsumsi pelanggan, terlebih di masa pandemi seperti saat ini.
Dengan metode ini, konsumsi listrik pun akan lebih mudah untuk diketahui secara lebih lanjut sekalipun menjadi pertanggungjawaban bagi pemilik rumah.
Meski tidak efektif, namun penyelidikan konsumsi pelanggan akan sangat efektif dalam melakukan investigasi penggunaan listrik.
3. Smart Grid PLN
Cara selanjutnya apabila ada orang yang terbukti mencuri listrik bisa teridentifikasi melalui teknologi Smart Grid PLN.
Mekanisme kerja dari teknologi ini mengandalkan sistem Automatic Meter Reading (AMR), sehingga pencatatan konsumen bisa dilakukan secara detail dan transparan.
Adapun, alat ini sudah terpasang secara otomatis pada setiap meteran dan terintegrasi langsung melalui sistem PLN.
Solusi pencegahan saat listrik rumah dicuri tetangga
Setiap harinya, kasus mencuri listrik kerap tak terdeteksi sekalipun berada di perumahan padat penduduk.
Bukan tak mungkin listrik rumah kamu dicuri tanpa sadar secara ilegal dengan sistem baru yang tak terdeteksi.
Untuk mencegah hal tersebut terjadi saat beraktivitas di rumah, kamu pun bisa mengetahui beberapa langkah berikut sebagai tindakan preventif.
1. Meminta bantuan PLN
Jika ada masalah teknis kelistrikan, sebaiknya ditangani langsung oleh teknisi dari PLN untuk menjaga kemampuan daya listrik pemakaian.
Pastikan kamu sudah melakukan telepon terlebih dahulu jika ada pemakaian yang tidak wajar sekalipun apabila tagihan melonjak.
Hal ini akan sangat membantu kamu apabila kemungkinan terburuk dari kelistrikan bisa ditangani dengan baik.
2. Periksa kelistrikan saat beli rumah bekas
Saat kamu beli rumah bekas, selain kondisi bangunan pastikan juga meteran listrik di rumah tersebut.
Pasalnya, kamu akan sulit mengidentifikasi jika listrik di rumah tersebut tercuri sekalipun ada kebocoran yang berpengaruh terhadap tagihan.
Terkait dengan hal ini, kamu pun tidak ada salahnya untuk melaporkan masalah ini melalui bantuan petugas PLN.
3. Mendampingi pemeriksaan listrik
Saat pemeriksaan listrik pastikan kamu maupun teknisi harus saling mendampingi untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan buruk.
Pasalnya, teknisi yang nakal bisa saja merencanakan kebocoran listrik sehingga tagihan pun tak terkendali.
Oleh sebab itu, pendampingan saat kedatangan teknisi perlu dilakukan secara lebih lanjut.
4. Hindari pemakaian penghemat listrik
Banyak orang yang berasumsi jika penghemat listrik bisa mengurangi daya listrik, sekalipun menjadi lebih optimal.
Hal tersebut hanya isapan jempol belaka, sekalipun alat penghemat listrik akan sangat berpengaruh terhadap kinerja listrik.
Pasalnya, penghemat listrik justru bisa berpengaruh terhadap cara mencuri listrik terselubung sekalipun daya terbuang sia-sia.
Itulah beberapa cara yang perlu kamu tahu dalam mencegah kasus pencurian listrik sekalipun penggelembungan tarif listrik.
Temukan referensi menarik seputar rumah idaman, selengkapnya di Rumah123.
“Sedang tertarik beli apartemen? Kamu bisa pilih Apartemen Teluk Intan.”