Jenis dan Cara Over Kredit Rumah yang Aman dan Legal
Banyak yang bilang over kredit rumah lebih menguntungkan daripada KPR biasa. Tapi sebelum itu, pahami dulu yuk seluk beluknya agar tak keliru!
Tapi di sisi lain, ada juga yang menyebutkan bahwa hal tersebut terlalu berisiko.
Mana ya yang paling tepat?
Supaya kamu tak salah langkah, sebaiknya ketahui dulu pengertian, dan untung rugi over kredit rumah berikut ini.
Apa itu over kredit rumah? Ini dia penjelasan lengkapnya
Sebagian besar dari kamu mungkin sudah tahu apa itu Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Tapi tahukah kamu bahwa dalam KPR, terdapat opsi untuk over kredit rumah?
Apa pengertian sesungguhnya?
Rumah over kredit adalah merupakan tindakan pengalihan KPR kepada pihak lain, bisa kepada orang lain, atau kepada bank lain.
Over kredit merupakan tindakan yang sah selama dilakukan berdasarkan aturan hukum yang ditentukan.
Umumnya, orang-orang melakukan over kredit karena sejumlah hal berikut:
1. Mendapat penawaran akan suku bunga yang lebih ringan dari bank lain
2. Terjadi suatu hal sehingga rumah tak lagi ditempati
3. Memiliki kebutuhan keuangan mendesak untuk hal lain.
Baca juga: Mengenal Skema Booking Fee dalam Pembelian Rumah
Jenis-jenis over kredit KPR
Seperti yang dikatakan di atas, over kredit KPR bisa dilakukan kepada orang lain atau pun bank lain.
Beberapa jenis over kredit rumah yang umum dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Over kredit rumah dari satu bank ke bank lain
Hampir semua bank biasanya akan memberlakukan KPR dengan bunga flat pada beberapa tahun pertama.
Setelah itu, bunganya pun berubah-ubah mengikuti pasar.
Saat suku bunga KPR mulai meningkat tinggi, over kredit ke bank lain adalah salah satu cara untuk mendapatkan bunga lebih kecil.
Dengan over kredit, otomatis nasabah menjadi nasabah baru.
Saat, menjadi nasabah baru, suku bunga yang dikenakan adalah bunga tetap (fixed rate), yang tingkatnya jauh di bawah bunga normal.
Syarat pengajuannya mirip dengan pengajuan KPR baru. Bedanya, kamu harus melampirkan sertifikat rumah yang akan dialihkan.
Keuntungan:
– Bisa memperoleh suku bunga KPR yang lebih rendah
– Cicilan yang akan dibayarkan lebih murah
Kerugian:
– Proses over kredit memakan waktu cukup lama
– Adanya biaya over kredit
Cara over kredit rumah dari satu bank ke bank lain
Syarat pengajuan over kredit yang satu ini serupa dengan ketentuan pengajuan KPR baru.
Bank akan meminta kelengkapan identitas diri (KTP, Kartu Keluarga), bukti penghasilan tetap setiap bulannya, dan sertifikat rumah yang akan dialihkan.
Lalu bank akan melakukan penilaian ulang atas rumah yang jadi objek KPR alias appraisal.
Terakhir, ada proses kredit ulang.
Baca juga: Cara Gampang Kumpulkan Down Payment Rumah Rp 500 Juta Selama Setahun
2. Take over KPR alias over kredit rumah dari debitur lama ke debitur baru
Over kredit selanjutnya, bisa dilakukan oleh mereka yang rumahnya masih dalam proses KPR.
Biasanya, hal ini dilakukan karena beberapa alasan.
Misalnya karena menemukan rumah lainnya yang lebih baik, pindah ke luar kota hingga rumah tak lagi ditempati, atau butuh dana mendesak sehingga rumah terpaksa dijual.
Opsinya bisa mengajukan KPR baru di bank lain atau melanjutkan KPR yang sudah ada dengan jalan over kredit.
Apabila di bank yang sama, tidak perlu lagi dilakukan pengecekan ulang dan jaminan sudah pasti lolos kriteria bank.
Sedangkan jika di bank baru, debitur baru akan mengalami evaluasi yang cukup panjang. Bank mengecek semua dokumen dan melakukan evaluasi atas serta penilaian ulang atas jaminan tersebut.
Keuntungan:
– Harga rumah lebih terjangkau karena debitur selanjutnya tak mengambil banyak untung
– Rumah siap dihuni karena sudah ditempati oleh debitur sebelumnya.
Kerugian:
– Proses rumit dan butuh biaya kredit
– Apabila rumah kurang terawat, butuh biaya renovasi.
Cara over kredit rumah dari debitur lama je debitur baru
Prosedurnya akan sama seperti proses over kredit di atas.
Namun, baik pihak penjual maupun pembeli wajib hadir di bank bersama dan membayarkan sejumlah biaya over kredit yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Pengecekan dan penilaian ulang atas rumah akan dilakukan seperti biasa.
Jika pengajuanmu disetujui, maka pihak bank akan mengeluarkan Akta Jual Beli (AJB) dan pengikatan jaminan SKMHT.
Beli rumah secara over kredit memang menguntungkan.
Tapi jangan lupa perhitungkan juga biaya yang harus dikeluarkan nantinya.
Jangan sampai kamu yang tadinya mau untung, malah jadi buntung karena tak teliti!
Semoga ulasan dari Rumah123.com di atas bermanfaat ya!
Simak ulasan lainnya seputar properti dan rumah hanya di artikel.rumah123.com.