Jangan Sampai Lupa, Penyesuaian Tarif Baru Tol Cipali Berlaku Mulai 3 Januari 2020
Tarif ruas Tol Cipali mulai disesuaikan mulai Jumat, 3 Januari 2020. Bagi yang sering melewati ruas tol ini, jangan sampai tidak tahu ya mengenai hal ini.
Sejumlah tarif tol disesuaikan pada awal 2020. Salah satunya adalah ruas Tol Cipali (Cikopo-Palimanan). Ingat ya, tarif tol memang disesuaikan lantaran ada tarif tol yang naik, namun ada juga yang turun.
Tarif tol yang baru berlaku mulai Jumat, 3 Januari 2020 mulai pukul 00.00 WIB (Waktu Indonesia Barat). Operator tol yaitu PT Lintas Marga Sedaya yang memberlakukannya.
Baca juga: Ruas Tol Terpanjang di Indonesia, Tol Terpeka Berbayar Mulai 2020
Pengelola tol ini memiliki jenama atau merek baru yaitu Astra Infra Toll Road Cikopo-Palimanan. Nama lainnya adalah Astra Tol Cikopo Palimanan.
Laman berita online Kompas.com melansir bahwa penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1219/KPTS/M/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Cikopo-Palimanan.
Sementara itu, Presiden Direktur Astra Tol Cipali Firdaus Aziz menyatakan penyesuaian tarif tol tersebut sudah diatur dalam peraturan permerintah.
Baca juga: Tol Pertama di Kalimantan, Tol Balikpapan-Samarinda Akhirnya Diresmikan
Aturan tersebut terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol pada pasal 68 ayat 1. Selain itu, juga terdapat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 Pasal 48 ayat 3.
Peraturan tersebut menyatakan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) melakukan evaluasi dan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sekali. Penetapan tarif baru dihitung berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan inflasi.
Tarif Tol Cipali untuk Kendaraan Golongan I Mengalami Kenaikan
Firdaus melanjutkan penyesuaian tarif Tol Cipali didasarkan pada data inflasi Kota Cirebon sebesar 4,93 persen. Ada yang mengalami kenaikan, ada juga menurun cukup besar.
Kendaraan golongan I mengalami kenaikan. Tarif sebelumnya adalah Rp102.000 dan kemudian naik menjadi Rp107.500. Yang masuk ke dalam golongan ini adalah kendaran pribadi seperti sedan, minibus, dan lainnya.
Kendaraan golongan II juga mengalami kenaikan. Sebelumnya, tarif lama hanya Rp153.000. Untuk tarif baru, pengendara harus membayar Rp177.000.
Baca juga: Tol Kunciran-Serpong Dibuka, Investasi Properti di Banten Semakin Menarik
Penurunan terjadi pada golongan III. Sebelumnya, kendaraan golongan III harus membayar Rp204.000. Nantinya, pengguna tol hanya perlu membayar Rp177.000.
Golongan IV juga mengalami penurunan. Kalau sebelumnya tarif tol mencapai Rp255.000, maka nantinya para pengendara hanya perlu membayar Rp222.000. penurunan terbesar terjadi pada golongan V. Tarif tol lama sebesar Rp306.000, sedangkan tarif baru hanya Rp222.000.
Tol Cipali Sempat Menjadi Ruas Tol Terpanjang di Indonesia
Tol Cikopo-Palimanan ini membentang sepanjang 116 kilometer. Tol ini bermula dari Cikopo, Kabupaten Purwakarta hingga Palimanan, Kabupaten Cirebon. Tol ini berada di Jawa Barat.
Ruas ini sempat menjadi tol terpanjang di Indonesia. Tol ini memiliki lima seksi. Tol ini terhubung dengan ruas lainnya yaitu Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Palimanan-Kanci. Tol Cipali merupakan bagian dari Trans Jawa.
Predikat tol terpanjang di Indonesia sudah lepas. Pada Maret 2019, Tol Bakauheni-Terbanggi Besar di Lampung mulai beroperasi. Tol ini memiliki rute sepanjang 140 kilometer.
Saat ini, tol terpanjang di Indonesia menjadi milik Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung. Tol yang menghubungkan dua provinsi yaitu Lampung dengan Sumatera Selatan ini mempunyai rute sepanjang 189 kilometer.
Baca juga: Tol Layang Jakarta-Cikampek Diresmikan, Kemacetan Bisa Berkurang 30 Persen