OK
Panduan

Jangan Ketipu, Pahami Modus-Modus Praktik Mafia Tanah!

29 Nopember 2023 · 2 min read Author: Wita Lestari

Ilustrasi Foto: Rumah123/iStock

 

Pernah tertipu saat membeli tanah? Jangan sampai ah! Tapi, supaya tak terjadi, ada baiknya kita tahu modus-modus apa saja yang terjadi pada praktik mafia tanah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menjelaskan sejumlah modus praktik mafia tanah di Indonesia.

Baca juga: Harga Tanah di Dramaga-Bogor Kini Sekitar Rp2,5-3,5 Juta/Meter

Penjelasan ini disampaikannya saat acara diskusi di kantor Kepala Staf Kepresidenan di Jakarta, seperti dikutip dari Kompas.com beberapa waktu lalu.

Modus Pertama. Penggunaan hak-hak tanah yang sudah tidak diatur dalam hukum, semisal girik dan sebagainya yang jadi tanda kepemilikan tanah.

“Hak-hak lama ini masih gentayangan. Ini harus dihentikan,” ujar Sofyan.

Baca juga: 2017, Bank Tanah Segera Terealisasi

Sebenarnya, ada peraturan pemerintah (Perpu) yang sudah membatalkan hak-hak lama kepemilikan tanah itu. Namun, pengadilan seringkali mengabaikan Perpu itu.

Modus Kedua. Pemalsuan dokumen kepemilikan tanah. Salah satu praktik pemalsuan dokumen itu adalah dengan mencelupkan dokumen tanah palsu ke dalam air teh agar terlihat seperti dokumen lama.

Baca juga: Pemda Harus Data Aset Tanah untuk Bangunan Rumah MBR

Tim Kementerian ATR/BPN sudah memiliki mekanisme untuk mencegah penggunaan dokumen palsu, yakni dengan mengambil berita acara pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu si pemilik. Hal ini digunakan sebagai jaminan kepastian hukum dokumen itu.

“Kalau tidak di BAP dulu, bisa susah itu. Bisa ada klaim di atas klaim dan klaim dan klaim sebelumnya,” ujar Sofyan.

Baca juga: Pengembang Ini Jual Kavling Tanah Juga, Mau?

Modus Ketiga. Menggugat kepemilikan tanah di pengadilan. Dengan manuver tertentu, mafia tanah dapat dengan mudah mengajukan argumentasi agar putusan pengadilan memihak kepada pihaknya.

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN akan membentuk Tim Sapu Bersih Mafia Tanah. Pembentukan ini bertujuan menciptakan kepastian hukum di sektor pertanahan.

“Mafia tanah di Indonesia sudah meresahkan. Maka kami berencana membentuk tim Sapu Bersih Mafia Tanah untuk memberikan kepastian hukum,” kata Sofyan.


Tag: , , , , , ,


IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA