OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Jangan Buru-Buru Take Over KPR, Hitung Dulu Untung-Ruginya!

29 Nopember 2023 · 1 min read Author: Ade Miranti

Foto: iStock Photo

Foto: iStock Photo

Kalau kamu berniat ingin melakukan take over atau ambil alih Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari seseorang, harus tahu dulu apa saja risikonya. Kalau tujuannya meng-take over agar bisa mendapatkan bunga baru fixed rate (KPR suku bunga tetap) dianggap kurang tepat.

Kecuali fasilitas KPR yang hendak diajukan lagi memberikan fasilitas fixed rate.

Baca juga: Pilih KPR Suku Bunga Tetap atau Tak Tetap?

“Walaupun awalnya nanti dapat rate rendah, kemungkinan akan disesuaikan lagi suku bunganya pada waktu mendatang. Karena bank bisa saja memberikan fasilitas bunga promo untuk waktu tertentu,” ujar Business and Sales Departemen Head untuk KPR Subsidi BTN, Budi Permana, kepada Rumah123, Selasa (3/1).

Dia juga mengingatkan, apabila kamu berencana ingin beralih KPR ke bank lain karena tergiur fasilitas fixed rate yang ditawarkan, bakal ada dana yang dikeluarkan untuk peralihan tersebut.

Baca juga: Bank Pelat Merah Ini Dorong Pelaku Usaha Bertransaksi Online

“Perlu dicermati lagi, kalau memindahkan KPR ke bank lain akan kena biaya baru dan pinalti dari bank lamanya. Jadi, harus perhitungkan dulu untung ruginya,” ucapnya. (Wit)


Tag: , , , ,