OK
Panduan

Jangan Asal Terima, Cermati Dulu Aturan Pajak Hibah Ini!

19 Juli 2022 · 3 min read Author: Wahyu Ramadhan

Menerima barang hibah itu tidak boleh sembarang. Ada ketentuan dan peraturan terkait pajak hibah yang perlu kamu ketahui seperti berikut!

pajak hibah

Menerima barang pemberian dari seseorang tentu jadi hal yang menyenangkan, apalagi jika bentuknya berupa properti atau tanah. 

Namun pemberian tersebut dapat digolongkan sebagai hibah yang diatur pelaksanaannya secara hukum serta bisa dikenakan pajak hibah. 

Untuk itu, ada baiknya untuk mengetahui lebih lanjut ketentuan pajak hibah dan peraturan lain yang perlu kamu pahami. 

Apa Itu Hibah? 

Secara istilah, hibah merujuk kepada pemindahan hak atas sesuatu dari satu orang ke orang lainnya secara sukarela dan dilakukan ketika keduanya masih hidup. 

Karena sifatnya sukarela dan inisiasinya harus berasal dari sang penghibah, maka hibah juga bisa disebut sebagai hadian. 

Seperti yang dilansir dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, peraturan resmi yang mengatur tentang hibah tercantum dalam Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). 

Menurut ketentuan yang tertera dalam pasal tersebut, hibah bersifat cuma-cuma dan sama sekali tidak bisa diambil kembali.

Sesuatu yang dapat dihibahkan bisa berbentuk benda yang bergerak seperti mobil maupun tidak bergerak layaknya tanah atau bangunan. 

Ketentuan yang Berlaku dalam Hibah 

contoh surat hibah tanah

Menurut Undang-Undang yang mengatur tentang pajak hibah dan berbagai ketentuannya, terdapat syarat-syarat yang perlu diperhatikan dalam tata cara pelaksanaannya. 

Berbagai ketentuan terkait tersebut meliputi: 

Ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1672

Isi dari hibah dapat diperjanjikan bahwa penghibah akan mendapatkan kembali hak milik atas hibahnya jika pihak penerima meninggal dunia terlebih dahulu. 

Dengan catatan, perjanjian khusus seperti ini hanya bisa dilakukan demi kepentingan pihak penghibah sendiri, sesuai yang tercantum dalam Pasal 1672.

Ketentuan dalam Pasal 1667,  Pasal 1682, dan Pasal 1678

Benda yang akan dihibahkan harus sudah ada sebelumnya serta perjanjian yang dilakukan menggunakan akta dari notaris. 

Pemberian hibah tidak dapat dilangsungkan antara pasangan suami dan istri resmi. 

Ketentuan dalam Pasal 1688 

Dijelaskan bahwa hibah bersifat permanen sehingga tidak bisa ditarik kembali apabila (a), karena tidak dipenuhi syarat-syarat dengan mana penghibahan telah dilakukan (b), jika penerima hibah bersalah dengan melakukan atau membantu melakukan pembunuhan atas penghibah atau suatu kejahatan lain terhadap si penghibah (c), jika penerima hibah menolak memberikan tunjangan nafkah kepada pemberi hibah, hingga kemudian penghibah jatuh miskin.

Penerimaan Hibah 

Sang calon penerima juga mesti memiliki akta resmi yang disahkan oleh notaris sebagai bagian dari bukti legal yang mesti disediakan. 

Akta Otentik 

Jika objek yang akan dihibahkan berbentuk tanah, maka dokumen akta otentik yang dibuat oleh PPAT juga perlu turut dilengkapi. 

Aturan Pajak Hibah 

Dalam pelaksanaannya, benda yang dihibahkan dapat dikategorikan sebagai objek wajib pajak yang wajib dibayarkan oleh sang penerima berdasarkan PPh. 

Pengecualian untuk pajak hibah berlaku untuk beberapa jenis objek yang tidak tergolong penerimaan, sesuai dengan aturan Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh 1984 [amandemen 2008], yaitu: 

1. Hibah dalam bentuk bantuan atau sumbangan, termasuk didalamnya zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

2. Hibah dalam bentuk harta yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Dapatkan informasi menarik lainnya di artikel.rumah123.com!

Intip juga properti terbaru di Citra Garden Puri!


Tag:


IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA