OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Menilik Apa Itu Izin Penggunaan Bangunan (IPB) dan Bedanya dengan IMB. Disertai Dasar Hukumnya!

29 Agustus 2022 · 3 min read Author: Adhitya Putra

Izin Penggunaan Bangunan

Ketika mendirikan bangunan, Property People pastinya membutuhkan dokumen Izin Penggunaan Bangunan (IPB). Yuk, cari tahu aturan dan dasar hukumnya dalam artikel ini.

Untuk kamu yang ingin mendirikan bangunan, tentu butuh dokumen IMB alias Izin Mendirikan Bangunan alias IMB.

Saat bangunan sudah jadi, pemilik properti juga harus memiliki dokumen Izin Penggunaan Bangunan atau IPB.

Lantas, apa itu izin IPB?

Nah, biar tidak salah, mari kita simak bersama-sama ulasannya di bawah ini, yuk.

Pengertian Izin Penggunaan Bangunan (IPB)

Selain IMB, sebenarnya ada pula izin IPB yang harus dipenuhi oleh pemilik bangunan.

Izin Penggunaan Bangunan adalah dokumen yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum, setelah proses pengerjaan properti selesai.

Umumnya, perizinan tersebut diberikan ketika properti sudah memenuhi persyaratan layak fungsi.

Dengan demikian, IPB adalah surat izin yang diterbitkan oleh pemerintah, untuk menggunakan bangunan sebelum digunakan.

Dasar Hukum Izin Penggunaan Bangunan

apa-itu-izin-penggunaan-bangunan-atau-IPB

Dilansir dari laman Hukumonline.com, sebenarnya istilah perizinan itu tidak lagi tercantum dalam UU Bangunan Gedung dan PP 36/2005.

Kini, IPB lebih dikenal menjadi izin penggunaan atau pemanfaatan ruang, yang hadir dalam bentuk Sertifikat Laik Fungsi atau SLF.

Seiring perkembangannya, kemudian pemerintah memasukkan perizinan tersebut dalam Peraturan Daerah (Perda) No.7 Tahun 2010.

Ada dua hal yang diatur dalam Perda tersebut, yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan IPB yang berganti menjadi Sertifikat Laik Fungsi.

Sebagai informasi, saat ini istilah IMB juga sudah diganti menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Apa Perbedaan IMB dan IPB?

Mungkin di antara Property People ada yang masih bingung membedakan IMB dengan IPB.

Dikutip dari laman Detik.com, IMB adalah Izin Mendirikan Bangunan yang perlu dimiliki oleh pemilik properti untuk mendirikan, menambah,
atau pun merenovasi rumah.

Sedangkan IPB seperti yang disebutkan di atas merupakan Izin Penggunaan Bangunan sebelum properti tersebut digunakan.

Pemegang surat Izin Mendirikan Bangunan hanya berhak merombak bangunan, tidak untuk menempatinya.

Sementara Izin Penggunaan Bangunan merupakan izin pengoperasian sebuah bangunan, baik sebagai tempat tinggal ataupun tempat usaha.

Akan tetapi, saat ini IPB telah berganti menjadi Sertifikat Laik Fungsi atau SLF.

Aturan IPB atau Sertifikat Laik Fungsi

Dasar-Hukum-Izin-Penggunaan-Bangunan

Bila merujuk peraturan di atas, maka penggunaan pada bangunan gedung harus memiliki izin penggunaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Contohnya, pembangunan gedung seperti mal, terminal, dan perkantoran yang dibangun di atas atau di bawah jalan atau sungai, termasuk yang berada di atas atau di bawah ruang publik.

Adapun izin penggunaan atau pemanfaatan ruang diberikan oleh instansi yang berwenang dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan prasarana dan sarana umum.

Aturan dari IPB atau Sertifikat Laik Fungsi ini diatur khusus dalam Pasal 71 PP 36/2005, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Pemerintah daerah menerbitkan sertifikat laik fungsi terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi.

Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (4) sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.

b. Pemberian sertifikat laik fungsi bangunan gedung dilakukan dengan mengikuti prinsip-prinsip pelayanan prima dan tanpa dipungut biaya.

c. Sertifikat laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 20 (dua puluh) tahun untuk rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret, serta berlaku 5 (lima) tahun untuk bangunan gedung lainnya.

Nah, itulah penjelasan mengenai izin penggunaan bangunan alias IPB dan perbedaannya dengan IMB.

Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan menambah informasi untuk kamu, ya!

Baca juga ulasan artikel gaya hidup, kabar properti hingga inspirasi desain, hanya di artikel.rumah123.com.

Bila kamu ingin cari rumah impian, yuk temukan beragam rekomendasi terbaiknya di Rumah123.com, karena kami #AdaBuatKamu.

Rekomendasi terbaik untuk memiliki rumah modern minimalis di kawasan Cimahi, Jawa Barat, pastinya Rosalie Hills.


Tag: ,


Adhitya Putra
Seorang jurnalis Rumah123.com yang sedang menekuni peran sebagai penulis konten.
Selengkapnya