21 Istilah KPR Lengkap yang Wajib Diketahui Calon Nasabah. Catat, Ya!
Sebelum melakukan transaksi jual beli properti, ada beberapa istilah KPR yang penting untuk diketahui. Apa saja?
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah fasilitas yang memudahkan masyarakat untuk memiliki hunian layak.
Ketika pertama kali mengajukan KPR, kamu mungkin saja akan menemukan berbagai istilah asing yang jarang atau hampir tidak pernah terdengar.
Meskipun terdengar sepele, namun nyatanya istilah tersebut penting untuk diketahui. Pasalnya, memahami istilah KPR dapat membantu agar kamu terhindar dari kesalahpahaman.
Nah, berikut ini adalah beberapa istilah KPR yang wajib kamu ketahui.
Istilah KPR yang Sering Disebutkan dalam Transaksi Jual Beli
1. KPR
Kredit Pemilikan Rumah atau KPR adalah fasilitas yang diberikan oleh pihak perbankan kepada nasabah, bagi mereka yang ingin membeli atau memperbaiki rumah.
Singkatnya, KPR merupakan sistem pembelian hunian dengan sistem kredit atau cicilan. KPR juga dikenal sebagai mortgage.
2. Uang Muka atau Down Payment (DP)
Uang muka alias DP adalah pembayaran sebagian cicilan yang dilakukan di awal pembelian. Kemudian, sisanya akan dibayarkan selama masa pinjaman.
3. Tenor KPR
Tenor adalah istilah KPR yang merujuk pada jangka waktu dari pinjaman kredit atau pelunasan cicilan.
Biasanya, jangka waktu cicilan ini disesuaikan dengan kemampuan nasabah dan sesuai dengan kesepakatan pihak terkait.
4. BI Checking
BI Checking adalah proses pengecekan riwayat kredit calon debitur oleh pihak bank penyedia.
Biasanya, hal ini dilakukan di sistem informasi debitur Bank Indonesia (BI) sebagai pusat layanan.
5. Agunan
Agunan atau jaminan adalah aset berwujud ataupun tidak berwujud yang diserahkan oleh nasabah debitur kepada pemberi pinjaman.
Dalam fasilitas KPR, agunannya adalah rumah.
6. Appraisal
Appraisal adalah penaksiran rumah yang dapat menentukan nilai pasar pada bangunan tersebut. Sehingga, calon pembeli bisa memberikan harga yang wajar untuk properti tersebut.
7. Roya
Istilah KPR yang satu ini dapat diartikan sebagai penanda jika nasabah telah terbebas dari kewajiban utang kredit.
Dengan demikian, roya adalah pencoretan pada buku Hal Tanggungan, karena nasabah sudah terlepas dari tanggung jawabnya.
8. Akad
Akad adalah suatu perjanjian yang dilakukan oleh debitur dengan pihak pemberi pinjaman atau bank.
Proses akad dalam KPR ditandai dengan penandatanganan surat persetujuan.
9. Balik Nama
Sesuai dengan penyebutannya, balik nama adalah proses pergantian nama pemilik lama di dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nama pemilik baru.
10. Akta Jual Beli
Akta Jual Beli atau AJB adalah dokumen yang menjadi bukti peralihan hak atas tanah dari penjual.
Tanpa adanya dokumen ini, proses dikatakan tidak sah. Sebab, AJB biasanya dibuat oleh notaris atau pihak pembuat akta tanah.
11. Plafon Kredit
Plafon kredit adalah batas maksimum dalam transaksi keuangan, termasuk kredit yang diberikan oleh pihak debitur.
Plafon kredit juga diartikan sebagai besarnya pinjaman yang akan diberikan untuk membeli rumah pada debitur.
12. Suku Bunga
Suku bunga diartikan sebagai balas jasa yang diberikan oleh pihak bank kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya.
Ada dua suku bunga yang sering digunakan dalam istilah KPR, yakni bunga tetap (fixed) atau bunga mengambang (floating).
13. SBDK
SBDK dalam istilah KPR adalah singkatan dari Suku Bunga Dasar Kredit.
SKBD dapat diartikan sebagai suku bunga acuan yang digunakan oleh pihak bank dan akan diberitahukan kepada nasabah.
14. Loan to Value (LTV)
Dalam KPR, LTV adalah istilah yang digunakan untuk menyebutkan ukuran pinjaman dibandingkan dengan nilai properti yang dijadikan sebagai agunan.
Secara singkat, LTV dapat menentukan besaran risiko yang dapat diambil oleh pihak terkait.
15. Angsuran
Angsuran adalah uang yang digunakan sebagai pembayaran dan besarannya telah ditentukan sebelumnya atau bergantung pada lamanya jangka waktu yang telah ditetapkan.
16. KPR Subsidi
KPR subsidi adalah salah satu jenis dari KPR.
Biasanya, pembiayaan ini hanya diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) guna memenuhi kebutuhan hunian layak.
17. KPR Konvensional
Berbeda dengan KPR subsidi, KPR konvensional diperuntukkan bagi semua masyarakat.
Pada KPR jenis ini, akad transaksi yang digunakan berupa kesepakatan antara nasabah dan pihak bank.
18. PPJB
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah perjanjian jual beli yang dilakukan oleh para pihak terkait.
Karena berupa perjanjian atau kesepakatan bersama, PPJB berbentuk dokumen.
19. Sertifikat Properti
Ketika melakukan pembelian atau penjualan properti, sangat penting bagi kamu untuk memiliki kelengkapan dokumen.
Nah, dokumen yang dimaksud berupa sertifikat properti. Dokumen ini dapat menjadi tanda bahwa dalam properti tersebut terdapat kepemilikan dari individu ataupun suatu perusahaan.
20. Booking Fee
Biasanya, dalam transaksi jual-beli kamu pasti pernah diharuskan membayar sejumlah uang tertentu terlebih dahulu kepada penjual sebagai tanda keseriusan.
Hal ini dikenal sebagai booking fee.
Seringkali, booking fee diterapkan oleh penjual sebagai komitmen atau tanda jadi yang secara langsung menyatakan bahwa pembeli serius untuk membeli properti miliknya.
21. NUP
NUP dalam istilah KPR merupakan singkatan dari nomor urut pemesan.
NUP adalah kesempatan bagi para konsumen untuk memilih properti berdasarkan nomor antrean. Sebelum akhirnya, properti resmi diluncurkan oleh pengembang.
Nah, itulah istilah KPR yang wajib dipahami sebelum kamu melakukan transaksi.
Semoga artikel ini bermanfaat, ya!
Temukan informasi menarik seputar properti, selengkapnya di artikel.rumah123.com.
Wujudkan rumah impian berwawasan lingkungan bersama Summarecon Mutiara Makassar selengkapnya di Rumah123.com dan 99.co, yang pastinya #AdaBuatKamu!