OK
Panduan

Insentif PPN Ritel Akan Diberlakukan, Para Pelaku Bisnis Wajib Tahu Faktanya

19 Juli 2022 · 2 min read Author: Adhitya Putra

ppn ritel

Pemerintah akan memberlakukan insentif PPN ritel untuk sewa toko di mal, pembebasan pajak ini diperkirakan akan membantu sektor properti pada masa pandemi.

Insentif pajak ritel berupa pembebasan PPN atas sewa toko atau PPN ritel di mal dinilai akan membantu peritel bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Indonesia Property Watch (IPW) menyatakan  pendapat akan insentif ritel atau PPN (pajak pertambahan nilai) tersebut.

Pemerintah berencana menerbitkan insentif pajak pada 2021 ini dalam bentuk pembebasan PPN atas sewa toko di mal.

Insentif PPN ritel ini berlaku selama tiga bulan yang dimulai sejak Juni hingga Agustus 2021 mendatang.

Mengutip dari laman Bisnis.com, Ali Tranghanda selaku CEO Indonesia Property Watch mengatakan insentif PPN ritel ini diharapkan mampu menekan biaya operasional untuk bertahan.

“Kondisi pengusaha mal tidak terlalu bagus dibandingkan dengan tahun lalu, ” ujar Ali.

Lebih lanjut dia mengatakan, pada 2021 ini kasus covid naik dan ada PPKM (pembatan pemberlakukan kegiatan masyarakat) darurat yang semakin menekan para peritel,

3 Fakta Insentif Pajak Ritel atau PPN Ritel

Insentif Pajak Ritel

Terdapat tiga fakta menarik dari rencana pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ritel untuk sewa toko atau ritel.

1. 100% Ditanggung Pemerintah

Insentif bebas PPN atas sewa toko atau PPN ritel ini akan 100% Ditanggung Pemerintah (DTP).

Hal itu didasarkan atas keterangan  Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir.

2. Termasuk dari Program PEN

Pembebasan PPN ritel untuk sewa toko atau outlet diberikan kepada pengusaha atau para pelaku usaha ritel.

Insentif ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dicanangkan oleh pemerintah Jokowi.

3. Berlaku untuk Sewa di Mal & Pasar

Adapun insentif pajak ritel berupa pembebasan PPN ritel ini meliputi toko atau outlet yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan.

Selain itu insentif ini juga berlaku bagi peritel di komplek pertokoan di stasiun, bandara, terminal, pelabuhan, perkantoran ataupun pasar rakyat.

Akan tetapi untuk implementasi insentif PPN ritel ini sayangnya masih menunggu waktu, jadi update terus perkembangan beritanya.

Detail aturan hingga kini masih dibahas dan akan diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Kalau insentif pajak ritel ini segera diwujudkan, sehingga para pengusaha masih bisa menjalankan roda bisnisnya dengan lancar.

Banyak beragam informasi berkaitan dengan insentif pajak di bidang properti, kamu bisa membacanya di situs properti Rumah123.com.

Pilihan terbaik untuk memiliki rumah tapak di kawasan Tangerang, Banten pastinya adalah Kanapark.


Tag: , ,


Adhitya Putra
Seorang jurnalis Rumah123.com yang sedang menekuni peran sebagai penulis konten.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA