Inilah Perbedaan Jembatan dan Flyover yang Perlu Diketahui. Jangan Salah Penyebutan Lagi!
Mungkin kamu masih bingung apa perbedaan jembatan dan flyover? Biar tidak keliru, simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut ini, yuk!
Sebagian dari kamu mungkin masih bingung untuk membedakan antara jembatan dan flyover.
Pasalnya, kedua bangunan publik ini memiliki fungsi dan posisi yang hampir mirip.
Apalagi, belakangan ini pemerintah semakin gencar membuat bangunan jembatan dan flyover yang menjadi ikon suatu daerah.
Kendati demikian, rupanya ada perbedaan yang cukup signifikan terhadap keduanya, lo.
Nah, agar kamu tidak keliru, bingung, dan salah penyebutan lagi terkait fasilitas publik ini.
Mari simak perbedaan jembatan dan flyover pada artikel berikut ini sampai tuntas, ya!
Apa Perbedaan Jembatan dan Flyover?
Pada dasarnya jembatan dan flyover merupakan dua hal yang berbeda.
Melansir dari Instagram resmi Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR ada pengertian terpisah untuk keduanya.
Jembatan memiliki tujuan pembangunan sebagai penghubung wiayah dan mempersingkat jarak tempuh.
Biasanya, bagian bawah jembatan berupa sungai, laut, danau, atau lembah.
Sedangkan, flyover tujuan pembangunannya untuk mengurai kemacetan jalan raya.
Flyover sendiri biasanya memiliki bangunan di bawahnya berupa jalan raya atau perlintasan kereta.
Kendati demikian untuk masing-masing bangunan ini memiliki syarat yang harus dipenuhi.
Syarat Pembangunan Jembatan
Perbedaan jembatan dan flyover juga bisa terlihat dari persyaratan yang harus dipenuhi.
Berikut syarat pembangunan jembatan berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan.
1. Jembatan harus dilengkapi dengan sistem drainase dan ruang untuk menempatkan utilitas.
2. Dalam hal bahu jalan tidak ditiadakan, harus disediakan jalur tepian dengan perkerasan yang berpenutup di kiri dan kanan jalur lalu lintas paling sedikit 0,5 meter.
3. Di sisi kedua jalur lalu lintas harus disediakan bagian trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki dan petugas pemelihara dengan lebar paling sedikit 0,5 meter.
4. Lebar jalur lalu lintas pada jembatan harus sama dengan lebar jalur lalu lintas pada bagian ruas jalan di luar jembatan.
5. Khusus untuk fungsi jalan arteri, lebar badan jalan pada jembatan harus sama dengan lebar badan jalan pada bagian ruas jalan di luar jembatan.
6. Tinggi ruang bebas vertikal jembatan ke atas paling rendah adalah 5,1 meter dan tinggi ruang bebas vertical jembatan ke bawah paling rendah 1 meter dari bagian terbawah bangunan jembatan.
7. Ruang pengawasan jalan untuk jembatan di hulu dan di hilir paling sedikit 100 meter atau ditentukan berdasarkan sifat dan morfologi sungai.
8. Ruang bebas vertikal dan horizontal ke bawah jembatan untuk lalu lintas navigasi disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
9. Pada saat pengoperasian jalan, kendaraan dilarang berhenti di atas jembatan.
10. Permukaan jalan dan lantai jembatan harus direncanakan dan dipelihara sehingga tidak menyebabkan ketidakrataan.
Syarat Pembangunan Flyover
Setelah mengetahui perbedaan jembatan dan flyover serta syarat membangun jembatan, berikut syarat membangun flover.
1. Harus dilengkapi dengan sistem drainase dan tempat untuk pemasangan utilitas.
2. Dalam hal bahu jalan tidak ditiadakan, harus disediakan lajur tepian di kiri dan kanan jalur lalu lintas paling sedikit 0,5 meter.
3. Di kedua sisi badan jalan pada flyover, harus disediakan trotoar untuk pejalan kaki dalam keadaan darurat dan untuk akses bagi petugas pemeliharaan dengan lebar paling sedikit 0,5 meter.
4. Lebar badan jalan pada flyover sekurang-kurangnya 8 meter.
5. Tinggi ruang bebas vertikal flyover paling rendah 5,1 meter dari permukaan perkerasan jalan.
Itulah perbedaan jembatan dan flyover yang perlu kamu ketahui agar tidak salah penyebutan.
Bagaimana nih menurut kamu?
Temukan artikel menarik lainnya hanya di artikel.rumah123.com.
Sedang mencari hunian di sekitar Bandung? Kota Baru Parahyangan mungkin bisa jadi pilihan menarik lainnya, lo.
Dapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti, karena Rumah123.com akan selalu #AdaBuatKamu.