OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Inilah Developer Syariah, Mau Tahu?

22 Nopember 2023 · 3 min read Author: Wita Lestari

Ilustrasi. Rumah123/iStock

Ilustrasi. Rumah123/iStock

Perihal bank syariah sudah akrab di telinga kita bukan? Tapi bagaimana tentang developer syariah? Kalau masih terdengar asing di telinga ya wajar-wajar saja karena pengembang properti yang mengadopsi nilai-nilai islami ini baru dirintis pada 2014 lalu.

Mereka tak bergabung dengan organisasi pengembang semacam Real Estat Indonesia (REI) ataupun Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi). Asosiasi mereka bernama Developer Properti Syariah Indonesia (DPSI).

Anggota DPSI adalah sekumpulan anak muda. Tentunya golongan muda ini akrab dengan media sosial, sehingga kampanye iklan jual rumah tanpa riba, tanpa bunga, dan tanpa denda kerap dengan memanfaatkan media sosial.

Menurut CEO PT Sharia Green Land, Dandi Irawan, developer syariah meniadakan bunga, denda, penalti, atau bunga untuk cicilan yang terlambat. Bahkan menaikkan harga jual tanpa pemberitahuan lebih dulu.

Menurutnya, kaidah Islam diadopsi dalam praktik-praktik operasional mereka, baik dari segi legalitas (hukum), akad transaksi, pembiayaan, realisasi pembangunan, hingga serah terima kunci.

Menurut Dandi, DPSI menaungi para pengembang properti syariah yang ingin tumbuh dan berkembang sesuai kaidah Islam. Konsep syariah, menurutnya, direpresentasikan dalam segala aspek. Terutama sisi pembiayaan dan transaksi dengan meniadakan peranan perbankan untuk fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR).

“Kami mendasarkan transaksi jual beli pada akad istishna’,” ujar Dandi seperti dikuip dari Kompas.com.

Baca juga: KPR Syariah Bikin Gampang Beli Rumah Indent

Dalam program perumahan berkonsep syariah ini, pengembang telah menetapkan harga jual unit-unit rumah. Termasuk harga khusus untuk unit rumah tertentu.

Contohnya unit rumah dengan kavling yang lebih luas, unit yang ada perubahan spesifikasi dan bentuk. Konsumen tinggal mencocokkan lokasi, tipe, desain, dan spesifikasi unit dengan harga yang ditawarkan.

Penetapan harga tersebut untuk memudahkan proses pembelian. Termasuk sudah memberikan pilihan cara pembelianapakah tunai atau bertahap (kredit).

Secara prosedur, setiap adanya pemesanan dari calon konsumen akan dituangkan dalam Surat Pemesaan Pembelian Rumah (SPPR) yang di dalamnya menerangkan semua hal secara tertulis, ditandatangani oleh konsumen dan disetujui pengembang.

Karena meniadakan peran perbankan konvensional, proses pengecekan kemampuan bayar calon konsumen di Bank Indonesia (BI Checking) pun menjadi tidak penting. Konsumen hanya berurusan dengan pihak pengembang serta notaris yang ditunjuk, setelah kesepakatan harga dan tenor KPR disepakati.

Contohnya, konsumen A membeli unit rumah seharga Rp150 juta. Dengan konsep KPR syariah, harga tunai tersebut berubah menjadi Rp250 juta per kelipatan lima tahun.

Perubahan harga menjadi Rp100 juta lebih tinggi dalam lima tahun, setelah memperhitungkan tingkat inflasi dan kondisi ekonomi.

Artinya, jika konsumen tersebut ingin memanfaatkan fasilitas KPR syariah bertenor lima tahun, maka uang yang harus dibayarkan sejumlah Rp250 juta. Nominal harga tersebut diinformasikan dan disepakati sebelum perjanjian pengikatan jual beli (PPJB). Setelah kesepakatan dicapai, PPJB kemudian ditandatangani di hadapan notaris.

Dengan mekanisme yang diterapkan seperti ini, pengembang DPSI mengklaim produk huniannya dijamin halal.

Baca juga: Properti Syariah Kian Bertumbuh

Dari mana modal awal DPSI? Marketing Manager Al-Fatih Bangun Indonesia Properti (ABI Properti) Dadan Sofyan mengungkapkan, modal awal mereka adalah patungan dari beberapa orang. Dananya bisa dari teman, orangtua, bahkan dosen (kebetulan beberapa anggota DPSI dan ABI Properti ada yang masih kuliah).

Setelah dana terkumpul, mereka berani membeli lahan yang sebelumnya telah diincar dan dianggap strategis untuk mengembangkan sebuah perumahan.ABI Properti telah membangun dan menjual beberapa proyek. Salah satu di antaranya adalah Ummi Residence, Samara I, De Alexandria, Javatama Residence, dan Kampung Islami Thayibah. Seluruh proyek tersebut tersebar di kawasan Bodetabek.

Sedangkan PT Sharia Green Land tengah memasarkan Sharia Green River, Kavling Giri Mekar, dan Sharia Highland yang seluruhnya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.


Tag: , , , , , ,