OK
Panduan

Ini Rumus Jitu Perhitungan Premi Asuransi Rumah, Kamu Wajib Tahu

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Reyhan Apriathama

premi asuransi

Premi asuransi rumah merupakan salah satu komponen biaya wajib yang harus kamu ketahui, terlebih hunian yang kamu miliki sudah lunas dari KPR sekalipun membeli secara tunai.

Adapun, asuransi rumah merupakan jaminan proteksi yang sangat penting untuk melindungi penghuni rumah dari berbagai hal-hal yang tidak diinginkan.

Dengan adanya asuransi rumah, bukan hanya sekadar rasa tenang saja melainkan kamu juga dapat mengelola risiko dengan baik, terlebih untuk kamu dan keluarga.

Pasalnya, apabila terjadi sesuatu hal yang membahayakan penghuni rumah, solusinya adalah memperbaikinya meski tidak sedikit biaya dikucurkan.

Oleh sebab itu, asuransi rumah pun menjadi solusi terbaik untuk memberikan proteksi terbaik dengan premi yang disesuaikan dalam jangka panjang.

Lantas, bagaimana cara menghitung premi asuransi rumah? Simak pembahasannya bersama-sama!

Jenis Premi Asuransi Rumah 

Untuk diketahui, asuransi rumah tersedia dalam beberapa jenis yang perlu kamu ketahui dalam perencanaan keuangan.

Adapun, asuransi rumah memberikan proteksi apabila ada risiko yang menimpa objek tersebut sekalipun bisa menimpa banyak hal, seperti kebakaran, huru-hara, maupun human error

Dalam hal ini terdapat dua jenis asuransi yang dapat dijelaskan sebagai berikut : 

1. Asuransi FLEXAS (Fire/Lighting/Exploration/Aircraft/Smoke) 

Perlindungan  asuransi ini ditawarkan untuk properti dasar, maka cakupannya sudah meliputi asuransi FLEXAS.

Tak hanya melindungi dari kebakaran rumah, perlindungan asuransi juga berlaku untuk risiko sambaran petir, ledakan, pesawat jatuh, hingga asap. 

2.  PAR (Property All Risk) 

Sesuai namanya, property all risk mempunyai perluasan ketimbang FLEXAS termasuk melindungi risiko baik bencana alam maupun huru-hara.

Bisa dikatakan, kedua jenis asuransi tersebut menyerupai asuransi mobil, sekalipun mempunyai jenis pertanggungan hampir sama. 

Perbedaan mendasar yang paling kuat ada pada biaya pertanggungan premi asuransi, semakin banyak perlindungan maka biaya dikeluarkan pun bertambah.

Sebelum kamu memilih jenis premi asuransi rumah, ada baiknya jika kamu mengetahui terlebih dahulu risiko yang mengancam di lingkungan rumah.

Sebagai contoh, rumah kamu berada di perbukitan, pastinya kamu akan berpikir bahaya tanah longsor maupun rawan gempa bumi.

Uang pertanggungan dalam premi asuransi 

Dalam premi asuransi, terdapat uang pertanggungan adalah nilai yang ingin kita asuransikan. Nilai ini pun juga memiliki perhitungan khusus.

Sebagai contoh, pada rumah tinggal pemilik hanya mengetahui harga pokok penjualan rumah padahal angka tersebut tidak masuk ke bagian pertanggungan.

Pasalnya, nilai pembelian ada pada komponen tanah tempat bangunan berdiri sekalipun ada sebuah bangunan rumah yang terbakar dan rata dengan tanah.

Untuk diketahui, insiden kebakaran yang menimpa rumah tersebut hanya akan berdampak pada bangunannya saja, sedangkan nilai tanah bersifat tetap.

Oleh sebab itu, dalam menghitung angka pertanggungan perusahaan hanya memasuki nilai bangunannya saja.

Adapun, nilai komponen bangunan pada premi asuransi didapat dari luas dan kelas bangunan dengan deskripsi sebagai berikut : 

1. Kelas konstruksi 1, bangunan permanen (beton)

2. Kelas konstruksi 2, bangunan permanen < 20% dari bangunan non permanen

3. Kelas konstruksi 3, di luar kelas 1 dan 2

Semakin tinggi kelas konstruksi, maka semakin besar biaya premi asuransi yang harus kamu bayarkan.

Rate Premi Asuransi

Dalam hal ini, rate menunjukkan besaran premi yang harus dibayarkan oleh pemegang polis.

Angka premi merujuk pada tarif yang ditentukan pada ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelum kamu ingin beli asuransi rumah, kamu pun bisa memastikan ke agen asuransi berapa premi yang harus dibayarkan nanti.

Besaran premi sudah diatur oleh OJK, sehingga nominal biaya yang harus dibayarkan kurang lebih hampir sama dari berbagai lembaga asuransi lainnya.

Contoh Biaya Premi Asuransi Kebakaran 

Pak Agus memiliki sebuah rumah tipe 36 yang berlokasi di Bekasi yang notabene cukup padat penduduk.

Adapun, nilai bangunannya senilai Rp225 juta, dengan premi asuransi FLEXAS senilai 0,1295 dan biaya polis Rp50 ribu.

Maka perhitungan preminya adalah : 

Premi : (Rp225 juta x 0,1295%) + 50 ribu = 291,375 + 50 ribu 

Total premi per tahun : Rp291,375

Meski demikian ada beberapa ketentuan yang mengikat dengan harga pasaran properti maupun kondisi bangunan rumah, sekalipun terjadi kerusakan.

Itulah beberapa hal yang perlu kamu ketahui tentang asuransi rumah khususnya untuk asuransi kebakaran.

Temukan referensi menarik seputar hunian dan inspirasi keuangan selengkapnya di Rumah123.

“Sedang cari rumah idaman? Kamu bisa pilih Jatiasih Central City.”


Tag: , ,


Reyhan Apriathama
Seorang mas-mas penulis Rumah123.com yang suka otomotif, sepak bola, gadget, dan musik-musik lawas.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA