OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Ingat Ya, Pemilik Kendaraan di Jakarta Wajib Punya Garasi

30 Nopember 2023 · 1 min read Author: Dharma Wijayanto

Sejak tiga tahun lalu, pemerintah provinsi DKI sudah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 yang berisi tentang kewajiban memiliki garasi sebelum membeli kendaraan.

Namun, peraturan tersebut tidak terealisasi dengan baik. Hal ini terlihat dari masih banyaknya warga memanfaatkan bahu jalan sebagai tempat parkir.

Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat meminta kepada Dinas Perhubungan untuk terus memberikan sosialisasi ke masyarakat.

Sesuai dengan pasal 37 peraturan tersebut, dijelaskan mengenai pengadaan fasilitas parkir, mengatur keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, dan melarang keras penggunaan ruang milik jalan sebagai fasilitas parkir.

Selain itu, pemilik kendaraan harus memiliki garasi yang ditandai dengan surat keterangan jika ingin memiliki kendaraan baru. Hal ini tentunya bertujuan agar jalur jalan bersih dan menghindari tindak kriminalitas.

Peraturan ini kembali digalakkan mengingat pertumbuhan kendaraan yang semakin pesat. Djarot menyatakan setidaknya ada 1.500 kendaraan baru setiap tahunnya.

Foto dan teks : rumah123/Dharma Wijayanto


Tag: , , , , , , , ,