Ingat Ya Gaes, Parkir Sembarangan di Bekasi Kena Denda Rp500 Ribu
Peringatan buat kamu yang suka parkir sembaragan. Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Bekasi bakal segera menerapkan aturan tegas buat kendaraan yang parkir sembarangan yaitu sanksi derek dan juga denda.
Dishub Pemkot Bekasi akan menderek kendaraan yang parkir sembarangan di jalan protokol Kota Bekasi. Selain itu, aturan ini juga diikuti oleh denda uang bagi mereka yang melanggar.
Besar denda mencapai Rp500.000 untuk mobil dan Rp200.000 untuk motor. Nah, peringatan nih buat kamu warga Bekasi yang suka parkir seenaknya.
Baca juga: Investasi Lahan Parkir Lebih Tinggi dari Hunian, Mau Alih Profesi Jadi Tukang Parkir?
Kompas.com melansir bahwa banyak kendaraan terutama mobil yang parkir sembarangan di jalan protokol di Bekasi seperti Jalan Pramuka, Jalan Veteran, dan Jalan Ir. Juanda.
Hal ini membuat arus lalu lintas sering kali tersendat. Rambu lalu lintas berupa dilarang parkir diyakini masih kurang walaupun sudah terpasang.
Sebelumnya, Dishub Pemkot Bekasi sudah menerapkan peraturan lain yaitu mengempeskan ban kendaran yang parkir sembarangan. Namun, cara ini tidak berjalan efektif.
Baca juga: Lahan Parkir Senilai Rp11 Miliar, Truz Harga Rumahnya Berapa Dong
Buat kamu warga Bekasi atau yang sering wira wiri ke Bekasi, ingat ya untuk tidak memarkir kendaraan kamu sembarangan. Kalau nggak, mobil kamu bakal diderek dan kamu harus membayar denda.
Kalau mau bepergian, kamu bisa menggunakan transportasi massal seperti Transpatriot Bekasi. Atau kamu bisa memilih naik angkutan perkotaan (angkot) atau menggunakan transportasi online.
Mulai dari sekarang, yuk biasakan untuk menggunakan transportasi umum, transportasi massal, atau transportasi online.
Baca juga: Tarif Bakal Naik dan Lahan Parkir Akan Dikurangi, Makanya Naik Angkutan Umum Aja