OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Hunian TOD Tanjung Barat, Rusunami bagi MBR dan Anami untuk Non-MBR

30 Nopember 2023 · 3 min read Author: Wita Lestari

 

Ilustrasi. Foto: Rumah123/iStock

Hunian vertikal berkonsep transit oriented development (TOD) di Stasiun Tanjung Barat yang diresmikan oleh tiga menteri pada Selasa (15/8/2017) akan dipasarkan (launching) September tahun ini.

Bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bergaji Rp4-7 juta, bisa memiliki unit di rumah susun milik sendiri (rusunami) tersebut. Perkiraan harganya Rp9 juta per meter persegi untuk Tipe Studio (22 m2) dan Tipe 1 Bad Room (BR) seluas 33 m2.

Sedangkan untuk non-MBR bisa memiliki apartemen milik sendiri (anami) di hunian TOD tersebut dengan harga perkiraan Rp18 juta per meter persegi. Selain Tipe Studio dan Tipe 1 BR, tersedia pula Tipe 2 BR yang berukuran luas 33 m2. Tentu saja untuk bangunan dan fasilitas anami punya spesifikasi tersendiri yang berbeda dengan rusunami.

Baca juga: Mau Daftar Hunian di Stasiun? Di Tiga Tempat Ini Ya!

Tentu saja untuk bisa memilikinya ada syarat dan ketentuan bagi calon pembeli. Untuk Rusunami, merupakan rumah pertama, penghasilan tak melebihi Rp7 juta, dan ber-KTP Jakarta. Untuk kredit pemilikan rumah (KPR), suku bunga rendah, cicilan ringan dan tetap selama masa kredit (10, 15, atau 20 tahun, bahkan ada yang sampai 30 tahun).

Kalau kita merujuk situs BTN (Bank Tabungan Negara), KPR untuk rusunami suku bunganya 5% tetap selama jangka waktu kredit. Uang muka 1% dan jangka waktu pinjaman (tenor) maksimal 20 tahun.

Untuk memanfaatkan KPR-BTN tersebut, pemohon haruslah WNI dan berdomisili di Indonesia, berusia 21 tahun atau sudah menikah.

Baca juga: September 2017, Hunian di Stasiun Tanjung Barat Mulai Dipasarkan, Beli Yuk!

Pemohon diharapkan bermasa kerja atau usaha minimal 1 tahun dan memegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Terakhir, pemohon harus menandatangani Surat Pernyataan di atas materai dengan biaya provisi 0,5%, biaya administrasi Rp250.000, dan biaya notaris.

Selain itu, juga melengkapi kelengkapan dokumen berikut ini:

  1. Form Aplikasi Kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan.
  2. Fotokopi KTP pemohon dan pasangan, fotokopi Kartu Keluarga, Surat Nikah/Cerai.
  3. Slip gaji terakhir/Surat Keterangan Penghasilan, fotokopi SK Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja untuk pegawai.
  4. SIUP, TDP dan Surat Keterangan Domisili, serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir untuk wiraswasta.
  5. Fotokopi NPWP
  6. Fotokopi rekening koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir.
  7. Surat Pernyataan belum memiliki rumah.
  8. Surat Pernyataan belum pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah.

Sedangkan ketentuan yang berlaku bagi KPR subsidi yakni harus dihuni sendiri. Jika pemilik meninggalkan rusunami secara terus-menerus selama 1 tahun tanpa memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian, pemerintah berwenang mencabut subsidi. Sedangkan bagi KPR non-subsidi (pemilik anami) tentu saja tak berlaku ketentuan tersebut.

Baca juga: Mengajukan KPR Hunian di Stasiun Bisa di BTN Terdekat

Mengenai pilihan bank untuk mengajukan permohonan KPR, menurut Manajer Departemen Promosi Perum Perumnas yang dihubungi Rumah123, Arum Angesti, bisa saja BTN, bisa juga BNI, BRI, Mandiri, maupun BTN Syariah.

Akan tetapi, menurut Executive Vice President NSLD Bank BTN, Suryanti Agustina, kalau proyek Perum Perumnas biasanya bank-nya adalah BTN.

“Dari dulu kan Perumnas itu kerja samanya dengan Bank BTN, untuk rusunami TOD di Tanjung Barat itu pun kami mengharapkan ya BTN yang membiayai proyeknya, baik untuk kredit konstruksinya maupun untuk KPR-nya,” kata Suryanti pada Rumah 123.

Foto: Rumah123/Wita L


Tag: , , , ,