Hukum Shalat di Masjid yang Dibangun orang Kafir, Mungkin Banyak yang Belum
Pernah salat di masjid yang ditemui saat berpergian? Hati-hati, ada hukum shalat di masjid yang dibangun orang kafir, lo. Simak ulasan lengkapnya di sini.
Kamu pernah salat di masjid atau musala yang ditemui begitu saja saat sedang bepergian?
Hati-hati, rupanya ada perbedaan pendapat para ulama tentang hukum shalat di masjid yang dibangun orang kafir, lo.
Beberapa pemuka agama menyebut ibadah salat merupakan kewajiban rukun Islam yang harus dilakukan di tempat yang suci.
Sedangkan, masjid yang dibangun orang kafir masih menjadi pertanyaan sampai saat ini.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum shalat di masjid yang dibangun orang kafir?
Simak ulasannya bersama berikut ini, ya!
Hukum Shalat di Masjid yang Dibangun Orang Kafir
Mengutip dari media politik dan dakwah al-wa’ie, menyebut hukum shalat di masjid yang dibangun orang kafir adalah boleh.
Hal itu berdasarkan pada hadis Imam Muslim dengan redaksi: Dari Jabir bin Abdullah al-Anshari, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda:
“Aku diberi lima perkara yang tidak diberikan kepada seorang nabi pun sebelumku:
Dulu setiap nabi diutus kepada kaumnya secara khusus, sementara aku diutus kepada seluruh manusia berkulit putih dan hitam;
Ghanimah dihalalkan untukku, sedangkan itu tidak dihalalkan untuk seorang pun sebelumku;
Bumi dijadikan untukku sebagai baik, suci dan menjadi masjid (tempat bersujud) sehingga laki-laki siapapun yang bertemu kewajiban shalat, hendaklah dia menunaikan shalat di mana saja;
Aku ditolong dengan ketakutan di depanku sejauh perjalanan sebulan; dan aku diberi (hak memberi) safaat.”
Bolehkah Menerima Donasi Orang Kafir dalam Membangun Masjid?
Jika hukum shalat di masjid yang dibangun orang kafir diperbolehkan, maka donasinya masih diperdebatkan.
Ada beberapa ulama berpendapat tidak boleh, berdasarkan ayat Al-Qur’an berikut.
“Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan masjid-masjid Allah sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir.” (QS at-Taubah 17).
Meski demikian, mengutip Republika.co.id, Prof Quraish Shihab menjelaskan bantuan itu bukan berarti harus ditolak langsung.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yakni bantuan tersebut sejalan dengan nilai islam dan tidak ada syarat yang merugikan.
Orang kafir itu tidak menjadi pengurus masjid dan yayasan yang menaungi masjid.
Selain itu, orang kafir tidak memberikan syarat berbahaya bagi masjid ataupun kaum muslimin yang beribadah di dalamnya.
Demikian informasi terkait hukum shalat di masjid yang dibangun orang kafir. Bagaimana menurut kamu?
Semoga bermanfaat, ya. Temukan artikel menarik lainnya hanya di artikel.rumah123.com.
Dapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti, karena Rumah123.com serta 99.co selalu #AdaBuatKamu.