Hukum Pembagian Harta Warisan Apabila Seluruh Ahli Waris Anak Perempuan, Apakah Beda?

Dalam penerapannya, pembagian harta warisan kerap menjadi hal yang cukup sensitif antar keluarga.
Pasalnya, meski keluarga telah ditinggalkan proses hukum waris tetap berjalan baik melalui surat wasiat maupun melalui hukum islam.
Tak jarang, keluarga yang ditinggalkan terkadang belum mempersiapkan terkait harta maupun aset yang diwariskan sehingga membutuhkan kejelian dengan baik untuk mencegah perselisihan.
Berdasarkan hukum waris, anak laki-laki akan memperoleh 1/3 lebih banyak bagian dibandingkan dengan anak perempuan.
Namun, tidak semua orang memiliki anak kandung laki-laki bahkan ada keluarga yang memiliki anak perempuan sepenuhnya.
Lantas, bagaimana proses pembagian harta warisan apabila seluruh ahli waris adalah perempuan? Simak pembahasannya bersama-sama!
Hukum Pembagian Harta Warisan Anak Perempuan Menurut Patrilineal Syafii
Berdasarkan pendekatan Patrilineal Syafii ada beberapa ketentuan proses pembagian hak waris yang berlaku meliputi :
1. Bagian Harta Waris Bagi Anak Perempuan
Dilansir dari Hukumonline, menurut Amir Syarifuddin dalam bukunya Hukum Kewarisan Islam (hal. 211), anak perempuan maupun anak laki-laki merupakan ahli waris yang akan memperoleh harta waris.
Mereka tidak akan tertutupi oleh ahli waris manapun. Maka dari itu, seluruh anak perempuan sepenuhnya berhak mendapatkan bagian warisan.
Lanjut, Neng Djubaedah dalam Hukum Kewarisan Islam di Indonesia (hal.17) menjelaskan, anak perempuan dalam hukum waris Islam merupakan dzawul faraidh, yakni ahli waris yang bagiannya secara pasti menurut quran dan hadis.
Apabila pembagian harta warisan meninggalkan seorang anak perempuan, maka anak perempuan tersebut mendapatkan 1/2 bagian dari harta yang ditinggalkan.
2. Harta Waris Bagi Beberapa Saudara Kandung
Pembagian harta warisan bagi saudara tidak pernah lepas dari Kalalah. Ini disebabkan karena saudara dapat hanya tampil sebagai ahli waris apabila mati punah.
Adapun, menurut Neng Djubaidah (hal.96), ketiga ajaran hukum waris Islam yang disebutkan memiliki perbedaan pandangan mengenai pengertian Kalalah.
Berdasarkan ajaran patrilineal Syafii, dikatakan jika kalalah apabila pewaris meninggalkan dunia tanpa anak laki-laki serta ayah pewaris telah wafat terlebih dahulu (hal 97).
Dalam kasus ini, hanya terdapat seorang anak perempuan sehingga beberapa beberapa saudara kandung tersebut dapat tampil sebagai ahli waris.
Berikut ini merupakan analisis apabila saudara kandung hanya terdiri dari seorang perempuan :
“Berdasarkan HR Muaz bin Jabal yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Bukhari, sebagaimana dikutip dari Neng Djubaidah (hal.172), apabila pewaris meninggalkan saudara perempuan dan saudara kandung perempuan maka saudara kandung memperoleh sisa setelah dikurangi bagian seorang anak perempuan, yaitu seperdua (1/2) sebagai ashabah maal ghairi.”
Ahli waris ashabah maal ghairi merupakan proses pembagian harta warisan sepenuhnya untuk perempuan.
Dalam pembagian ini terdapat beberapa saudara perempuan kandung sehingga seperdua sisa tersebut dibagi secara merata di antara mereka.
Apabila terdapat dua saudara perempuan, maka bagian seperdua (1/2) dibagi dua. Selanjutnya, terdapat tiga saudara perempuan dibagi tiga dan seterusnya.
Pembagian Harta Warisan Menurut Ajaran Bilateral Hazairin
Sementara, menurut ajaran bilateral Hazairin proses pembagian harta warisan meliputi :
1. Harta Waris Bagi Seorang Anak Perempuan
Dalam proses pembagian hak waris bagi anak tidak terdapat perbedaan ajaran kewarisan Islam (hal. 98).
Dengan demikian, seorang anak perempuan adalah 1/2, sama halnya menurut ajaran kewarisan patrilineal Syafii.
2. Pembagian Harta Warisan Bagi Saudara Kandung Perempuan
Menurut Amir Syarifuddin (hal. 211), berdasarkan ajaran kewarisan bilateral Hazairin, Kalalah adalah pewaris meninggal dalam kondisi tidak meninggalkan anak laki-laki dan perempuan beserta keturunannya.
Dalam kasus ini, pewaris meninggalkan seorang anak perempuan, sehingga beberapa saudara kandung yang ditinggalkan oleh pewaris tidak dapat tampil sebagai ahli waris.
Dengan proses pembagian harta warisan melalui kewarisan bilateral Hazairin, harta yang dibagikan tidaklah habis maka terjadilah rad.
Rad ini merupakan pengembalian sisa harta kepada ahli waris yang sesuai dengan kadar bagian masing-masing.
Dengan demikian, kelebihan harta ini hanya akan dibagikan ke anak perempuan ini, sehingga ia memperoleh sepenuhnya harta waris.
Pembagian Harta Warisan Menurut Kompilasi Hukum Islam
Sementara, menurut aturan hukum Islam di Indonesia, ada beberapa hal penting dalam pembagian harta warisan untuk anak perempuan antara lain :
1. Bagian Harta Waris Anak Perempuan
Menurut Pasal 176 KHI, anak perempuan bila hanya seorang mendapatkan separuh bagian (1/2).
Berdasarkan, KHI seorang anak perempuan pada dasarnya memperoleh setengah bagian dari harta waris.
2. Bagian Harta Waris bagi Beberapa Saudara Kandung
Apabila terdiri dari beberapa saudara kandung, maka terjadi Kalalah yakni seseorang meninggal dunia tanpa meninggalkan anak maupun keturunannya, dan ayah pewaris telah meninggalkan terlebih dahulu.
Dalam kasus ini, terdapat seorang anak perempuan sehingga tidak terjadi kalalah. Dengan demikian, saudara kandung ini tidak dapat tampil sebagai ahli waris.
Hal ini selaras dengan ketentuan Pasal 174 KHI yang mengatakan jika semua ahli waris ada, maka yang berhak memperoleh warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Demikian beberapa hal yang perlu kamu ketahui tentang proses pembagian harta warisan bagi anak perempuan berdasarkan hukum Islam.
Temukan informasi menarik seputar inspirasi properti, selengkapnya di Rumah123.
"Cari inspirasi rumah terbaik bersama Samira Regency Bekasi."
Bagaimana reaksi kamu tentang artikel ini?
Berita Properti Terbaru
Berita Properti Terpopuler
11 Film Terbaik Sepanjang Masa dengan Rating Tertinggi, Wajib Tonton Sekali Seumur Hidup!
Jangan Panik, Begini 5 Cara Mengatasi Tabung Gas Bocor Mendesis Secara Praktis!
Penyebab Pompa Air Keluarnya Kecil dan Cara Memperbaikinya
Cara Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris. Dilengkapi Contohnya!
Jenis Tanaman yang Tidak Boleh Ditanam di Depan Rumah Menurut Feng Shui, Ada yang Identik dengan Kematian
Redaksi Rumah123.com
Alamat
Level 37 [email protected]
Jl. Casablanca Kav.88
Jakarta Selatan
Jakarta 12870
Indonesia
- Telp: +62 21 304-96123
- Email: [email protected]
Tambahkan Komentar