Mengenal Hukum Pembagian Harta Warisan untuk Anak Perempuan Sesuai Aturan Islam
Seperti apa ketentuan hukum pembagian harta warisan untuk anak perempuan dalam Islam, apakah sama seperti anak laki-laki? Cari tahu pembahasannya di sini!
Pembagian harta warisan dalam keluarga kerap menjadi hal yang sensitif.
Bukan hanya masalah kepemilikan harta, proses pembagian bisa saja menimbulkan polemik jika tidak diberikan secara adil dan transparan.
Bukti hukum tertulis mengatakan, anak laki-laki memperoleh jumlah lebih banyak dibandingkan perempuan.
Namun, tidak semua keluarga memiliki anak lelaki bahkan bisa saja mereka hanya memiliki anak perempuan.
Lalu bagaimana pembagiannya untuk kasus pengambilan waris ketika semua ahli waris adalah perempuan?
Simak pembagian warisan menurut islam untuk anak perempuan berikut ini!
Hukum Pembagian Harta Warisan untuk Anak Perempuan
Menurut Patrilineal Syafii
Berdasarkan pendekatan Patrilineal Syafii ada beberapa ketentuan hak waris untuk anak perempuan meliputi :
1. Bagian Harta Waris Bagi Anak Perempuan
Dilansir dari Hukumonline, menurut Amir Syarifuddin dalam bukunya Hukum Kewarisan Islam (hal. 211), anak perempuan maupun anak laki-laki merupakan ahli waris yang akan memperoleh harta waris.
Mereka tidak akan tertutupi ahli waris manapun. Maka dari itu, seluruh anak perempuan sepenuhnya berhak mendapatkan bagian warisan.
Neng Djubaedah dalam Hukum Kewarisan Islam di Indonesia (hal.17) menjelaskan, anak perempuan dalam hukum waris Islam merupakan dzawul faraidh, yang ketentuannya sudah pasti menurut Qur’an dan Hadis.
Apabila meninggalkan seorang anak perempuan, maka ia mendapatkan 1/2 harta yang ditinggalkan.
2. Harta Waris Bagi Beberapa Saudara Kandung
Pembagian untuk saudara tidak pernah lepas dari Kalalah. Ini disebabkan karena saudara dapat hanya tampil sebagai ahli waris apabila mati punah.
Adapun, menurut Neng Djubaidah (hal.96), ajaran waris Islam ini berbeda pandangan mengenai Kalalah.
Menurut patrilineal Syafii, Kalalah terjadi jika pewaris wafat tanpa anak lelaki serta ayah pewaris telah wafat terlebih dahulu (hal 97).
Dalam kasus ini, hanya terdapat seorang anak perempuan dan beberapa beberapa saudara kandung tampil sebagai ahli waris.
Berikut ini merupakan analisis apabila saudara kandung hanya terdiri dari seorang perempuan :
“Berdasarkan HR Muaz bin Jabal yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Bukhari, sebagaimana dikutip dari Neng Djubaidah (hal.172), apabila pewaris meninggalkan saudara perempuan dan saudara kandung perempuan maka saudara kandung memperoleh sisa setelah dikurangi bagian seorang anak perempuan, yaitu seperdua (1/2) sebagai ashabah maal ghairi.”
Ahli waris ashabah maal ghairi merupakan proses pembagian harta warisan sepenuhnya untuk perempuan.
Jika terdapat beberapa saudara perempuan kandung, seperdua sisa tersebut dibagi secara merata di antara mereka.
Apabila terdapat dua saudara perempuan, maka bagian setengah dibagi dua. Selanjutnya, terdapat tiga saudara perempuan dibagi tiga dan seterusnya.
Harta Warisan untuk Perempuan Menurut Ajaran Bilateral Hazairin
Sementara, menurut ajaran bilateral Hazairin proses pembagian harta warisan meliputi :
1. Harta Waris Bagi Seorang Anak Perempuan
Pada pembagian hak waris bagi anak perempuan tidak terdapat perbedaan ajaran (hal. 98), sehingga anak perempuan mendapat bagian 1/2 sesuai patrilineal Syafii.
2. Pembagian Harta Warisan Bagi Saudara Kandung Perempuan
Menurut Amir Syarifuddin (hal. 211), berdasarkan ajaran kewarisan bilateral Hazairin, Kalalah adalah pewaris meninggal dalam kondisi tidak meninggalkan anak beserta keturunannya.
Apabila pewaris meninggalkan seorang anak perempuan, saudara kandung yang ditinggalkan tidak dapat tampil sebagai ahli waris.
Menurut hukum waris bilateral Hazairin, jika harta yang dibagikan tidak habis maka terjadilah rad yang merupakan
Rad ini merupakan pengembalian sisa harta kepada ahli waris yang sesuai dengan kadar bagian masing-masing.
Kelebihan harta waris nantinya akan dibagikan ke anak perempuan, sehingga ia memperoleh sepenuhnya.
Menurut Kompilasi Hukum Islam
Sementara, menurut aturan hukum Islam di Indonesia, bagian waris anak perempuan memiliki kedudukan yang nyaris sama dengan anak laki-laki.
Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 176 KHI, yakni bila hanya seorang anak perempuan maka ia mendapatkan separuh bagian.
Jika dua atau lebih anak perempuan, maka mereka bersama mendapatkan 2/3 bagian, dan anak perempuan dengan lelaki maka berbanding satu dengan anak perempuan.
***
Demikian beberapa hal terkait proses pembagian harta warisan untuk anak perempuan berdasarkan hukum Islam.
Temukan informasi menarik seputar properti, selengkapnya di artikel.rumah123.com dan Google News Rumah123.
Wujudkan rumah impian bersama Jakarta Garden City selengkapnya di Rumah123.com dan 99.co, yang pastinya #AdaBuatKamu!