OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Hukum Menonton Film Bajakan Menurut Islam, Melanggar UU dan Perbuatan Dosa?

19 Juli 2022 · 2 min read Author: Maskah Alghofar

hukum menonton film bajakan menurut islam

Pernah menonton film di situs gratisan yang ada di internet? Awas, ada hukum menonton film bajakan menurut Islam, lo. Simak ulasannya di sini.

Kamu pernah menonton film secara gratis dari salah satu situs ilegal di internet?

Kegiatan menonton film ini rupanya merupakan perbuatan ilegal dan terlarang, lo.

Bukan cuma dilarang undang-undang, ternyata dalam Islam kegiatan ini dianggap sebagai perbuatan yang zalim.

Padahal, hukum dasar menonton film dalam islam adalah mubah alias diperbolehkan.

Akan tetapi, jika cara yang dilakukan melanggar syariat Islam, maka hukumnya bisa berubah menjadi haram.

Lantas, bagaimana hukum menonton film bajakan dalam Islam? Simak ulasan berikut ini.

Hukum Menonton Film Bajakan 

melihat film bajakan

Sumber: Privacysavvy.com

1. Hukum Bagi Pembajak Film

Mengutip dari laman Konsultasimuslim.net, pembajak film dianggap memakan harta orang lain secara batil.

Hal itu dilarang dan diharamkan dalam Islam, sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Al Qur’an.

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 188).

Dengan demikian, hukum menonton film bajakan adalah haram dan dilarang.

Masalahnya, pelaku pembajakan berbuat zalim dengan mengambil hak cipta orang lain tanpa izin.

2. Hukum Penonton Film Bajakan

Hukum menonton film bajakan adalah haram dan berdosa karena merugikan pemilik aslinya.

Selain itu, perbuatan menonton film bajakan bisa dianggap sebagai dukungan bagi para pelaku pembajakan.

Allah SWT berfirman dalam Al Qur’an:

وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ

“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. Al-Maidah : 2).”

Hal ini juga dilarang karena keduanya merupakan perbuatan butuk dan tercela.

Demikian informasi terkait hukum menonton film bajakan menurut Islam. Bagaimana menurut kamu?

Semoga bermanfaat, ya. Temukan artikel menarik lainnya hanya di artikel.rumah123.com.

Dapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti, karena Rumah123.com serta 99.co selalu #AdaBuatKamu.


Tag: , , ,


Maskah Alghofar

Content Writer

Maskah adalah seorang content writer di 99 Group sejak tahun 2022. Lulusan Penerbitan PoliMedia Jakarta ini mengawali karir sebagai jurnalis online. Kini, Maskah rutin menulis tentang properti, gaya hidup, pendidikan, dan kesehatan.
Selengkapnya