OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Hukum Menguburkan Jenazah di Rumah, Menurut Hukum Indonesia dan Hukum Islam

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Reyhan Apriathama

kuburan di dalam rumah

Tribunnews.com

Hukum menguburkan jenazah di bagian rumah, baik pekarangan maupun belakang rumah kerap menjadi salah satu hal yang diperhatikan.

Pasalnya, bagi beberapa orang hukum menguburkan jenazah di rumah sendiri kerap menjadi tradisi, sehingga hal ini dilakukan secara turun temurun.

Tak jarang, proses pemakaman tersebut juga sudah direncanakan sesuai wasiat tuan rumah yang ditinggalkan.

Meski terdengar tabu, namun sudah menjadi adat beberapa suku tertentu terlebih kerap diasosiasikan untuk mempermudah proses ziarah.

Lantas, seperti apa hukum menguburkan jenazah di rumah, baik menurut hukum Indonesia maupun hukum Islam serta dalilnya? Simak pembahasannya bersama-sama!

Hukum Menguburkan Jenazah Menurut Hukum Indonesia 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 9 Tahun 1987 Tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman pada Pasal 10.

Adapun, elemen kepala daerah harus menetapkan lokasi jenazah harus mempertimbangkan : 

1. Agar jenazah terhindar dari gangguan orang/binatang.

2. Tidak mengganggu kehidupan sehari-hari dan ketentuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).

Melanjutkan hal tersebut, hukum menguburkan jenazah pada Pasal 12 ayat (1), butiran yang dimaksud hambatan bagi peningkatan mutu lingkungan antara lain keadaan yang merusak : 

1. Keserasian dan keseimbangan lingkungan.

2. Fungsi pemukiman;

3. Keindahan.

Peraturan diatas, tidak ada hukum yang kuat terkait hukum menguburkan jenazah di dalam lingkungan rumah, baik luar maupun dalam rumah.

Meski demikian, hal tersebut bersinggungan dengan Pasal 12 ayat (1) poin A dan C yang berkaitan langsung dengan keserasian, keseimbangan, dan keindahan lingkungan.

Dapat dikatakan berdasarkan hukum dan peraturan tersebut maka bisa saja menguburkan di rumah selama tidak mengganggu keseimbangan maupun keindahan lingkungan. 

Hukum Menguburkan Jenazah di Rumah Menurut Agama Islam 

kuburan di depan rumah

Suara.com

Menurut syariat Islam, setiap orang yang meninggal dunia wajib dikuburkan sesuai dengan syariat.

Mulai memandikan, mengkafani hingga menyalatkan adalah kewajiban dan tanggung jawab umat Islam.

Salah satu tempat yang banyak dilakukan bagi tuan rumah maupun ahli waris adalah memakamkan orang yang telah mendahului di belakang rumah.

Umumnya, proses pemakaman di belakang rumah terjadi atas dua dasar dimensional baik melalui wasiat maupun makam keluarga.

Lantas, muncul pertanyaan apakah diperbolehkan menurut agama? Maka Rasulullah SAW bersabda : 

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّهَا أَوْصَتْ عَبْدَ اللهِ بْنَ الزُّبَيْرِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا لَا تَدْفِنِّي مَعَهُمْ وَادْفِنِّي مَعَ صَوَاحِبِي بِالْبَقِيعِ لَا أُزَكَّى بِهِ أَبَدًا [رواه البخاري]

Artinya: Dari ‘Aisyah radhiyallahu anha (diriwayatkan) bahwa ia berwasiat kepada ‘Abdullah bin az–Zubair janganlah kamu mengubur aku bersama mereka, namun kuburkanlah aku bersama para istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam di Baqi‘ agar aku tidak dikeramatkan oleh seorang pun selama-lamanya,” (HR. al-Bukhari, no. 1304).

Dari hadis tersebut dapat diperoleh keterangan bahwa pada masa Rasulullah dan para sahabat, jenazah para sahabat dan keluarga Rasulullah selalu dimakamkan di kuburan Baqi’ Madinah.

Hal ini memberi peringatan jika umat Islam dianjurkan untuk menguburkan jenazah di pemakaman umum, bukan di rumah atau sekitar tempat tinggal.

Dilansir dari Suara Muhammadiyah, dengan dimakamkan di pemakaman umum, jenazah akan lebih banyak mendapatkan salam, istighfar dan doa dari kaum muslimin yang menziarahi pemakaman umum tersebut.

Sedangkan, hukum menguburkan jenazah di belakang rumah atau sekitar lingkungan tidak ada dalil yang melarangnya, sehingga boleh saja untuk dilakukan.

Meski demikian proses pemakaman tetap harus memperhatikan ketentuan-ketentuan adab makam dan pemakaman.

Namun, apabila dilihat dari segi kemaslahatan, mengutamakan proses pemakman jenazah di pemakaman umum lebih diutamakan.

Pasalnya, menguburkan di belakang rumah atau di sekitar rumah dikhawatirkan dapat menimbulkan kemudaratan/mafsadat yang diinginkan.

Sebut saja tidak tertutup kemungkinan dapat menyebabkan kesedihan yang berkelanjutan saat melihat makam tersebut,

Adapun, hukum menguburkan jenazah tidak mendapat salam, istighfar maupun doa yang banyak diberikan oleh kaum muslimin yang menziarahi pemakaman umum.

Tidak tertutup kemungkinan, makam tersebut bisa dijadikan tempat berkunjung tetap maupun tempat yang dikeramatkan.

Kaidah fikih menyebutkan : 

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

Artinya: “Mencegah mafsadat (kerusakan) lebih didahulukan daripada mengambil kemaslahatan,”

Sehingga, untuk mencegah kemudaratan dan menjaga kemaslahatan umat maka sebaiknya jenazah dimakamkan di tempat pemakaman umum dengan jasad lainnya.

Itulah beberapa hal yang perlu kamu ketahui mengenai hukum menguburkan jenazah di lingkungan rumah.

Temukan informasi menarik seputar properti, selengkapnya di Rumah123

“Simak keunggulan Premier Estate 3 di sini.”


Tag: ,


Reyhan Apriathama
Seorang mas-mas penulis Rumah123.com yang suka otomotif, sepak bola, gadget, dan musik-musik lawas.
Selengkapnya