OK
Panduan

Hukum Mengubah Ruang Terbuka Hijau Menjadi Rumah dan Penjelasannya Lengkap

26 Agustus 2022 · 3 min read Author: Reyhan Apriathama

hukum mengubah ruang terbuka hijau menjadi rumah

Simak aturan hukum mengubah ruang terbuka hijau menjadi rumah beserta penjelasannya berikut ini. 

Untuk golongan mampu, tak sedikit orang yang berencana membeli rumah tanah kavling sebagai hunian idaman mereka.

Tak melulu di wilayah perkotaan saja, bangunan rumah tersebut juga bisa dibangun di wilayah pinggiran dengan lahan yang jauh lebih besar.

Alih-alih lahan tersebut merupakan lahan mati, justru tanah tersebut sebenarnya merupakan ruang terbuka hijau yang bersifat dilindungi. 

Lantas, seperti apa hukum mengubah ruang terbuka hijau menjadi rumah beserta penjelasannya? Simak pembahasannya bersama-sama!

Undang-Undang Bangunan Gedung sebagai Dasar Hukum Mengubah Ruang Terbuka Hijau Jadi Rumah

Ruang Terbuka Hijau DKI Jakarta

Sumber: Suara.com

Saat merencanakan bangunan pastinya kamu harus mengetahui Persetujuan Bangunan Gedung berdasarkan UU Bangunan Gedung. 

Persetujuan Bangunan Gedung diamanatkan untuk diatur lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.

Persetujuan Bangunan Gedung merupakan izin yang diberikan dengan standar teknis bangunan gedung kepada pemilik baru untuk: 

  1. Membangun bangunan baru.
  2. Mengubah.
  3. Memperluas. 
  4. Mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung.

Sebelum membangun rumah kamu harus memperoleh PBG terlebih dahulu dan diajukan pemilik rumah sebelum konstruksi yang meliputi: 

  1. Konsultasi perencanaan
  2. Penerbitan.

Penerbitan PBG meliputi: 

  1. Penetapan nilai retribusi daerah.
  2. Pembayaran retribusi daerah,
  3. Penerbitan PBG.

Pemilik yang melaksanakan konstruksi sebelum terbitnya PBG dikenakan sanksi administrasi meliputi:

  1. Peringatan tertulis.
  2. Pembatasan kegiatan pembangunan, pemanfaatan dan pembongkaran.
  3. Penghentian sementara atau tetap pada kegiatan tahap pembangunan, pemanfaatan dan pembongkaran.
  4. Penghentian sementara atau tetap, pada pemanfaatan bangunan gedung.

Definisi Ruang Terbuka Hijau 

Ruang Terbuka Hijau

Sumber: Binus.ac.id

Jika tanah yang kamu pilih sebagai hunian berlokasi di Ruang Terbuka Hijau. Pasal 17 angka 1 UU Cipta Kerja menjelaskan definisi Ruang Terbuka Hijau adalah sebagai berikut: 

“Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya dan estetika.” 

Berdasarkan definisi tersebut, Ruang Terbuka Hijau terdiri dari: 

1. Ruang Terbuka Hijau Publik 

Ruang Terbuka Hijau publik merupakan ruang terbuka hijau yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Kota yang digunakan untuk masyarakat umum.

Bagian ini meliputi taman kota, taman pemakaman umum, dan jalur hijau sepanjang jalan, sungai dan pantai. 

2. Ruang Terbuka Hijau Privat 

Ruang terbuka hijau privat memiliki lingkup yang lebih kecil seperti kebun, halaman rumah, gedung milik masyarakat, swasta yang dilengkapi tumbuhan. 

Hukum Mengubah Ruang Terbuka Hijau Menjadi Rumah 

Rumah Mepet Sawah

Sumber: Facebook/Rumah Idaman

Umumnya, status ruang terbuka hijau yang akan diubah menjadi bangunan rumah adalah Ruang Terbuka Hijau Perkotaan (RTHKP) yang mencakup area pertanian di suatu wilayah.

Bagian ini terdiri dari RTHKP Publik dan RTHKP Privat. Bagian ini menjadi tanggung jawab pihak/lembaga swasta, perseorangan dan masyarakat.

Hal ini dikendalikan melalui izin pemanfaatan ruang oleh pemerintah kabupaten/kota, kecuali DKI Jakarta yang diatur Pemerintah Provinsi.

Terkait dengan hal ini, hukum mengubah ruang terbuka hijau menjadi bangunan rumah tidak dapat dialihfungsikan. 

Mengingat RTH dalam bentuk area persawahan tersebut tidak bisa diubah izinnya, maka sebaiknya tidak disarankan untuk dibangun karena tidak sesuai dengan tata ruang. 

Apabila tetap sesuai dengan rencana untuk bangun rumah di lahan RTH tersebut, kamu nantinya akan dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 63 UU Penataan Ruang. 

Itulah beberapa hal yang perlu kamu ketahui tentang hukum mengubah ruang terbuka hijau menjadi rumah, baik di perkotaan maupun perkampungan semoga bermanfaat untuk Property People. 

Temukan informasi menarik seputar properti, selengkapnya di artikel.rumah123.com

Wujudkan rumah impian berwawasan lingkungan bersama  Summarecon Mutiara Makassar  selengkapnya di Rumah123.com dan 99.co, yang pastinya #AdaBuatKamu!

 


Tag: , , ,


Reyhan Apriathama
Seorang mas-mas penulis Rumah123.com yang suka otomotif, sepak bola, gadget, dan musik-musik lawas.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA