Hukum Jual Beli Tanah Orang Tua Ke Anak, Ini Penjelasannya Secara Lengkap!
Berencana lakukan proses jual beli tanah orang tua ke anak? Simak aturan hukum terlengkapnya, jangan sampai salah langkah!
Salah satu cara yang banyak dilakukan supaya seorang anak hidup dalam kondisi layak dengan akses terbaik adalah membeli tanah milik orang tua.
Pasalnya, penjualan langsung ke saudara satu darah juga menguntungkan dan mencegah dari berbagai bahaya mafia tanah maupun hal-hal lain yang tak diinginkan.
Meski demikian, ternyata ada aturan hukum yang harus kamu ketahui sebelum melakukan proses jual beli tanah orang tua ke anak, supaya dapat berjalan dengan baik.
Apa saja yang perlu kamu ketahui dalam proses jual beli tanah orang tua ke anak? Simak pembahasannya bersama-sama!
Ulasan Jual Beli Tanah Orang Tua Ke Anak Menurut Hukum Perdata
Menurut Hukum Perdata, tidak ada hal yang spesifik mengenai aturan hukum jual beli tanah orang tua ke anak, layaknya prosedur pada umumnya saja.
Tidak ada Undang-Undang yang melarang jual beli antara orang tua dengan anak, terkecuali hukum antara suami dan istri berdasarkan pasal 1467 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Selain pasal tersebut, ada beberapa ketentuan yang perlu kamu tahu antara lain:
1. Pasal 1320 KUHPerdata
Mengenai syarat sah hukum jual beli tanah orang tua ke anak ada berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata yang berbunyi:
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
A. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
B. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
C. Suatu pokok persoalan tertentu.
D. Suatu sebab yang tidak terlarang.
2. Pasal 1330 KUHPerdata
Meski demikian, dalam proses jual beli tanah orang tua ke anak juga harus memperhatikan aspek kecakapan hingga kedewasaan.
Karena jika anak masih dalam kondisi belum dewasa, artinya ia belum cakap berdasarkan Pasal 1330 KUHPerdata antara lain:
Yang tak cakap membuat persetujuan adalah:
A. Anak yang belum dewasa.
B. Orang yang ditaruh di bawah pengampuan.
C. Perempuan yang telah kawin dan hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang membuat persetujuan tertentu.
3. Pasal 330 KUHPerdata
Apabila faktor kecakapan dan tingkat kedewasaan jadi perhatian, maka berdasarkan Pasal 330 KUHPerdata mengatakan jika anak yang belum cukup umur adalah belum mencapai umur 21 tahun (dua puluh satu tahun) dan belum menikah sebelumnya.
Jika belum berumur 21 tahun namun telah menikah, maka dianggap telah dewasa secara perdata dan dapat melakukan perjanjian.
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan merupakan satu syarat subjektif yang apabila tak dapat dipenuhi dapat dibatalkan, sehingga satu pihak dalam jual beli tanah orang tua ke anak berhak meminta pembatalan tersebut.
Sementara, jika sudah dewasa dan dalam kondisi umur yang matang maka proses jual beli tanah dapat dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku.
Akta Resmi Jual Beli Tanah Orang Tua ke Anak
Dilansir dari Justika.com, prosedur jual beli tanah orang tua ke anak tetap diharuskan untuk mengurus akta berdasarkan Pasal 37 Ayat 1 PP Nomor 24 Tahun 1997.
Ini berkaitan dengan pendaftaran tanah berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
PPAT akan mendaftarkan penggantian pemilik dengan prosedur yang berlaku tanpa memandang jenis pembayaran dan lainnya.
Meski demikian, dalam prosesnya memang diharuskan diakui langsung oleh pihak berwajib, terlebih jika memiliki nilai kepemilikan tinggi.
Dalam proses transaksi hingga penggantian balik nama di PPAT pastinya akan sangat dimudahkan dan dipercaya karena berkaitan dengan saudara satu darah.
Selain proses hukum terkait jual beli tanah orang tua ke anak, pastikan juga untuk mencegah sengketa mengingat akan ada saudara dari pihak lain yang ingin mengklaim aset.
Untuk mencegah hal tersebut, proses jual beli tanah orang tua ke anak jadi hal yang tepat untuk dilakukan.
Itulah beberapa hal yang perlu kamu ketahui tentang hukum jual beli tanah orang tua ke anak secara lengkap menurut hukum yang berlaku.
Temukan informasi menarik seputar properti, selengkapnya di artikel.rumah123.com.
Wujudkan rumah impian berwawasan lingkungan bersama Cluster Mississippi Kota Wisata selengkapnya di Rumah123.com dan dan 99.co, yang pastinya #AdaBuatKamu!