Hibahkan 2 Hektar Lahan untuk Masyarakat Terdampak Pandemi, Jababeka Dapat Apresiasi dari Menteri ATR/BPN
Jababeka Group menghibahkan 2 (dua) hektar lahan di Botanical Garden Jababeka, Kota Jababeka, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Dengan begitu, lahan tersebut dapat diberdayakan oleh masyarakat sekitar yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Melansir Kompas.com, Founder & Chairman Jababeka Group Setyono Djuandi Darmono mengatakan, pandemi Covid-19 justru memberikan kesempatan bagaimana perseroan mampu berinovasi agar lahan yang tidak digunakan dapat dimanfaatkan dengan baik.
“Kita tidak boleh melihat lahan kosong dan tidak dimanfaatkan, ini harus dimanfaatkan. Apalagi masa Pandemi Covid-19, banyak pekerja yang terkena PHK,” terang Darmono.
Hal itulah yang akhirnya mendorong Darmono untuk memberdayakan masyarakat sekitar kawasan industri Jababeka.
Pemberdayaan masyarakat yang terdampak PHK harus dilakukan agar mereka bisa bertahan hidup dan meningkatkan taraf perekonomian.
Sofyan A. Djalil Apresiasi Jababeka Group
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengapresiasi hibah lahan yang dilakukan Jababeka Group.
Terlebih lagi, hal itu diharapkan dapat membantu perekonomian masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19.
“Kami sangat mendukung program ini, terima kasih untuk Jababeka yang telah memfasilitasi lahan seluas 2 hektar untuk membantu teman-teman yang terdampak Covid-19,” ujar Sofyan dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN (19/8).
Bisa Dimanfaatkan untuk Berbagai Kegiatan
Menurut Sofyan, lahan tersebut bisa dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kegiatan, termasuk kegiatan pertanian di tengah kota.
“Ini adalah salah satu contoh pemberdayaan masyarakat yang saya pikir cukup berhasil.
Walaupun, kondisi tanahnya tidak terlalu cocok untuk bawang, namun dengan intervensi yang tepat dengan pupuk organik sehingga hasil panennya cukup bagus,” tambahnya.
Untuk itu, kegiatan tersebut perlu didukung sehingga pekerja yang terkena imbas PHK dapat memanfaatkan lahan terlantai menjadi sesuatu yang produktif.
Sofyan mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN sangat peduli terhadap program pemberdayaan masyarakat.
Untuk mendukung hal tersebut, saat ini sedang diperkenalkan apa yang disebut dengan hak, batasan, dan tanggung jawab (rights, restrictions and responsibilities) untuk pengaturan tanah agar lebih mudah dan pasti.
“Jadi tanah memiliki fungsi sosial, ada hak, batasan dan tanggung jawab bagi si pemilik tanah,” kata dia.
Jika terdapat tanah yang tidak digunakan, Kementerian ATR/BPN akan mengatur untuk masyarakat agar bisa digunakan.
Namun, hal ini harus dilakukan dengan aturan dan perjanjian sehingga tidak menimbulkan permasalahan pada masa depan.
Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti.
Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Milano Village hanya di www.rumah123.com.