OK
Panduan

Hewan Peliharaan Tetangga Kotori Halaman Rumah,Begini Langkah Hukumnya!

19 Juli 2022 · 3 min read Author: Siti Nurhikmah

kotoran hewan

Kehadiran hewan peliharaan tetangga memang membuat lingkungan rumah jadi lebih hidup dan ramai. 

Namun, tak jarang hewan peliharaan milik tetangga mengotori halaman rumahmu dan membuat hunian jadi kotor. 

Belum lagi jika pemiliknya terkesan malas-malasan dalam membersihkan kotoran peliharaannya. 

Jika kamu sudah merasa terganggu, maka kamu bisa loh mengambil langkah hukum terkait hal tersebut. 

Yuk simak penjelasan lengkapnya seperti yang dilansir dari Hukum Online di bawah ini:

Ketentuan Kewajiban Pemilik Hewan Peliharaan

Terdapat ketentuan mengenai kewajiban atau tanggung jawab pidana pemilik hewan peliharaan jika merugikan orang lain. 

Salah satunya terdapat dalam Pasal 490 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus ribu rupiah:

1. barang siapa menghasut hewan terhadap orang atau terhadap hewan yang sedang ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan;

2. barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan;

3. barang siapa tidak menjaga secukupnya binatang buas yang ada di bawah penjagaannya, supaya tidak menimbulkan kerugian;

4. barang siapa memelihara binatang buas yang berbahaya tanpa melaporkan kepada polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu, atau tidak menaati peraturan yang diberikan oleh pejabat tersebut tentang hal itu.

Peraturan tentang kewajiban pemilik hewan peliharaan juga ditulis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)  Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal karya R. Soesilo. 

Ia menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan mengacuhkan binatang/menghasut binatang misalnya anjing diperintahkan mengejar orang, kuda tunggang, kuda muatan, dan kuda pedati. Hewan tersebut. 

Hewan yang dimaksud termasuk peliharaannya maupun yang tidak. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 490 KUHP di atas, dapat disimpulkan bahwa perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. 

Salah satunya terjadinya serangan yang dilakukan oleh hewan karena salahnya seseorang. 

Selain itu, terdapat juga perbuatan tidak melaporkan hewan buas yang dipeliharanya. 

Namun, di dalam KUHP tidak memuat ketentuan pidana bagi pemilik hewan yang hewannya merugikan orang lain dengan kotorannya. 

Sebab, aturan yang berlaku adalah jika hewan tersebut menyerang seseorang. 

Tetapi, jika kamu merasa dirugikan dengan kotoran tersebut, maka kamu dapat menggugat pemilik hewan untuk bertanggung jawab atas kerugian  yang disebabkan oleh hewan tersebut. 

Hal tersebut diatur dalam Pasal 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”):

“Pemilik seekor binatang, atau siapa yang yang memakainya, adalah, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.”

Dari pasal di atas, kamu dapat melakukan gugatan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH). 

Kamu bisa menggugat ganti rugi kepada pemilik hewan akibat kotoran yang berceceran di depan rumah seperti yang terdapat dalam Pasal 1365 KUHPer:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Syarat Pengabulan Gugatan

Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan  terdapat unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUHPer, yakni:

1. Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);

2. Perbuatan itu harus melawan hukum;

3. Ada kerugian;

4. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;

5. Ada kesalahan.

Menurut Rosa Agustina, dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum, terbitan Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia (2003) yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum, antara lain:

1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku

2. Bertentangan dengan hak subjektif orang lain 

3. Bertentangan dengan kesusilaan

4. Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.

Untuk itu, pastikan ada unsur-unsur yang terpenuhi sebelum kamu melakukan gugatan ya. 

Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti. 

Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Cendana Lippo hanya di www.rumah123.com. 


Tag:


IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA