OK
Panduan

Hati-Hati, Ngeprank Terancam Denda Rp10 Juta dalam Draf RKUHP | Nah, Jangan Suka Iseng Lagi Ya

19 Juli 2022 · 2 min read Author: Devi Suzanti

ngeprank

Bagi kamu yang suka membuat konten YouTube dan ngeprank, hati-hati lo kalau RKUHP memberikan ancaman denda Rp10 juta, wah kok bisa?

Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali menjadi perbincangan di masyarakat.

Bagaimana tidak, sederet pasal dalam Draf RKUHP dianggap  kontroversial oleh sebagian kalangan.

Salah satu contohnya adalah prank atau ngeprank alias sebuah trik yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang untuk mengerjai atau mengejutkan korbannya.

Aksi ngeprak yang kemudian direkam, bahkan menjadi konten YouTube ini akan masuk dalam draf RKUHP.

Aksi prank atau ngeprank ini masuk dalam aturan draf tersebut, orang atau kelompok yang melakukan kejahilan atau prank tersebut bisa terancam hukuman denda Rp10 juta.

Seperti dilansir dalam laman CNNIndonesia.com bahwa dalam Pasal 35 menjelaskan kejahilan masuk kategori pidana ketika menimbulkan bahaya dan kerugian bagi orang lain.

“Setiap orang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,” seperti yang dikutip dalam pasal 335 RKUHP.

Jadi, nantinya denda yang wajib dibayarkan pembuat prank atu ngeprank adalah sebesar Rp10 juta. Jika tidak mampu membayar, maka hukuman bisa diganti dengan pidana penjara.

Sebelumnya, banyak sekali para Youtuber yang melakukan aksi prank atau ngeprank untuk konten YouTube mereka, salah satunya YouTuber yang memberikan sembako berupa batu.

Namun, draf RKUHP tentang prank atau ngeprank ini masih menjadi perdebatan dan masih harus dikaji ulang lebih lanjut.

Sederet Pasal Kontroversial RKUHP Lainnya Selain Ngeprank

Tidak hanya draf tentang aksi prank atau ngeprank saja, beberapa pasal pun dianggap kontroversi oleh beberapa pihak, beberapa diantaranya seperti:

Tukang gigi. Para tukang gigi bisa dipidana penjara 5 tahun kalau tidak mempunyai izin praktek.

Penodaan agama. Penodaan agama pun diatur dalam RKUHP ini. Mereka yang terbukti melakukan penodaan agama diancam pidana maksimal 5 tahun atau denda Rp500 juta.

Hina Presiden dan Lembaga Negara. Siapa pun yang menghina presiden dan/atau wakil presiden di media sosial bisa diancam pidana maksimal 4,5 tahun.

Itulah sederet pasal draf dalam RKUHP yang masih menjadi kontroversi di kalangan masyarakat, menurut kamu bagaimana?

Situs properti Rumah123.com selalu menghadirkan artikel menarik mengenai gaya hidup.

Pilihan terbaik untuk berinvestasi properti di Surabaya, Jawa Timur adalah Grand Shamaya.


Tag: ,


IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA