OK
×
×
Saat ini, kamu memang harus mempunyai sertifikat tanah atas lahan dan/atau properti yang dimiliki.
Sertifikat ini menjadi bukti bahwa kamu tidak hanya menguasai tanah atau bukti penguasaan lahan.
Namun, juga menjadi bukti kepemilikan tanah atau lahan yang sah menurut peraturan perundangan.
Untuk itu, kamu harus langsung mengurus sertifikat tanah setelah membeli lahan dari orang lain.
Atau setelah menerima hibah dari orang lain atau orang tua, atau menerima harta warisan dari orang tua.
Untuk mengurus sertifikat tanah, ada sejumlah biaya atau ongkos yang dikeluarkan untuk melakukannya.
Namun, kamu jangan terlalu pelit untuk mengeluarkannya lantaran sertifikat ini akan membuat nilai jual tanah dan properti semakin mahal.
Bagi kamu yang ingin mengurus pembuatan sertifikat tanah, ada baiknya kamu melakukannya langsung ke BPN.
BPN (Badan Pertanahan Nasional) adalah lembaga pemerintah non kementerian yang mengurusi tanah.
Saat ini, posisi Kepala BPN juga dijabat sekaligus oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil.
Masyarakat memang diminta untuk langsung mengurus sertifikat langsung ke BPN agar bisa mengetahui segalanya.
Hal ini membuat masyarakat mengetahui biaya pembuatan sertifikat, lama pembuatan, hingga prosesnya.
Perihal biaya pembuatan sertifikat tanah atau rumah telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No 128 Tahun 2015 mengenai jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada ATR dan atau BPN.
Biaya pembuatan sertifikat di setiap daerah di Indonesia memang berbeda-beda sehingga kamu perlu mendatangi kantor BPN setempat.
Saat melakukan proses jual beli tanah atau rumah akan melalui tahap mengurus AJB (Akta Jual Beli).
Notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) akan membuat AJB yang kemudian dipakai untuk membuat sertifikat tanah.
Proses pembuatan sertifikat tanah dari AJB dilaksanakan di kantor BPN sesuai dengan tempat tinggal.
Biaya proses pembuatan sertifikat tanah dari AJB ke SHM (Sertifikat Hak Milik) sama dengan biaya pembuatan SHM.
Di bawah ini adalah simulasi penghitungan biaya pembuatan sertifikat tanah untuk lahan seluas 1000 meter persegi di DKI Jakarta.
Sebelum mengurus sertifikat tanah ke BPN serta membayar seluruh biaya pembuatan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Pastikan kamu membawa semua persyaratan ini sebelum datang ke kantor BPN sesuai domisili tinggal.
Setelah tahu syarat, biaya, dan cara mengurus sertifikat tanah, pastinya kamu akan bertanya berapa proses pembuatan sertifikat tanah?
Ada yang menyatakan lama pembuatan 60 sampai 120 hari.
Namun biasanya prosesnya memakan waktu 90 hari.
Semoga ulasan di atas bermanfaat untukmu!Baca juga: Apa Itu BPHTB? Yuk, Cari Tahu Penjelasan Lengkapnya
Level 37 EightyEight@Kasablanka
Jl. Casablanca Kav.88
Jakarta Selatan
Jakarta 12870
Indonesia
Tambahkan Komentar