OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Harga Tanah Meningkat, Sektor Properti Menggeliat?

30 Nopember 2023 · 2 min read Author: Wita Lestari

Ilustrasi Foto: Rumah123/iStock

 

Harga tanah yang terus meningkat bagaikan dua sisi mata uang. Satu sisi menyenangkan dan kabar baik, di sisi lainnya mengkhawatirkan dan kabar buruk. Kabar baiknya, antara lain orang jadi semakin giat berinvestasi di bidang properti. Selain itu, juga merupakan indikasi kondisi perekonomian membaik.

Kabar buruknya, antara lain menjadi masalah bagi pengembang karena harga rumah menjadi sangat mahal yang berisiko pada penjualan. Kalau harga rumah terlalu mahal, pembeli bisa mundur.

Menurut Survei Harga Properti Residensial (SHPR) oleh Bank Indonesia (BI) baru-baru ini, pada Triwulan II-2018 kenaikan harga properti residensial lebih disebabkan oleh kenaikan harga bahan bangunan dan kenaikan upah pekerja bangunan.

Jadi, penyebab naiknya harga rumah memang bayak faktor, bukan semata kenaikan harga  tanah. Ada beberapa hal yang meningkatkan harga tanah, antara lain:

Baca juga: Pengembang Rumah MBR Terkendala Harga Lahan yang Kian Mahal

Pertama, permintaan (demand) tinggi sementara ketersediaan (supply) terbatas, akibatnya harga tanah terus menanjak. Tanah di Jakarta, misalnya, di beberapa tempat harganya fantastis karena bernilai ekonomi tinggi dan menjadi incaran banyak pihak.

Kedua, pembangunan infrastruktur yang meningkatkan perekonomian warga di sekitarnya.

“Kebutuhan tanah di Jakarta itu mendesak karena perkembangannya dan infrastruktur yang sudah siap,” kata Sekjen Dewan Pengurus Pusat Realestat Indonesia (DPP REI), Totok Lusida, di Kompas.com, Kamis (9-8-2018).

Baca juga: Harga Tanah di Jakarta Naik 22-33 Persen per Tahun, Beli Rumah di Bodetabek Ajalah!

Menurut Totok, infrastruktur merupakan salah satu faktor penting yang menaikkan harga tanah. Hal ini, menurutnya, indikasi kondisi perekonomian mengalami perkembangan ke arah yang lebih baik. Perbaikan perekonomian ini secara langsung berdampak pada nilai aset properti, semisal rumah, apartemen, dan tanah.

Program relaksasi untuk sektor properti, kata Totok, juga menyebabkan peningkatan harga tanah. Sebut saja relaksasi perizinan berupa Paket Kebijakan Ekonomi XIII dalam PP No. 4/2016 dan tentu saja relaksasi pembiayaan berupa pelonggaran loan to value (LTV).

Baca juga: Pengen Beli Rumah dengan DP 0%? Wajib Tau Nih!

Ketiga, kebijakan relaksasi Bank Indonesia semisal LTV yang memungkinkan beli properti tanpa uang muka atau down payment (DP). Kebijakan DP 0% ini meningkatkan jumlah pembeli properti sehingga harga komponen properti sebut saja tanah menjadi meningkat.

Akan tetapi, Totok belum bisa memastikan angka atau persentase adanya peningkatan pembelian properti saat ini karena program relaksasi baru berlaku mulai 1 Agustus 2018 ini. Namun, ada informasi yang dia dapatkan dari para pengembang bahwa ada peningkatan penjualan proyek properti mereka.

*


Tag: , , ,