Daftar Harga Listrik Per kWh 2022 untuk Golongan Non-Subsidi. Cek Yuk!
Harga listrik per kWh mengalami beberapa perubahan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Simak tarif dasar listrik terbaru di bawah ini, yuk!
Pemasangan listrik setiap tahunnya selalu meningkat, begitu pula dengan tarif listrik yang sering mengalami perubahan. Baik biaya listrik yang menjadi naik atau justru turun.
Namun, yang perlu diperhatikan adalah harga listrik berbeda-beda berdasarkan golongannya. Sebagai contoh, tarif listrik golongan non-subsidi tentu saja akan berbeda dengan golongan subsidi.
Listrik non-subsidi sendiri digunakan untuk keperluan rumah tangga, bisnis, hingga kebutuhan pemerintahan.
Pada tahun ini, sejumlah golongan non-subsidi mengalami kenaikan tarif listrik.
Agar lebih jelas, berikut harga listrik per kWh terbaru untuk golongan non-subsidi.
Daftar Golongan Tarif Listrik Non-Subsidi
Dilansir dari laman resmi PLN, setidaknya terdapat 37 golongan tarif dasar listrik yang tersedia pada tahun 2022.
Dari 37 golongan i, 13 di antaranya termasuk golongan non-subsidi yang mendapatkan tariff adjustment atau penyesuaian tarif.
Adapun ke-13 golongan tersebut di antaranya adalah:
- 5 Golongan Rumah Tangga: R-1/TR 900 VA – RTM, R-1/TR 1.300 VA, R-1/TR 2.200 VA, R-2/TR 3.500 VA sampai 5.500 VA, dan R-3/TR 6.600 VA ke atas (tarif listrik rumah tangga).
- 2 Golongan Bisnis Besar: B-2/TR 6.600 VA sampai 200 kVA dan B-3/TM di atas 200 kVA (tarif listrik bisnis besar).
- 2 Golongan Industri Besar: I-3/TM di atas 200 kVA dan I-4/TT 30.000 kVA ke atas (tarif listrik industri besar).
- 3 Golongan Pemerintah: P-1/TR 6.600 VA sampai 200 kVA, P-2/TM di atas 200 kVA, dan P-3/TR (tarif listrik lembaga pemerintah).
- 1 Golongan Layanan Khusus: 1 L/TR, TM, TT (tarif listrik khusus).
Kenaikan Tarif Listrik di Tahun 2022
Terhitung sejak 1 Juli 2022, sejumlah golongan listrik non-subsidi mengalami kenaikan dasar tarif.
Hal tersebut sudah tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli-September 2022).
Dalam peraturan tersebut tertulis jika kenaikan tarif listrik 2022 diterapkan kepada pelanggan listrik rumah tangga mampu non-subsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3).
Kemudian, golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) juga mengalami kenaikan.
Adapun, kenaikan harga listrik diberlakukan pada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau setara dengan 2,5 persen dari total pelanggan PLN dengan jumlah total 83,1 juta.
Hal ini juga berlaku untuk golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau sekitar 0,5 persen.
Bagaimana dengan golongan lain? Untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 3.500 VA serta bisnis dan industri tidak mengalami perubahan harga.
Berdasarkan perubahan tarif yang diterapkan, harga listrik per kWh terbaru menjadi:
- Pelanggan Rumah Tangga R2 (3.500 VA-5.500 VA): Rp1.699,53 per kWh.
- Pelanggan Rumah Tangga R3 (6.600 VA ke atas): Rp1.699,53 per kWh.
- Pelanggan Pemerintah P1 (6.600 VA-200 kVA) dan P3: Rp1.699,53 per kWh.
- Pelanggan Pemerintah P2 (200 kVA ke atas): Rp1.522,8 kWh.
Daftar Harga Listrik per kWh untuk Golongan Non-Subsidi Terbaru 2022
Berdasarkan kategorinya, berikut harga listrik per kWh terbaru khusus golongan non-subsidi dilansir dari informasi yang diberikan oleh PLN.
Kategori Rumah Tangga
Golongan | Daya Listrik | Tarif Dasar Listrik per kWh |
R-1/TR | 900 VA | Rp1.352/kWh |
R-1/TR | 1.300 VA | Rp1.444,70/kWh |
R-1/TR | 2.200 VA | Rp1.444,70/kWh |
R-2/TR | 3.500-5.500 VA | Rp1.699,53/kWh |
R-3/TR | 6.600 VA | Rp1.699,53/kWh |
Kategori Bisnis dan Industri
Golongan | Daya Listrik | Tarif Dasar Listrik per kWh |
B-2/TR | 6.600 VA-200 kVA | Rp1.444,70/kWh |
B-3/TM | Di atas 200 kVA | Rp1.114,74/kWh |
I-3/TM | Di atas 200 kVA | Rp1.114,74/kWh |
I-4/TT | Di atas 30.000 kVA | Rp996,74/kWh |
Kategori Pemerintah dan Lainnya
Golongan | Daya Listrik | Tarif Dasar Listrik per kWh |
P-1/TR | 6.600 VA-200 kVA | Rp1.699,53/kWh |
P-2/TM | Di atas 200 kVA | Rp1.522,88/kWh |
P-3/TR (khusus penerangan jalan umum) | Rp1.699,53/kWh | |
L/TR, TM, TT | Rp1.644,52/kWh |
***
Itulah harga listrik per kWh terbaru untuk golongan non-subsidi.
Semoga artikel ini bermanfaat ya, Property People!
Temukan informasi menarik seputar properti, selengkapnya di artikel.rumah123.com dan Google News Rumah123 sekarang juga!
Wujudkan rumah impian bersama Morizen at Summarecon Bekasi selengkapnya di Rumah123.com dan 99.co, yang pastinya #AdaBuatKamu!