Hal yang Harus Kamu Tahu Tentang Pembebasan Lahan Tanah dan Hunian
Pembebasan lahan adalah proses penting dalam pembangunan infrastruktur. Simak serba-serbi dan prosesnya di sini selengkapnya.
Pembebasan lahan merupakan salah satu kendala yang sangat menyita waktu, khususnya dalam proses pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Dalam hal ini, infrastruktur yang dimaksud ialah pembangunan jalan tol dan jalur rangkaian kereta api, terlebih saat ini pembangunan secara merata adalah prioritas penting dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Oleh sebab itu, pembebasan lahan pun menjadi prioritas utama supaya proses pembangunan infrastruktur berjalan dengan lancar.
Adapun, proses ini sudah berdasarkan prosedur yang berlaku berdasarkan Peraturan dan Undang-Undang sehingga hal ini tidak dilakukan secara asal-asalan.
Lantas, seperti apa seluk beluk dan prosedur pembebasan lahan? Simak pembahasannya bersama-sama berikut ini.
Apa itu Pembebasan Lahan?
Bisa diartikan, pembebasan lahan adalah pencabutan hak atas kepemilikan tanah oleh pemerintah secara paksa yang dimiliki pihak lain untuk penyelenggaraan kepentingan umum.
Dalam proses ini, terdapat pemberian ganti rugi yang layak kepada pemilik tanah maupun pemilik rumah tinggal yang akan dilewati oleh proyek dari pemerintah.
Ada beberapa yurisdiksi mensyaratkan bahwa pemerintah selaku pengambil lahan membuat penawaran untuk membeli properti seperti subjek, sebelum beralih ke penggunaan domain terkemuka.
Pengambilan subjek properti bisa dilakukan secara keseluruhan, sebagian, secara kuantitatif maupun kualitatif.
Baca Juga : Mengenal Apa Itu Reklamasi, Supaya Kamu Nggak Salah Paham
Syarat-syarat pembebasan lahan tempat tinggal
Ada beberapa syarat yang perlu kamu ketahui dalam proses pembebasan tanah tempat tinggal dengan deskripsi sebagai berikut.
1. Pembebasan lahan tempat tinggal merupakan upaya terakhir untuk menguasai tanah yang diperlukan dan tidak ada cara lain untuk memperoleh tanah tersebut.
2. Tanah tersebut digunakan untuk keperluan pemerintah dalam bentuk infrastruktur.
3. Ada nilai ganti rugi yang layak bagi pemilik lahan dan tempat tinggal
4. Dilaksanakan berdasarkan keputusan presiden
5. Apabila nilai ganti rugi tidak sesuai dengan jumlah yang disepakati, kamu pun berhak mengajukan banding ke pengadilan sampai menerima jumlah yang layak.
Undang-undang yang mengatur tentang pembebasan lahan tanah dan hunian
Secara hukum dan tertib administrasi, prosedur pembebasan tanah dan hunian telah diatur oleh Undang-Undang dan Peraturan Presiden.
Adapun, aturan ini sudah berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 .
Aturan tersebut merupakan Perubahan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012, Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Berdasarkan Peraturan Presiden tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Instansi yang memerlukan tanah adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapat tugas khusus pemerintah dalam rangka penyedia infrastruktur dan kepentingan umum.
2. Ganti rugi adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses Pengadaan Tanah.
3. Penilai Pertanahan adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang mendapat izin praktik penilaian dari Menteri Keuangan dan telah mendapat lisensi dari BPN untuk menghitung nilai Objek Pengadaan Tanah.
4. Penilai Publik adalah penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa penilaian.
5. Penetapan Lokasi adalah penetapan atas lokasi pembangunan untuk kepentingan umum yang ditetapkan dengan keputusan gubernur, yang dipergunakan sebagai pengadaan tanah, perubahan penggunaan tanah, dan peralihan hak atas tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Bagaimanakah proses perhitungan biaya ganti rugi dalam proses pembebasan lahan
Besaran penilaian ganti rugi lahan atau hunian yang diambil kembali oleh negara untuk kepentingan umum ditetapkan oleh Lembaga Pertanahan atau BPN.
Adapun, nilai ganti rugi tersebut merupakan nilai pada saat pengumuman penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum.
Selanjutnya, penetapan besaran nilai ganti rugi dilakukan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah berdasarkan hasil penilaian jasa atau penilai publik.
Setelah ditetapkan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, nilai ganti kerugian tersebut menjadi dasar musyawarah menjadi dasar pemberian ganti rugi pada pemilik tanah dan hunian.
Umumnya, besaran nilai ganti rugi tidak hanya ditentukan berdasarkan harga pasar tanah dan nilai appraisal saja, namun juga bergantung pada NJOP dari masing-masing wilayah.
Perlu diketahui, proses perhitungan biaya ganti rugi disesuaikan oleh keputusan kedua belah pihak demi menjaga nilai transparansi yang baik.
Selain itu, apabila pihak merasa keberatan dengan keputusan dan nilai ganti rugi yang tidak sesuai, maka bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri paling lama 14 hari setelah musyawarah penetapan ganti rugi.
Baca Juga : Jangan Tertipu, Ini 5 Cara Membedakan Sertifikat Tanah Asli dan Palsu
Semoga informasi di atas bisa bermanfaat untuk kamu yang sedang menerima penyuluhan mengenai proyek infrastruktur yang akan segera dibangun di dekat rumah kamu.
Dapat disimpulkan jika proses ini merupakan salah satu hal kendala yang paling menyita waktu, khususnya pada proses ganti rugi.
Yuk, temukan informasi seputar tips dan trik mengenai hunian rumah, selengkapnya di artikel.rumah123.com.
Sambil cari rumah dari hasil uang ganti rugi, kamu pun bisa memilih Zena at The Mozia, BSD City selengkapnya di rumah123.com.